• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to footer
Cekindo Business Center

Cekindo Business Center

Business Expert in Indonesia

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Klien Kami
    • Profil Perusahaan
    • Syarat dan Ketentuan
  • Layanan
    • Kantor Virtual
    • Coworking & Kantor Privat
    • Visa Bisnis
    • Perusahaan Jadi (Shelf Company)
    • Uji Tuntas & Pemeriksaan Latar Belakang
    • Registrasi Perusahaan di Indonesia
    • PT PMA dan Nominee Lokal
    • Kantor Perwakilan
  • Galeri
  • Blog
  • FAQ
  • Kontak
  • IDID
    • ENEN
    • IDID

Struktur Organisasi Wajib di Perusahaan Indonesia

Home » Blog » Struktur Organisasi Wajib di Perusahaan Indonesia

Meski kebanyakan pengusaha asing merasa mereka telah memahami persyaratan yang diwajibkan saat menjalankan perusahaan di Indonesia, penting untuk memahami struktur organisasi wajib, pendekatan kepemimpinan, tanggung jawab serta tata kelola perusahaan yang baik.

Beberapa pertanyaan penting untuk Anda ajukan adalah sebagai berikut:

  • Apa saja peran direktur dan komisaris?
  • Siapa orang atau posisi apa yang dapat mengakses rekening bank perusahaan? 
  • Kapan dan bagaimana memberhentikan direktur atau komisaris? 

STRUKTUR KORPORAT WAJIB DI INDONESIA 

Struktur korporat di Indonesia adalah 

  1. Pemegang Saham
  2. Dewan Komisaris 
  3. Dewan Direksi 

Pemegang Saham

Pemegang saham berada di urutan teratas hirarki karena mereka adalah pemilik perusahaan. Mereka menyediakan dukungan finansial bagi dividen potensial untuk keberlangsungan perusahaan. 

Pemegang saham tidak menangani kegiatan operasional dan kegiatan bisnis perusahaan sehari-hari. Keputusan terkait kienerja dan tujuan perusahaan akan membutuhkan persetujuan pemegang saham, dan mereka seringnya dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris berada di posisi kedua hirarki. Fungsinya adalah mengawasi manajemen perusahaan sehubungan dengan kebijakan-kebijakan. 

Selain itu, mereka menyediakan nasihat kepada Dewan Direksi dan terus memantau efektivitas kebijakan-kebijakan perusahaan. Terdapat Presiden Komisaris juga untuk mengkoordinasi aktivitas-aktivitas untuk Dewan Komisaris. 

Dewan Direksi

Dewan Direksi merupakan pemegang saham perusahaan. Dengan nasihat dari Dewan Komisaris, Dewan Direksi mematuhi Hukum Perusahaan di Indonesia dan bertanggung jawab dalam kegiatan operasional yang lancar serta manajemen keseluruhan. Untuk memastikan perusahaan mematuhi kewajiban hukumnya, Dewan Direksi juga membuat keputusan-keputusan strategis dan operasional. 

Dewan Direksi ditunjuk oleh pemegang saham perusahaan untuk menangani hubungan sehari-harinya. Para direktur juga harus bersama sebagai satu dewan, tetapi dewan direksi boleh mendelegasikan otoritas atau kekuasaan tertentu kepada anggota-anggota Dewan Direksi.

PERBEDAAN ANTARA KOMISARIS DAN DIREKTUR 

Berikut perbedaan-perbedaan antara komisaris dan direktur PT PMA di Indonesia beserta tanggung jawab utama mereka. 

Dewan Komisaris

  • Mengawasi direktur dan operasional 
  • Meninjau dan menyetujui laporan keuangan 
  • Anggaran audit untuk tahun fiskal selanjutnya 

Dewan Direksi

  • Salah satu direktur harus lokal (warga negara Indonesia) 
  • Mengelola dan mewakili perusahaan
  • Menjaga kemitraan dan berhadapan dengan pihak ketiga 
  • Laporan ke Dewan Komisaris 
  • Mempersiapkan dokumen keuangan dan laporan tahunan
  • Menyimpan agenda dan catatan rapat (baik RUPS dan Dewan Direksi) 
  • Menjaga catatan pemegang saham 
  • Membuat keputusan-keputusan untuk perusahaan (tidak termasuk menawarkan pinjaman) 

Memberhentikan Direktur atau Komisaris 

Perusahaan dapat memberhentikan direktur dan komisaris apapun melalui RUPS. Prosesnya adalah: 

  1. Perusahaan mempersiapkan surat pemberhentian dan memberikan alasan untuk pemberhentian.
  2. Pemeriksaan akan diadakan, dan komisaris atau direktur diberi kesempatan membela diri sehubungan dengan pemberhentian mereka. 
  3. Surat pernyataan perlu ditandatangani untuk menunjukkan bahwa kesempatan pembelaan diri telah diberikan kepada anggota yang diberhentikan. 
  4. Direktur atau komisaris diberhentikan.

CARA MENJADI PEMEGANG SAHAM DI PERUSAHAAN INDONESIA

Pengaturan sehubungan dengan pemegang saham, komisaris dan direktur perusahaan di Indonesia diatur oleh Hukum Perusahaan di Indonesia yang menyatakan bahwa setiap perusahaan harus memiliki setidaknya dua pemegang saham, satu komisaris dan satu direktur. 

