• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to footer
Cekindo Business Center

Cekindo Business Center

Business Expert in Indonesia

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Klien Kami
    • Profil Perusahaan
    • Syarat dan Ketentuan
  • Layanan
    • Kantor Virtual
    • Coworking & Kantor Privat
    • Visa Bisnis
    • Perusahaan Jadi (Shelf Company)
    • Uji Tuntas & Pemeriksaan Latar Belakang
    • Registrasi Perusahaan di Indonesia
    • PT PMA dan Nominee Lokal
    • Kantor Perwakilan
  • Galeri
  • Blog
  • FAQ
  • Kontak
  • IDID
    • ENEN
    • IDID

Registrasi Perusahaan di Indonesia

Anda di sini: Beranda / Layanan Kami / Registrasi Perusahaan di Indonesia

Indonesia memiliki lingkungan birokrasi, halaman ini akan membantu Anda memasuki pasar Indonesia dengan jelas, dan Anda akan dapat memutuskan pilihan yang tepat untuk Anda dan bisnis Anda. Berikut adalah tipe-tipe perusahaan yang dapat Anda pilih untuk registrasi perusahaan di Indonesia

Perusahaan Lokal (PT)

Terdapat dua cara untuk mendirikan perusahaan lokal di Indonesia.

Perusahaan dengan Nominee Lokal

PT merupakan jenis perusahaan yang populer untuk registrasi perusahaan di Indonesia. Tapi sayangnya, jenis ini hanya berlaku untuk pengusaha lokal saja. Namun, dengan beberapa kondisi, investor asing dapat mendirikan jenis ini. Di Indonesia, terdapat beberapa lapangan bisnis yang terbuka, terbuka sebagian, atau bahkan tertutup untuk kepemilikan asing. Untuk lebih lanjut Anda bisa memastikan melalui daftar negatif investasi tahun 2016. Jika melalui daftar tersebut Anda dinyatakan tidak dapat beinvestasi penuh, kami menyediakan solusi untuk Anda dengan menggunakan nominee untuk mendirikan PT Lokal.

Untuk mendirikan perusahaan lokal (PT), berikut persyaratan yang Anda perlu ikuti:

  • 100% kepemilikan lokal (perusahaan atau individu) – minimum 2
  • 1 direktur lokal
  • 1 komisioner lokal

Cekindo dapat membantu Anda mencari nominee lokal yang tepat dan yang dapat melindungi kepemilikan dan posisi Anda di perusahaan melalui perjanjian nominee.

Lebih Lanjut

Shelf Company

Anda tidak ingin membuang waktu Anda dengan proses yang rumit mendirikan PT Lokal dalam 4 – 6 minggu? Anda dapat beralih pada pilihan lain, yaitu shelf company (perusahaan jadi). Perusahaan ini telah memiliki akun bank perusahaan Indonesia, nomor pajak, dan alamat perusahaan. Proses ini hanya membutuhkan waktu 1 minggu untuk memindahtangankan kontrol perusahaan. Menggunakan shelf company, perusahaan Anda akan dikenal sebagai perusahaan yang telah lama berdiri. Hal tersebut akan membangun kredibilias perusahaan sebagai partner bisnis.

Setelah menandatangani kontrak dengaan Cekindo, Anda akan mendapatkan akses lengkap:

  • Nama perusahaan dan nomor inkorporasi
  • Alamat perusahaan
  • Nomor rekening bank perusahaan dan akses ke internet banking
  • Nomor dan identifikasi pajak
  • Berkas-berkas yang berkaitan pada pendirian perusahaan
Pesan Shelf Company

Perusahaan Kepemilikan Asing (PT PMA)

Tipe perusahaan berikutnya untuk registrasi perusahaan di Indoneisa adalah PT PMA. Jika bisnis yang ingin Anda dirikan tertera sepenuhnya terbuka untuk investasi asing dalam Daftar Negatif Investasi 2016, maka Anda dapat mendirikan Limited Liability Company (LLC) atau di Indonesia dikenal sebagai PMA (Penanaman Modal Asing). Dengan jenis PMA, Anda dapat memiliki 100% kepemilikan perusahaan atau membaginya dengan partner lokal melalui Joint Venture.

