Ada dua jenis badan usaha yang umum dipilih investor di Indonesia: Perseroan Terbatas (PT) dan perusahaan milik asing (PT PMA). PT juga dikenal sebagai perusahaan lokal. Kebanyakan investor asing memilih PT PMA karena saham kepemilikannya yang dapat mencapai 100%. Berikut beberapa kewajiban hukum