Pemegang saham dapat berupa perorangan, sekelompok orang kemitraan, badan hukum, negara asing atau organisasi maupun badan korporat di Indonesia.

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, sebagai pemilik keuntungan perusahaan, mereka tidak bertanggung jawab akan manajemen dan urusan keuangan sehari-hari. Direktur lah yang bertanggung jawab. Namun, pemegang saham diizinkan menunjuk diri sendiri sebagai direktur. 

Satu hal yang harus sungguh diperhatikan oleh perusahaan asing adalah bahwa untuk PT PMA, pengaturan pemegang saham harus secara tegas mematuhi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dikeluarkan pemerintah Indonesia. 

Menurut DNI, beberapa sektor terbuka untuk investasi asing, beberapa separuh terbuka terhadap investor asing. Oleh karena itu, investor asing harus melakukan riset mereka sendiri untuk sektor bisnis yang akan mereka jalankan dan juga sebagai salah satu pemegang saham. 

Untuk sektor yang separuh terbuka dan tertutup penuh bagi investor asing, menggunakan pemegang saham nominee dapat menjadi pilihan bijak. Namun, lakukanlah melalui agen tepercaya, Cekindo akan dapat membantu Anda.

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)

Hanya perusahaan dengan minimum dua pemegang saham yang dapat membentuk badan yang dinamakan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. RUPS dianggap sebagai badan tertinggi di perusahaan. Badan ini memiliki otoritas untuk menentukan jika perusahaan memiliki rencana, dan jika direktur perusahaan harus melaksanakan keputusan tersebut atau tidak. 

Beberapa hak RUPS tidak dapat dipindahtangankan ke Dewan Komisaris atau Dewan Direksi. Oleh karenanya, perubahan apapun di perusahaan membutuhkan izin pemegang saham melalui RUPS. Perubahan-perubahannya termasuk, namun tidak terbatas pada: 

  1. Menunjuk dan mengganti komisaris dan direktur 
  2. Meningkatkan atau menurunkan modal disetor perusahaan
  3. Merevisi kegiatan bisnis 
  4. Memindahkan saham ke orang atau grup lain 
  5. Mendaftarkan perusahaan untuk investasi umum 
  6. Meningkatkan atau menurunkan modal dasar 

CATATAN AKHIR

Cekindo bekerja sama dengan banyak perusahaan internasional dan lokal terkemuka di Indonesia di segala sudut bisnis. Kami sangat berpengalaman membentuk badan usaha di Indonesia, memiliki pengetahuan mendalam tentang struktur organisasi serta dapat memberikan layanan perusahaan jadi. 

Pelajari layanan-layanan kami untuk memahami bagaimana kami dapat membantu Anda mengembangkan bisnis di Indonesia. 

Related Posts

8 Bisnis yang Dilarang Menggunakan Kantor Virtual di Indonesia

8 Bisnis yang Dilarang Menggunakan Kantor Virtual di Indonesia

Investasi Asing di Indonesia: Hubungan Perusahaan Nominee Lokal dengan PT PMA

Investasi Asing di Indonesia: Hubungan Perusahaan Nominee Lokal dengan PT PMA

Kontak Kami

    Footer

    Jakarta – Slipi

    Grand Slipi Tower Lt. 9 (Unit G)

    Jl. Letjen. S. Parman Kav. 22-24

    Palmerah, Jakarta Barat 11480

    Indonesia

    +6221 80660900

    Jakarta – Kuningan

    AXA Tower Lt. 36 Kuningan City

    Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18

    Jakarta Selatan 12940

    Indonesia

    +6221 50101510

    Jakarta – Kebon Jeruk

    Business Park Kebon Jeruk, Blok H1-H2

    Jl. Raya Meruya Ilir No.88

    Jakarta Barat 11620, Indonesia

    +622180660900

    Bali

    Istana Kuta Galeria

    Blok BW 2 No. 3A

    Jl. Patih Jelantik, Kuta, Badung

    Bali 80361, Indonesia

    +62361 2090200

    Semarang

    Ruko Peterongan Plaza Blok C-2

    (depan Sri Ratu Peterongan)

    Jl. MT. Haryono No.719

    Semarang 50242, Indonesia

    +6224 86001600

    Privacy Policy · © 2021 · Cekindo Business Center

    Cekindo March 2021 Promo Cekindo March 2021 Promo Cekindo March 2021 Promo Cekindo March 2021 Promo Cekindo March 2021 Promo Cekindo March 2021 Promo
    ×
    X
    REGULATION UPDATES:
    Indonesia has closed its borders to foreign travelers until further notice. With the exceptions of foreigners with KITAS, KITAP, and diplomatic permits.
    The Ministry of Manpower has temporarily suspended all new foreign Visas and KITAS applications until further notice.
    Employed Foreigners (holding an existing and valid KITAS) who are currently in Indonesia, may file for an extension under their Employer.
    The immigration office in Denpasar (Bali) is limiting Visa extensions to 4 times. To continue staying in Bali, Foreigners can apply for a new Single-Entry Business Visa in Bali. The process takes up to 14 days and the overstay penalty is 1Mil IDR a day.
    If you require more guidance, please get in touch with our teams for the latest updates.
    Further details on COVID19.go.id