• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to footer
Cekindo Business Center

Cekindo Business Center

Business Expert in Indonesia

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Klien Kami
    • Profil Perusahaan
    • Syarat dan Ketentuan
  • Layanan
    • Kantor Virtual
    • Coworking & Kantor Privat
    • Visa Bisnis
    • Perusahaan Jadi (Shelf Company)
    • Uji Tuntas & Pemeriksaan Latar Belakang
    • Registrasi Perusahaan di Indonesia
    • PT PMA dan Nominee Lokal
    • Kantor Perwakilan
  • Galeri
  • Blog
  • FAQ
  • Kontak
  • IDID
    • ENEN
    • IDID

Panduan Lengkap Kantor Perwakilan di Indonesia

Anda di sini: Beranda / Blog / Panduan Lengkap Kantor Perwakilan di Indonesia

Keuntungan mendirikan kantor perwakilan di Indonesia adalah bahwa badan hukum yang satu ini tidak membutuhkan banyak modal. Selain itu, kantor perwakilan merupakan cara yang jauh lebih mudah dan cepat untuk mendirikan bisnis daripada membentuk perusahaan terbatas di Indonesia.

Melalui kantor perwakilan, investor asing dapat mengembangkan pasar, mempromosikan produk, menemukan mitra bisnis (distributor) dan memahami lebih dalam budaya komersial di Indonesia.  

Berbeda dengan perusahaan asing (PT PMA), yang terkait erat dengan Daftar Negatif Investasi (DNI), investor asing dapat mendirikan kantor perwakilan di kebanyakan sektor atau industri di Indonesia.

Salah satu dari sedikit pengecualian adalah perusahaan hukum, yang mana kantor perwakilan tidak diizinkan. 

Satu hal yang perlu ditekankan adalah perusahaan asing tidak dapat memanfaatkan kantor perwakilan untuk memperoleh penghasilan atau melakukan kegiatan bisnis langsung. 

JENIS KANTOR PERWAKILAN DI INDONESIA

Di bawah Peraturan BKPM 13/2017, jenis-jenis baru kantor perwakilan ditambahkan serta izin untuk kantor perwakilan regional yang berlaku 5 tahun dihapus. 

Saat ini, ada empat jenis kantor perwakilan di Indonesia: 

  1. KPPA: Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
  2. KP3A: Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
  3. BUJKA: Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing
  4. KPPA MIGAS: Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Minyak dan Gas

Sebenarnya, KPPA merupakan singkatan resmi dari Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing. Namun, banyak orang lebih sering menyebutnya sebagai KP3A or KPA3, semuanya benar.

Fungsi-fungski kantor perwakilan tersebut adalah: 

KPPA: Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

KPPA didirikan untuk memiliki kehadiran pasar di Indonesia, dan menangani kepentingan perusahaan induknya serta perusahaan afiliasi dari perusahaan induk. KPPA tidak membutuhkan investasi modal besar, dan ini merupakan jenis kantor perwakilan paling umum sebelum mendirikan PT PMA di Indonesia. 

KPPA tidak diizinkan mengeluarkan invoice karena tidak boleh melakukan kegiatan yang memperoleh penghasilan. Hukum juga melarang KPPA menjadi anggota cabang, anak perusahaan atau manajemen perusahaan di Indonesia.    

Izin KPPA berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan Surat Penunjukan. Kebanyakan perusahaan akan memilih jenis kantor perwakilan ini untuk melakukan studi kelayakan akan pasar tertentu di Indonesia sebelum mendirikan perusahaan asing.   

KP3A: Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing

Ada tiga jenis KP3A: agen manufaktur, agen penjualan dan agen pembelian. 

Mereka dapat mengelola kantor cabang perusahaan induk yang didirikan di kota mana pun di Indonesia. Seperti KPPA, KP3A tidak bolehmengeluarkan invoice, dan semua transaksi harus berada di bawah perusahaan induk. Tentu saja, kegiatan penjualan dan perdagangan dilarang keras. 

Bagi individu yang mengelola KP3A, mereka harus memiliki latar belakang pendidikan tinggi dan pengalaman terkait di sektor KP3A. 

Izin KP3A (SIUP3A) bisa permanen atau sementara tergantung fungsinya. SIUP3A sementara berlaku dua bulan dan yang permanen berlaku 12 bulan. 

Izin dapat diperpanjang, dan masa berlakunya tergantung pada Surat Penunjukan. Jika Anda memiliki perusahaan asing yang berencana membangun jaringan distributor dan agen di Indonesia, KP3A adalah opsi terbaik.

BUJKA: Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing

Perusahaan konstruksi dengan kualifikasi bisnis B (Perencana) atau B2 (Pelaksana), yang ingin melakukan ekspansi kegiatan bisnis ke Indonesia, dapat mendaftar untuk BUJKA. Ruang lingkun BUJKA lebih sempit dari kantor perwakilan lain.

Perbedaan terbesar antara BUJKA, KP3A dan KPPA adalah eksekusi proyek diizinkan di Indonesia melalui operasi gabungan — sementara mitra perusahaan Anda dengan organisasi konstruksi lokal (BUJK). BUJK harus dimiliki penuh oleh penduduk Indonesia.

