Indonesia memiliki lingkungan birokrasi, halaman ini akan membantu Anda memasuki pasar Indonesia dengan jelas, dan Anda akan dapat memutuskan pilihan yang tepat untuk Anda dan bisnis Anda. Berikut adalah tipe-tipe perusahaan yang dapat Anda pilih untuk registrasi perusahaan di Indonesia
Perusahaan Kepemilikan Asing (PT PMA)
Tipe perusahaan berikutnya untuk registrasi perusahaan di Indoneisa adalah PT PMA. Jika bisnis yang ingin Anda dirikan tertera sepenuhnya terbuka untuk investasi asing dalam Daftar Negatif Investasi 2016, maka Anda dapat mendirikan Limited Liability Company (LLC) atau di Indonesia dikenal sebagai PMA (Penanaman Modal Asing). Dengan jenis PMA, Anda dapat memiliki 100% kepemilikan perusahaan atau membaginya dengan partner lokal melalui Joint Venture.
Rencana Investasi untuk PMA (Penanaman Modal Asing):
Investor asing harus menginvest sebesar USD800.000 (IDR10 miliar) atau lebih sebagai rencana investasi perusahaan. Sebesar 25% dari rencana investasi tersebut, USD200.000 (IDR2,5 miliar), harus didepositokan terlebih dahulu sebagai modal awal. Dalam rencana investasi, aset atau mesin peralatan dapat terhitung sebagai investasi, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Modal awal dapat didepositokan setelah perusahaan berhasil berdiri dan telah memiliki akun bank (bukti surat notaris). Perusahaan perlu memenuhi rencana investasi untuk bisa mendapatkan Lisensi Bisnis sebagai izin permanen, izin impor, dan izin lain yang berkaitan dengan sektor bisnis yang telah didaftarkan.
Kantor Perwakilan
Jika Anda belum yakin untuk masuk ke pasar Indonesia, Anda bisa mendirikan kantor perwakilan terlebih dahulu. Anda dapat dengan mudah mendirikan kantor perwakilan yang tidak memerlukan investasi atau persyaratan kepemilikan atau direktur. Kantor perwakilan, Anda mendirikan entitas yang tidak sepenuhnya otonom. Perusahaan hanya dapat bergerak dalam promosi, marketing, supervisi, dan kooperasi, atas nama induk perusahaan di luar.
Kantor perwakilan di Indonesia tidak diperkenankan untuk melakukan transaksi bisnis dengan pihak (individu atau perusahaan) Indonesia, termasuk untuk perdagangan ekspor dan impor. Perusahaan hanya dapat:
- Menjadi sponsor izin kerja untuk 3 manajer ekspatriat (Kepala Kantor Perwakilan, Asisten Kepala Kantor
Perwakilan, dan 1 staff) - Memiliki visa multiple entry untuk ekspatriat dan juga untuk pembebasan pajak keluar (SKFLN).
Cekindo akan membantu Anda mendirikan kantor perwakilan di Indonesia. Kami juga dapat memberikan layanan co-shared atau kantor virtual pada alamat bisnis bergengsi.