• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to footer
Cekindo Business Center

Cekindo Business Center

Business Expert in Indonesia

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Klien Kami
    • Profil Perusahaan
    • Syarat dan Ketentuan
  • Layanan
    • Kantor Virtual
    • Coworking & Kantor Privat
    • Visa Bisnis
    • Perusahaan Jadi (Shelf Company)
    • Uji Tuntas & Pemeriksaan Latar Belakang
    • Registrasi Perusahaan di Indonesia
    • Kantor Perwakilan
  • Galeri
  • Blog
  • FAQ
  • Kontak
  • IDID
    • ENEN
    • IDID

Peringatan: Bekerja di Indonesia dengan ITAS adalah Tindakan Ilegal

Home » Blog » Peringatan: Bekerja di Indonesia dengan ITAS adalah Tindakan Ilegal

Setiap tahunnya ratusan dari ribuan orang asing memilih untuk tinggal dan bekerja di Indonesia karena kesempatan ketenagakerjaan dan gaya hidup yang menarik.

Namun, banyak dari mereka yang terjerat masalah karena gagal memperoleh visa yang tepat. 

Dalam artikel ini, kami memberikan informasi tentang ITAS dan mengapa ITAS adalah alasan paling umum untuk masalah imigrasi. Jangan frustrasi. Begitu kami membahas alasannya, dan dengan bantuan dari Cekindo, Anda akan dapat menjadikan mimpi untuk bekerja dan tinggal di Indonesia menjadi kenyataan. 

APA ITU ITAS?

Dengan perubahan terbaru untuk Hukum Imigrasi dan Regulasi Izin Kerja yang bertujuan menyederhanakan dan mempercepat keseluruhan proses registrasi, ITAS ITAS (Izin Tinggal Terbatas) menjadi dokumen imigrasi yang sebelumnya, bahkan saat ini masih sering disebut sebagai KITAS. 

ITAS adalah izin bagi karyawan untuk tinggal di Indonesia, yang disponsori oleh perusahaan atau organisasi yang terdaftar di Indonesia.Untuk dapat menjadi sponsor dan mempekerjakan karyawan asing, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan seperti jumlah modal disetor minimum dan jenis badan hukum.

Selain itu, pemberi kerja harus menunjukkan bahwa karyawan asing mereka dapat memberikan keuntungan untuk negara dengan mempekerjakan mereka. Misalnya, untuk memenuhi kebutuhan profesional yang tidak dapat dilakukan oleh pekerja lokal.

TINGGAL DI INDONESIA DENGAN ITAS

Jika karyawan telah melengkapi keseluruhan proses registrasi, ITAS adalah kartu identifikasi yang diterbitkan online pada tahap terakhir untuk menunjukkan bahwa Anda dapat tinggal di Indonesia secara resmi. Masa berlaku ITAS bergantung pada posisi Anda serta industri tempat Anda bekerja.

Sekarang, inilah bagian yang paling membingungkan — ITAS tidak mengizinkan Anda untuk bekerja di Indonesia. Untuk tujuan ini, pemberi kerja harus mengajukan izin kerja, yang sebelumnya dikenal sebagai IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).

Di bawah Peraturan Presiden terbaru, IMTA digantikan dengan sesuatu yang disebut Notifikasi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Dokumen ini merupakan prasyarat untuk dapat mengajukan ITAS kerja.

SIAPA YANG MEMENUHI SYARAT?

Oleh karena itu, pemerintah akan menerbitkan ITAS untuk kelompok orang asing dengan aktivitas berikut ini di Indonesia:

1. Menjalankan bisnis dengan perusahaan swasta atau pemerintah 

2. Diundang untuk bekerja di Indonesia 

3. Melakukan penelitian atau menerima pelatihan 

4. Menjalani kewajiban keagamaan

5. Dulunya warga Indonesia yang ingin bermigrasi ke Indonesia

6. Menikah dan tinggal dengan pasangan Indonesia

7. Masih berusia di bawah 18 tahun dan ingin tinggal dengan orang tua mereka yang memiliki ITAS

RINGKASAN

Secara umum, ini yang perlu Anda tahu: jika Anda ingin bekerja dan menetap di Indonesia, pertama-tama Anda harus mengajukan Notifikasi. Lalu Anda dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu mengajukan izin tinggal sementara ITAS. 

Anda mungkin bertanya-tanya — karena Anda memerlukan Notifikasi untuk dapat mengajukan ITAS, maka Anda dijamin dapat bekerja di Indonesia. Ya, itu benar, namun hanya saat ITAS Anda disponsori oleh pemberi kerja, sehingga disebut ITAS kerja. Jenis ITAS lainnya seperti ITAS yang disponsori pasangan adalah cerita lain. ITAS ini menunjukkan Anda hanya diizinkan tinggal di Indonesia tetapi bekerja menggunakan ITAS ini adalah tindakan ilegal.

TERUS MENGIKUTI KABAR TERBARU

Di Indonesia, pemerintah secara berkala meninjau hukum imigrasi, sehingga Anda direkomendasikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru yang tersedia di situs pemerintah. Sebagai konsultan visa yang telah membantu banyak perusahaan asing di berbagai industri selama bertahun-tahun, Cekindo memiliki semua informasi yang diperlukan dan dapat membantu mengurus visa Anda. Hubungi kami sekarang juga. 

Related Posts

Pahami dan Hindari Masalah dengan Agen Visa di Indonesia

Pahami dan Hindari Masalah dengan Agen Visa di Indonesia

Bekerja dari Rumah Tak Direkomendasikan: Apa Saja Alasannya?

Bekerja dari Rumah Tak Direkomendasikan: Apa Saja Alasannya?

Kontak Kami

Mengingat konflik Rusia-Ukraina saat ini, untuk sementara kami tidak dapat memproses setiap inkuiri yang datang dari Rusia.

Footer

Jakarta – Slipi

Grand Slipi Tower Lt. 9 (Unit G)

Jl. Letjen. S. Parman Kav. 22-24

Palmerah, Jakarta Barat 11480

Indonesia

+6221 80660900

Jakarta – Kuningan

AXA Tower Lt. 36 Kuningan City

Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18

Jakarta Selatan 12940

Indonesia

+6221 50101510

Jakarta – Kebon Jeruk

Business Park Kebon Jeruk, Blok H1-H2

Jl. Raya Meruya Ilir No.88

Jakarta Barat 11620, Indonesia

+6221 3006 1585

Bali

Istana Kuta Galeria

Blok BW 2 No. 3A

Jl. Patih Jelantik, Kuta, Badung

Bali 80361, Indonesia

+62361 2090200

Semarang

Ruko Peterongan Plaza Blok C-2

(depan Sri Ratu Peterongan)

Jl. MT. Haryono No.719

Semarang 50242, Indonesia

+6224 86001600

Privacy Policy · © 2023 InCorp Indonesia (formerly Cekindo).

We use cookies to ensure that we give you the best experience on our website. If you continue to use this site we will assume that you are happy with it.OkPrivacy policy