Banyak bisnis mungkin pernah mendengar tentang Special Purpose Vehicle berupa: direktur profesional, komisaris profesional dan pemegang saham profesional di Indonesia karena mereka menjadi salah satu pilihan orang asing yang ingin berbisnis di Indonesia. Namun, jenis formasi bisnis ini memiliki peraturan ketat. Untuk alasan ini, sangatlah penting bagi orang asing untuk memahami lebih jauh tentang apa itu Special Purpose Vehicle dan cara kerjanya sebelum memutuskan untuk menggunakannya. Cekindo menjabarkan segala yang perlu Anda tahu dalam panduan berikut.
DEFINISI SPECIAL PURPOSE VEHICLE DI INDONESIA
Special Purpose Vehicle (SPV) berarti perusahaan atau perorangan lokal yang menjadi pemegang saham, direktur atau komisaris perusahaan lain mewakili orang asing. Orang lokal yang ditunjuk sebagai SPV tersebut tak memiliki hak dan otoritas langsung atas perusahaan — mereka hanya berperan sebagai perwakilan dari direktur, pemegang saham dan komisaris sesungguhnya.
JENIS SPECIAL PURPOSE VEHICLE DI INDONESIA
Di Indonesia, Anda dapat menemukan tiga jenis special purpose vehicle. Ingat bahwa direktur asing harus memperoleh KITAS atau izin kerja sebelum dapat bekerja di Indonesia secara sah.
1. Direktur Non-Eksekutif Profesional
Direktur profesional menjabat direktur perusahaan di Indonesia secara pasif tanpa kekuasaan di perusahaan. Mereka tak diizinkan menjadi penandatangan rekening bank perusahaan. Karena direktur asing perlu memperoleh izin kerja atau kitas sebelum dapat bekerja di Indonesia, perusahaan asing maupun lokal membutuhkan setidaknya satu direktur lokal di perusahaan. Jadi, sebelum direktur asing memperoleh KITAS, Anda dapat mengikutsertakan nama seorang Indonesia di dokumen inkorporasi atau memilih layanan direktur non-eksekutif profesional. Setelahnya, Anda dapat mengganti direktur.
2. Komisaris Profesional
Komisaris Profesional menjabat komisaris perusahaan di Indonesia mewakili komisaris sesungguhnya. Komisaris mengawasi perusahaan dan kegiatan direktur. Layanan komisaris profesional ideal bagi orang asing yang ingin membentuk perusahaan lokal daripada perusahaan asing PT PMA. Komisaris profesional tak bisa orang yang sama dengan direktur profesional.
3. Pemegang Saham Profesional
Pemegang saham profesional menjadi pemegang saham terdaftar perusahaan, mewakili pemegang saham sesungguhnya dalam dokumen hukum. Seperti direktur dan komisaris profesional, peran pemegang saham profesional pasif dan tak punya kekuasaan atas kendali serta tak dapat mengelola perusahaan.
BAGAIMANA MENGGUNAKAN SPECIAL PURPOSE VEHICLE SECARA AMAN
Kami tak bisa menekankan lebih jauh lagi betapa pentingnya untuk berhati-hati saat memilih special purpose vehicle di Indonesia, meskipun praktiknya sudah umum dilakukan. Berikut beberapa hal yang dapat Anda lakukan untuk memastikan penggunaan special purpose vehicle yang aman:
- Lakukan riset dan temukan penyedia layanan special purpose vehicle yang Anda percaya.
- Siapkan perjanjian hukum antara Anda dan mitra lokal yang ditunjuk untuk melindungi aset, kepemilikan dan hak perusahaan. Perjanjian harus dipersiapkan melalui konsultan hukum terdaftar dan kredibel.
Artikel terkait: Bagaimana Perusahaan special purpose vehicle Bekerja untuk PT PMA
LAYANAN SPECIAL PURPOSE VEHICLE DARI CEKINDO
Cekindo menawarkan layanan special purpose vehicle yang membantu Anda menemukan mitra lokal tepercaya. Kami akan menyediakan daftar mitra untuk Anda pilih, lalu kami akan menangani perjanjian hukumnya. Perjanjian special purpose vehicle akan menjadi perantara hukum yang mendistribusikan kepemilikan, kendali dan penghasilan antara mitra lokal yang ditunjuk dan pemilik sesungguhnya dari perusahaan. Kami juga akan membantu mempersiapkan perjanjian antara Anda dan mitra lokal tersebut untuk memastikan hak-hak Anda dilindungi. Anda harus selalu waspada saat memilih layanan special purpose vehicle — dan Cekindo menawarkan solusi yang Anda cari. Hubungi salah satu konsultan hukum berpengalaman kami dan akan kami pastikan special purpose agreement Anda dilakukan secara sah dan aman tanpa risiko pada masa mendatang.