Sejak 2015, pemerintah Indonesia mengimplementasikan Kebijakan Bebas Visa, yang berarti orang asing dari kebanyakan negara tidak lagi perlu membayar biaya visa on arrival sebesar USD 35.
Visa gratis ini mengizinkan orang asing dari negara-negara seperti AS, Kanada dan Inggris untuk berada di Indonesia hingga 30 hari, tapi tidak sehari lebih lama.
Visa ini tidak dapat diperpanjang dan orang asing kebanyakan menggunakan visa turis ini untuk jalan-jalan atau kunjungan bisnis.
Warga negara asing juga dapat mengajukan visa on arrival di Indonesia saat kedatangan di salah satu bandar udara yang melayani aplikasi visa ini. Berbeda dari visa bebas kunjungan, izin ini berharga USD 35 dan dapat diperpanjang untuk 30 hari lagi.
Visa bebas kunjungan dan visa on arrival di Indonesia tampaknya diminati banyak orang asing karena tidak perlu menghabiskan banyak waktu dan uang. Namun, jika Anda berencana tinggal di Indonesia lebih lama, atau mengunjungi Indonesia beberapa kali dalam setahun, Anda sesungguhnya akan menghabiskan lebih banyak uang dan waktu jika melakukan demikian.
Artikel ini akan memberitahu Anda mengapa Anda sebaiknya menghindari visa on arrival di Indonesia, dan memilih pilihan lain.
VISA ON ARRIVAL (VOA) DI INDONESIA
Saat ini, orang asing dari 66 negara dan kawasan dapat mengajukan visa on arrival dan mendapatkannya langsung di bandar udara. Jenis visa ini berlaku untuk 30 hari dari sejak hari pertama ketibaan di Indonesia.
Visa on arrival hanya dapat diterbitkan di beberapa bandar udara internasional besar seperti:
- Medan-Sumatera Utara, Polonia
- Pekanbaru-Riau, Sultan Syarif Kasim II
- Banda Aceh (NAD), Sultan Iskandar Muda
- Padang-Sumatera Barat, Minangkabau
- Batam-Kepulauan Riau, Hang Nadim
- Jakarta-DKI Jakarta, Soekarno-Hatta
- Jakarta-DKI Jakarta, Halim Perdana Kusuma
- Palembang-Sumatera Selatan, Sultan Mahmud Badaruddin II
- Yogyakarta-Jawa, Adi Sucipto
- Bandung-Jawa Barat, Hussein Sastranegara
- Surakarta-Jawa Tengah, Adi Sumarmo
- Semarang-Jawa Tengah, Ahmad Yani
- Surabaya-Jawa Timur, Juanda
- Balikpapan-Kalimantan Timur, Sepinggan
- Pontianak-Kalimantan Barat, Supadio
- Makassar-Sulawesi Selatan, Hasanuddin
- Manado-Sulawesi Utara, Sam Ratulangi
- Mataram-NTB, Selaparang
- Denpasar-Bali, Ngurah Rai
- Kupang-NTT, El Tari
Jika Anda memasuki Indonesia melalui bandar udara yang tidak ada di daftar di atas, Anda kemungkinan besar akan mendapatkan visa bebas kunjungan yang tidak dapat diperpanjang.
PERSYARATAN VISA ON ARRIVAL DI INDONESIA
Di Indonesia, paspor asing, paspor sementara dan jenis dokumen perjalanan lain yang hanya menunjukkan bukti kewarganegaraan Anda tidak diterima.
Anda perlu memperlihatkan dokumen-dokumen yang disyaratkan berikut ini di bandar udara yang menjadi pintu masuk Anda ke Indonesia:
- Paspor asli (pastikan paspor Anda memiliki masa berlaku masih 6 bulan lagi dari waktu Anda akan memasuki Indonesia, dan paspor Anda tidak rusak)
- Setidaknya dua halaman kosong di paspor untuk cap visa
- Tiket pesawat pulang
- Biaya visa USD 35 dibayar tunai
NEGARA TERBATAS UNTUK VISA ON ARRIVAL DAN VISA BEBAS KUNJUNGAN
Ada 66 negara/kawasan yang memenuhi syarat untuk visa on arrival di Indonesia. Jika negara Anda tidak termasuk, Anda mungkin dapat mengajukan visa bebas kunjungan.
Namun, bebas visa ini tidak berlaku untuk 28 negara berikut dan penduduk negara-negara tersebut mungkin mengalami kesulitan saat mengajukan visa bisnis single-entry maupun multiple-entry di kedutaan Indonesia di masing-masing negara.
- Afghanistan
- Kamerun
- Republik Afrika Tengah
- Kolombia
- Kongo
- Republik Demokrat Kongo
- Djibouti
- Equatorial Guinea
- Eritrea
- Ethiopia
- Guinea
- Guinea-Bissau
- Iran
- Iraq
- Israel
- Kosovo
- Liberia
- Micronesia
- Montenegro
- Nigeria
- Korea Utara
- Pakistan
- Sierra Leone
- Somalia
- Sudan Selatan
- Sudan
- Suriah
- Yaman
MASALAH PERPANJANGAN DENGAN VOA DAN VISA BEBAS KUNJUNGAN
Ada beberapa masalah saat membahas perpanjangan visa on arrival di Indonesia.
Salah satu kesulitan terumum adalah saat bukti pembelian visa on arrival Anda hilang. Jika Anda tidak dapat menunjukkan bukti pembelian, petugas mungkin tidak akan mengizinkan Anda memperpanjang visa, dan ada kemungkinan Anda akan dianggap tinggal melebihi batas waktu visa.
Jadi, Anda harus selalu menyimpan bukti tersebut dan lebih baik lagi, lakukan perpanjangan visa melalui agen visa agar Anda merasa tenang.
Masa berlaku visa bebas kunjungan ini adalah 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Namun, banyak orang asing yang berpikir bahwa melakukan visa run ke Malaysia atau Singapura menjadi pilihan ideal untuk meninggalkan Indonesia selama satu atau dua hari dan kemudian kembali ke Indonesia untuk memperoleh visa gratis lagi.
Zona abu-abu untuk “memperpanjang visa” ini tadinya berjalan dengan baik, tapi sekarang sudah tidak ditoleransi lagi.
Kedua negara, terutama Singapura, telah mengubah kebijakan visa run mereka dari Indonesia dan Anda mungkin akan ditahan di bandar udara Singapura atau Malaysia dan tidak boleh masuk ke Indonesia. Akhirnya, Anda akan dideportasi dari Indonesia.
VISA BISNIS MULTIPLE-ENTRY UNTUK TINGGAL LEBIH LAMA DI INDONESIA
Untuk menghindari segala masalah yang mungkin timbul dari visa on arrival dan harga mahal yang harus Anda bayar, visa bisnis multiple entry harus Anda pertimbangkan. Ini adalah cara termudah dan ternyaman bagi Anda untuk tinggal di Indonesia secara sah.
Anda dapat sering memasuki Indonesia tanpa masalah dengan imigrasi dan tidak perlu mengunjungi kantor imigrasi untuk perpanjangan visa.
Hubungi Cekindo sekarang untuk informasi lebih lanjut tentang berbagai jenis visa, termasuk visa on arrival di Indonesia.