Selain itu, BUJKA diizinkan mempekerjakan staf lokal atau asing untuk mendukung kegiatan operasional di Indonesia. 

Izin BUJKA berlaku tiga tahun dengan kemungkinan perpanjangan. Namun, dibutuhkan lebih banyak dokumen dibandingkan kantor perwakilan lain di Indonesia. Perusahaan Anda juga perlu memiliki reputasi bagus dan berpartisipasi dalam proyek-proyek besar. 

KPPA MIGAS: Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Minyak dan Gas

Bagi perusahaan asing yang ingin mendirikan badan hukum permanen di Indonesia di bawah subsektor minyak dan gas, KPPA MIGAS lah pilihan Anda. KPPMA MIGAS diatur serupa dengan kantor perwakilan lain, tetapi sebelum mengajukan aplikasi, perusahaan perlu memperoleh surat rekomendasi dari Kementerian Minyak dan Gas. 

KPPA MIGAS dapat didirikan di mana pun di Indonesia karena tidak dispesifikasi secara hukum. Masa berlaku izinnya adalah tiga tahun, dan dapat diperpanjang. 

KEUNTUNGAN MENDIRIKAN KANTOR PERWAKILAN

Perusahaan asing dapat menikmati banyak keuntungan dengan mendirikan knator perwakilan di Indonesia: 

  • Tidak ada investasi minimum, dan beban pengeluaran rendah
  • 100% kepemilikan asing diizinkan
  • Inkorporasi dan pendirian yang cepat dan sederhana 
  • Direktur dan pemegang saham tidak diwajibkan 
  • Badan usaha yang mematuhi Hukum Indonesia 
  • Membangun reputasi dan kehadiran pasar di Indonesia yang efektif dari segi biaya 
  • Aplikasi izin tinggal terbatas(KITAS) untuk eksekutif asing diizinkan 

MEMBUKA REKENING BANK OLEH KANTOR PERWAKILAN

Kantor perwakilan adalah badan hukum di Indonesia, dan oleh karenanya dapat membuka rekening bank. 

Persyaratan untuk membuka rekening bank mungkin berbeda tergantung pada masing-masing bank, tetapi biasanya kantor perwakilan harus menyediakan bukti registrasi perusahaan, izin usaha dari BKPM dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Orang asing yang bekerja di kantor perwakilan dapat membuka rekening bank pribadi juga. Tenaga kerja asing dari kantor perwakilan hanya perlu menyediakan paspor, KITAS dan penempatan deposit minimum.

Sekarang, mungkin untuk membeli kantor perwakilan di Indonesia online. Cekindo akan mendaftarkan kantor perwakilan mewakili Anda sehingga Anda tak perlu cemas akan dokumen yang diperlukan untuk mendirikan kantor perwakilan di Indonesia. Hubungi kami sekarang juga.

Related Posts

Mendirikan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing di Indonesia

Mendirikan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing di Indonesia

Cara Terlihat Profesional Saat Bekerja dari Bali

Cara Terlihat Profesional Saat Bekerja dari Bali

Kontak Kami

    Footer

    Jakarta – Slipi

    Grand Slipi Tower Lt. 9 (Unit G)

    Jl. Letjen. S. Parman Kav. 22-24

    Palmerah, Jakarta Barat 11480

    Indonesia

    +6221 80660900

    Jakarta – Kuningan

    AXA Tower Lt. 36 Kuningan City

    Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18

    Jakarta Selatan 12940

    Indonesia

    +6221 50101510

    Jakarta – Kebon Jeruk

    Business Park Kebon Jeruk, Blok H1-H2

    Jl. Raya Meruya Ilir No.88

    Jakarta Barat 11620, Indonesia

    +622180660900

    Bali

    Istana Kuta Galeria

    Blok BW 2 No. 3A

    Jl. Patih Jelantik, Kuta, Badung

    Bali 80361, Indonesia

    +62361 2090200

    Semarang

    Ruko Peterongan Plaza Blok C-2

    (depan Sri Ratu Peterongan)

    Jl. MT. Haryono No.719

    Semarang 50242, Indonesia

    +6224 86001600

    Privacy Policy · © 2021 · Cekindo Business Center

    Pre Order Visa Promo - Popup Banner

    ×
    X
    REGULATION UPDATES:
    Indonesia has closed its borders to foreign travelers until 8th February 2021. With the exceptions of foreigners with KITAS, KITAP, and diplomatic permits.
    The Ministry of Manpower has temporarily suspended all new foreign Visas and KITAS applications until 8th February 2021.
    Employed Foreigners (holding an existing and valid KITAS) who are currently in Indonesia, may file for an extension under their Employer.
    The immigration office in Denpasar (Bali) is limiting Visa extensions to 4 times. To continue staying in Bali, Foreigners can apply for a new Single-Entry Business Visa in Bali. The process takes up to 14 days and the overstay penalty is 1Mil IDR a day.
    If you require more guidance, please get in touch with our teams for the latest updates.
    Further details on COVID19.go.id