• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to footer
Cekindo Business Center

Cekindo Business Center

Business Expert in Indonesia

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Klien Kami
    • Profil Perusahaan
    • Syarat dan Ketentuan
  • Layanan
    • Kantor Virtual
    • Coworking & Kantor Privat
    • Visa Bisnis
    • Perusahaan Jadi (Shelf Company)
    • Uji Tuntas & Pemeriksaan Latar Belakang
    • Registrasi Perusahaan di Indonesia
    • Kantor Perwakilan
  • Galeri
  • Blog
  • FAQ
  • Kontak
  • IDID
    • ENEN
    • IDID

Mitos dan Kenyataan mengenai Visa Bisnis di Indonesia

Home » Blog » Mitos dan Kenyataan mengenai Visa Bisnis di Indonesia

Mengunjungi Indonesia sebagai turis biasanya tidak menimbulkan masalah, namun lain halnya dengan visa bisnis. Sebagai orang asing yang tinggal atau berkunjung ke Indonesia, Anda mungkin asing dengan berbagai regulasi visa. Namun, kurangnya pemahaman akan regulasi bukanlah alasan, dan jangan salah, pemerintah Indonesia tidak segan mendeportasi warga negara asing yang melanggar regulasi visa.

VISA BISNIS MENGIZINKAN PEMEGANGNYA MENJALANKAN BISNIS DI INDONESIA

SALAH

Nama visa BISNIS memberikan persepsi yang salah bahwa pemegangnya diizinkan menjalankan bisnis di Indonesia. Tapi hati-hatilah, walaupun Anda bisa melakukan kegiatan bisnis, kegiatan bisnis tersebut terbatas hanya untuk kegiatan yang tidak memberikan keuntungan finansial dalam bentuk apapun.

Dengan kata lain, visa bisnis hanya bisa digunakan untuk menghadiri seminar, pertemuan bisnis atau lokakarya. Kegiatan yang memberikan Anda gaji atau kompensasi lainnya dilarang.

Jika Anda ingin bekerja di Indonesia, visa kerja dan izin kerja lah yang harus Anda ajukan.

PEMERINTAH INDONESIA TERKENAL KARENA MELAKUKAN PEMERIKSAAN KETAT UNTUK VISA

BENAR

Memang benar bahwa pemerintah Indonesia mengeluarkan regulasi ketat sehubungan dengan visa. Karena tingginya tingkat pengangguran yang terus terjadi, dengan tingkat rata-rata 6.1 persen sejak tahun 1982, pemerintah Indonesia secara reguler memeriksa tenaga kerja asing ilegal di Indonesia.

Agar tidak menghadapi konsekuensi hukum, menghubungi konsultan kami di Cekindo adalah solusi yang lebih baik. Kami akan memastikan bahwa aktivitas yang Anda lakukan di Indonesia sesuai dengan visa yang Anda miliki.

VISA BISNIS MULTIPLE ENTRY MENGIZINKAN SAYA UNTUK TINGGAL DI INDONESIA SELAMA 12 BULAN

SALAH

Walaupun masa berlaku untuk visa bisnis multiple entry adalah 12 bulan, pemegang visa ini tidak diizinkan untuk menetap di Indonesia dalam 12 bulan berturut-turut. Sama seperti visa single entry, batas waktu tinggal maksimum di Indonesia secara berturut-turut adalah 60 hari. Setelah lewat 60 hari, orang asing diwajibkan meninggalkan Indonesia. Di sinilah letak perbedaannya.

Visa bisnis single entry menjadi tidak berlaku setelah pemegangnya meninggalkan Indonesia, sehingga harus mengajukan visa baru. Namun, jika Anda memiliki visa bisnis multiple entry, Anda dapat masuk dan keluar Indonesia berapa kali pun Anda inginkan selama 12 bulan, seperti yang tertulis dalam paspor Anda.

SAYA DARI AFGHANISTAN; SAYA TIDAK MEMILIKI KESEMPATAN UNTUK MENDAPATKAN VISA BISNIS DI INDONESIA

TIDAK JELAS

Walaupun Indonesia memiliki daftar negara yang dibatasi, seperti Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria dan Somalia, penduduk dari negara-negara ini masih bisa mengajukan visa bisnis. Namun, berhati-hatilah. Syarat mendapatkan visa bisnisnya jauh lebih ketat.

SAYA TIDAK BISA MENEMUKAN SPONSOR YANG DAPAT DIPERCAYA UNTUK VISA BISNIS SAYA

SALAH

Kita semua setuju bahwa keputusan final mengenai sponsor lokal Anda di Indonesia tidak boleh diremehkan dan memilih sponsor Indonesia yang kurang berkualitas tidak sepadan dengan risikonya. Pastikan Anda melakukan riset pasar yang benar, mencari mitra yang dapat diandalkan dan dipercaya dengan sejarah yang jelas. Atau, hubungi konsultan profesional kami di Cekindo dan Anda akan merasa tenang karena visa Anda diurus oleh ahlinya.

Tidak perlu bingung dan pusing saat mengajukan kembali visa bisnis Indonesia Anda. Dapatkan visa bisnis multiple entry melalui mitra yang dapat diandalkan, dipercaya dan efisien. Hubungi Cekindo saat ini juga di +622 180 660 900.

Related Posts

Memahai Konsep Berbagi Kantor

Memahai Konsep Berbagi Kantor

5 Hal Penting yang Perlu Anda Ingat saat Mendaftar Visa Bisnis di Indonesia

5 Hal Penting yang Perlu Anda Ingat saat Mendaftar Visa Bisnis di Indonesia

Kontak Kami

Mengingat konflik Rusia-Ukraina saat ini, untuk sementara kami tidak dapat memproses setiap inkuiri yang datang dari Rusia.

Footer

Jakarta – Slipi

Grand Slipi Tower Lt. 9 (Unit G)

Jl. Letjen. S. Parman Kav. 22-24

Palmerah, Jakarta Barat 11480

Indonesia

+6221 80660900

Jakarta – Kuningan

AXA Tower Lt. 36 Kuningan City

Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18

Jakarta Selatan 12940

Indonesia

+6221 50101510

Jakarta – Kebon Jeruk

Business Park Kebon Jeruk, Blok H1-H2

Jl. Raya Meruya Ilir No.88

Jakarta Barat 11620, Indonesia

+6221 3006 1585

Bali

Istana Kuta Galeria

Blok BW 2 No. 3A

Jl. Patih Jelantik, Kuta, Badung

Bali 80361, Indonesia

+62361 2090200

Semarang

Ruko Peterongan Plaza Blok C-2

(depan Sri Ratu Peterongan)

Jl. MT. Haryono No.719

Semarang 50242, Indonesia

+6224 86001600

Privacy Policy · © 2023 InCorp Indonesia (formerly Cekindo).