Secara umum, ada tiga jenis pilihan badan hukum bagi orang asing untuk berbisnis di Indonesia: perusahaan lokal (PT), perusahaan asing (PT PMA) dan kantor perwakilan. Namun, banyak orang asing memilih mendirikan PT PMA di Indonesia karena mengizinkan hingga 100% kepemilikan asing, tergantung