Rencana Investasi untuk PMA (Penanaman Modal Asing):

Investor asing harus menginvest sebesar USD800.000 (IDR10 miliar) atau lebih sebagai rencana investasi perusahaan. Sebesar 25% dari rencana investasi tersebut, USD200.000 (IDR2,5 miliar), harus didepositokan terlebih dahulu sebagai modal awal. Dalam rencana investasi, aset atau mesin peralatan dapat terhitung sebagai investasi, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Modal awal dapat didepositokan setelah perusahaan berhasil berdiri dan telah memiliki akun bank (bukti surat notaris). Perusahaan perlu memenuhi rencana investasi untuk bisa mendapatkan Lisensi Bisnis sebagai izin permanen, izin impor, dan izin lain yang berkaitan dengan sektor bisnis yang telah didaftarkan.

Kantor Perwakilan

Jika Anda belum yakin untuk masuk ke pasar Indonesia, Anda bisa mendirikan kantor perwakilan terlebih dahulu. Anda dapat dengan mudah mendirikan kantor perwakilan yang tidak memerlukan investasi atau persyaratan kepemilikan atau direktur. Kantor perwakilan, Anda mendirikan entitas yang tidak sepenuhnya otonom. Perusahaan hanya dapat bergerak dalam promosi, marketing, supervisi, dan kooperasi, atas nama induk perusahaan di luar.

Kantor perwakilan di Indonesia tidak diperkenankan untuk melakukan transaksi bisnis dengan pihak (individu atau perusahaan) Indonesia, termasuk untuk perdagangan ekspor dan impor. Perusahaan hanya dapat:

  • Menjadi sponsor izin kerja untuk 3 manajer ekspatriat (Kepala Kantor Perwakilan, Asisten Kepala Kantor
    Perwakilan, dan 1 staff)
  • Memiliki visa multiple entry untuk ekspatriat dan juga untuk pembebasan pajak keluar (SKFLN).

Cekindo akan membantu Anda mendirikan kantor perwakilan di Indonesia. Kami juga dapat memberikan layanan co-shared atau kantor virtual pada alamat bisnis bergengsi.

Anda perlu berkomunikasi langsung?
Konsultan kami dapat menjelaskan pada Anda secara lengkap!

Kontak Kami

    Footer

    Jakarta – Slipi

    Grand Slipi Tower Lt. 9 (Unit G)

    Jl. Letjen. S. Parman Kav. 22-24

    Palmerah, Jakarta Barat 11480

    Indonesia

    +6221 80660900

    Jakarta – Kuningan

    AXA Tower Lt. 36 Kuningan City

    Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18

    Jakarta Selatan 12940

    Indonesia

    +6221 50101510

    Jakarta – Kebon Jeruk

    Business Park Kebon Jeruk, Blok H1-H2

    Jl. Raya Meruya Ilir No.88

    Jakarta Barat 11620, Indonesia

    +622180660900

    Bali

    Istana Kuta Galeria

    Blok BW 2 No. 3A

    Jl. Patih Jelantik, Kuta, Badung

    Bali 80361, Indonesia

    +62361 2090200

    Semarang

    Ruko Peterongan Plaza Blok C-2

    (depan Sri Ratu Peterongan)

    Jl. MT. Haryono No.719

    Semarang 50242, Indonesia

    +6224 86001600

    Privacy Policy · © 2021 · Cekindo Business Center

    Pre Order Visa Promo - Popup Banner

    ×
    X
    REGULATION UPDATES:
    Due to the emergence of a new COVID-19 variant, Indonesia will close its borders to foreign travelers until 28 January 2021. With the exceptions of foreigners with KITAS and KITAP, and holders of diplomatic and official stay permits (ministerial level). Please note, all Travelers are subjected to strict COVID-19 protocols (e.g.: Multiple RT-PCR tests, designated quarantine accommodations and self-funded hospitalization).
    The Ministry of Manpower of the Republic of Indonesia has temporarily suspended all new Visas and KITAS applications until 28 January 2021. Employed Foreigners (holding an existing and valid KITAS) who are currently in Indonesia, may file for an extension under their Employer.
    If you require more guidance during this period, please get in touch with our teams for the latest updates.
    Further details on COVID19.go.id
    We use cookies to ensure that we give you the best experience on our website. If you continue to use this site we will assume that you are happy with it.OkPrivacy policy