Bagi perusahaan dan investor yang berencana untuk menginvestasikan uangnya di Indonesia, ini kabar baik untuk Anda. Dari peringkat 72, Indonesia telah naik 19 posisi dalam laporan Ease of Doing Business Index yang dikeluarkan oleh Bank Dunia. Indonesia telah berupaya yang terbaik agar menjadi lebih mudah bagi bisnis untuk mendapatkan listrik selain juga mengatasi kebangkrutan.
Walaupun pencapaian tersebut membanggakan, Indonesia masih berjuang dalam membuat keadaan lebih mudah bagi investor untuk memulai bisnis di Indonesia. Contoh terbaiknya adalah mendapatkan visa bisnis. Prosedur yang seharusnya tidak berbelit-belit di negara lain menjadi berbelit-belit di Indonesia. Untuk membantu Anda mengetahui prosesnya, Cekindo memberikan Anda panduan yang komprehensif.
APA ITU VISA BISNIS?
Visa bisnis adalah visa kunjungan. Visa ini ditujukan untuk warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia lebih lama untuk mempelajari pasar, bertemu dengan distributor atau pemasok potensial, mendirikan kantor perwakilan, menghadiri pertemuan atau seminar; dan melakukan kegiatan bisnis lainnya.
Visa bisnis bukanlah izin kerja, dan karenanya tidak mengizinkan pemiliknya untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan upah atau kompensasi lainnya. Ini juga berarti bahwa warga negara asing tidak bisa menggunakan visa bisnis untuk mencari pekerjaan dan menerima tawaran kerja. Tetapi dibanding dengan izin kerja, mendapatkan visa bisnis Indonesia lebih mudah dan cepat.
SIAPA YANG HARUS MENDAPATKAN VISA BISNIS?
Secara umum, warga negara asing yang ingin menjalankan aktivitas terkait dengan bisnis di Indonesia harus mendapatkan visa bisnis, tetapi ada peringatan.
Berdasarkan Imigrasi Indonesia, warga negara asing harus mendapatkan visa kunjungan jika tujuannya adalah:
Liburan, Kunjungan Keluarga, Kunjungan Sosial, Seni dan Budaya, Kunjungan Pemerintahan, kegiatan olahraga non komersial, benchmarking, kursus jangka pendek, pelatihan jangka pendek, memberikan konsultasi dan pelatihan dalam rangka melaksanakan inovasi teknologi terhadap industri untuk meningkatkan kualitas desain produk industri Indonesia, dan pemasaran asing, bekerja untuk hal-hal ayng mendesak, jurnalistik (dengan pesetujuan Menteri Luar Negeri) , pembuatan film non komersial (dengan persetujuan Menteri Luar Negeri), pertemuan bisnis, membeli barang atau produk, memberikan kuliah atau mengikuti seminar, berpartisipasi dalam pameran internasional, menghadiri pertemuan yang diselenggarakan oleh Kantor Pusat atau Kantor Cabang di Indonesia, audit, kontrol kualitas, inspeksi kantor cabang di Indonesia, pekerja asing dalam masa percobaan, trnasit dan bergabung dalam moda transportasi di Indonesia.
Mereka yang memasuki Indonesia untuk alasan-alasan di atas akan memiliki opsi untuk mengajukan visa on arrival (yang gratis maupun berbayar) atau visa kunjungan.
Indonesia juga membebaskan visa untuk sekitar 169 negara, dengan masa berlaku visa 30 hari. Dengan visa ini, pemilik paspor dari 169 negara tersebut dapat memberikan pidato, menghadiri seminar dan berpartisipasi dalam rapat atau mengadakan rapat dengan kantor perwakilan.
Indonesia juga mengizinkan pemilik paspor dengan kartu perjalanan bisnis APEC dengan kode IDN untuk mengunjungi Indonesia dengan tujuan bisnis selama 60 hari.
Siapa yang memerlukan visa bisnis dan mengapa masih diperlukan?
- Pemegang paspor dari 169 negara dapat memperoleh visa kunjungan yang berlaku untuk 30 hari, tapi visa ini tidak bisa diperpanjang.
- Mereka yang memasuki Indonesia dengan visa on arrival berbayar dapat tinggal selama 30 hari dan memperpanjangnya untuk 30 hari berikutnya, tetapi Anda hanya bisa melakukannya satu kali.
- Beberapa negara seperti Korea Utara, Pakistan dan Kamerun dapat masuk ke Indonesia tetapi perlu memperoleh visa Indonesia sebelum tiba di Indonesia.
Manfaat utama mendapatkan visa bisnis adalah kenyataan bahwa Anda memiliki opsi untuk mengajukan visa multiple entry. Anda tidak perlu lagi ribet mengajukan visa baru dan cukup memperpanjang visa Anda yang sekarang. Selain itu, karena investor tampaknya akan bepergian di Indonesia beberapa kali dalam setahun, opsi ini menghemat waktu dan uang. Ini karena pemilik visa bisa tinggal di Indonesia selama 60 hari per kunjungan.
Ada dua jenis visa bisnis di Indonesia: single entry dan multiple entry. Lihat tabel di bawah ini untuk memahami lebih jauh.
SINGLE ENTRY | MULTIPLE ENTRY | |
Masa Berlaku | 60 hari | 12 bulan |
Durasi Tinggal | 60 hari (bisa diperpanjang hingga 4 kali – batas waktu tinggal maksimum adalah 30 hari utuk setiap perpanjangan tanpa perlu meninggalkan Indonesia) | 60 hari untuk setiap entry |
Persyaratan | surat lamaran dan surat jaminan fotokopi paspor dengan masa berlaku 6 bulan dengan setidaknya 1 halaman kosong bukti pengaturan perjalanan aplikasi visa foto seukuran foto paspor fotokopi rekening bank sebagai bukti kepemilikan dana yang cukup tiket pesawat kembali ke negara asal | surat lamaran dan surat jaminan fotokopi paspor dengan masa berlaku 6 bulan dengan setidaknya 1 halaman kosong bukti pengaturan perjalanan aplikasi visa foto seukuran foto paspor fotokopi rekening bank sebagai bukti kepemilikan dana yang cukup tiket pesawat kembali ke negara asal |
Biaya | $50 | $100 |
Seperti yang bisa Anda lihat dari daftar persyaratan, Anda membutuhkan surat jaminan sebelum mengajukan visa bisnis di Indonesia. Dengan kata lain, Anda harus mencari sponsor. Siapa yang bisa menjadi sponsor Anda?
- semua perusahaan lokal dan yang dimiliki asing
- kantor perwakilan
- institusi
Cekindo juga bisa membantu Anda dalam hal ini, yang akan dibahas lebih lanjut.
BAGAIMANA MENDAPATKAN VISA BISNIS INDONESIA
1. Mencari sponsor: Jika sponsor Anda adalah penduduk atau warga Indonesia, ia harus memberikan surat keterangan kerja, fotokopi paspornya, KITAS (kartu izin tinggal terbatas) atau KITAP (kartu izin tinggal tetap). Ia juga harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Look for a sponsor.
Jika sponsor Anda adalah perusahaan, perusahaan tersebut perlu menunjukkan profil perusahaan dan izin bisnis di antara dokumen lainnya.
2. Penjamin atau sponsor lalu mengirimkan aplikasi orang asing dan undangan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Catatan: Jika Anda berasal dari negara terbatas, sponsor Anda mungkin harus menjalani wawancara dengan pihak imigrasi.
3. Penjamin atau sponsor menunggu persetujuan visa. Hal ini membutuhkan waktu setidaknya 3 hingga 5 hari. Untuk negara terbatas, prosesnya mungkin lebih lama lagi: terkadang tidak ada jangka waktu yang pasti.
4. Jika visa disetujui, sponsor akan menerima fotokopi persetujuan visa, yang harus dikirimkan kepada kedutaan atau konsulat terdekat untuk negara asal Anda dengan teleks. Jika orang asing ini sudah berada di Indonesia, kemungkinan ia akan mendapatkannya dari Malaysia atau Singapura.
5. Orang asing ini lalu melakukan proses lanjutan ke kedutaan atau konsulat untuk menerima persetujuan visa dan proses penerbitan visa bisnis. Ini juga waktunya untuk membayar biaya visa, seperti yang telah disampaikan di atas.
Hanya setelah itu orang asing bisa memasuki Indonesia untuk tujuan bisnis.
BAGAIMANA CEKINDO BISA MEMBANTU DALAM PROSES VISA BISNIS DI INDONESIA
Peran Cekindo dalam aplikasi visa bisnis Anda sangatlah sederhana: kami akan membuat segalanya mudah bagi Anda. Cekindo bisa:
- menugaskan konsultan bisnis yang dapat memandu Anda dalam menjalani proses dari awal hingga akhir; dalam prosesnya Anda terhindar dari membuat kesalahan yang dapat menunda atau bahkan menyebabkan aplikasi Anda ditolak
- bertindak sebagai sponsor Anda untuk visa bisnis Indonesia
- membantu sponsor atau penjamin Anda dalam mengumpulkan dokumen persyaratan
- memastikan aplikasi sponsor Anda diproses sesegera mungkin; ini karena kantor imigrasi membatasi jumlah persetujuan visa dalam sehari
- membantu Anda mendapatkan visa bisnis Indonesia multiple entry dengan cepat
Untuk semua kebutuhan Anda akan visa bisnis di Indonesia, hubungi kami di +6221 80660999 atau kirimkan kami email di info@cekindo.com. Kami akan membantu Anda agar keseluruhan prosesnya menjadi lebih nyaman, cepat dan efisien dari segi biaya.