Syarat dan Ketentuan
Baca: Bahasa Inggris
Silahkan baca Syarat Layanan berikut (efektif per 4 Oktober 2021) dengan cermat sebelum menggunakan Situs ini atau menggunakan jasa PT CEKINDO BUSINESS INTERNATIONAL agar Anda mengetahui tentang hak dan kewajiban hukum Anda kepada PT CEKINDO BUSINESS INTERNATIONAL dan afiliasinya dan anak perusahaannya (masing-masing dan bersama-sama, “Cekindo” atau “kami”). Syarat dan Ketentuan ini akan berlaku efektif pada saat anda membayar Sales Order.
A. DEFINISI
- Konsultan, Cekindo adalah PT CEKINDO BUSINESS INTERNATIONAL, suatu perseroan terbatas berbadan hukum Indonesia yang menjalankan kegiatan usaha di bidang konsultasi market entry yang menyediakan jasa layanan: Pendirian Bisnis, Pendaftaran Usaha dan Lisensi, Pendaftaran Produk, Riset Pasar dan Analisis, Pengembangan Bisnis, Investasi Bisnis, Proses Bisnis Outsourcing, HR Sourcing, Proses Penggajian, Akuntansi, Pelaporan Pajak, Visa, Permohonan Izin, Menemukan Ruang Kantor, Perwakilan Lokal, dan lain lain
- Situs Konsultan adalah www.cekindobusinesscenter.com atau situs-situs lainnya yang diinformasikan oleh Konsultan, Cekindo dari waktu ke waktu.
- Syarat dan Ketentuan adalah perjanjian antara Klien dan Konsultan yang berisikan seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab Klien dan Konsultan, serta tata cara jasa Konsultan.
- Klien adalah individu atau perusahaan yang melakukan pembayaran terhadap Sales Order.
- Jasa adalah segala jenis jasa, fungsi, tanggungjawab yang ditawarkan oleh Konsultan kepada Klien, yang ketentuannya tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini.
- Rekening Konsultan adalah Rekening yang ditetapkan oleh Konsultan untuk proses pembayaran/pengembalian pembayaran di situs Konsultan, disediakan di Sales Order.
- Sales Order adalah daftar jasa, fungsi, dan/atau tanggung jawab yang diminta oleh Klien untuk dilaksanakan oleh Konsultan.
- Pemerintah mengacu kepada institusi-institusi yang memiliki otoritas Kepemerintahan atau Kuasi-Pemerintahan, beserta organ-organnya, baik dalam level nasional ataupun lokal.
B. AKUN, PASSWORD, DAN KEAMANAN
- Klien dengan ini menyatakan dirinya sebagai orang yang cakap dan mampu untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah menurut hukum.
- Cekindo dalam menjalankan Jasa dapat membuatkan akun email, akun di Pemerintah untuk kepentingan Klien, termasuk dengan passwordnya, baik menggunakan data Klien atau melalui proses internal Cekindo.
- Klien dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat, software, fitur dan/atau alat lainnya yang bertujuan untuk melakukan manipulasi pada sistem Cekindo, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) manipulasi data; (ii) kegiatan perambanan (crawling/scraping); dan/atau (iii) aktivitas lain yang secara wajar dapat dinilai sebagai tindakan manipulasi sistem.
- Cekindo tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Klien, memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang perlu terkait atas setiap dugaan pelanggaran atau pelanggaran Syarat dan Ketentuan dan/atau hukum yang berlaku.
- Klien setuju bahwa setiap permintaan peminjaman atau mengalihkan akun dan password yang telah dibuat oleh Cekindo dalam pelaksanaan Jasa hanya dapat dipenuhi dengan ketentuan pembayaran penuh atas semua Invoice yang ditagihkan oleh Cekindo kepada Klien.
- Klien dengan ini melepaskan Cekindo dari segala tanggung jawab atas kerugian ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan akun Klien yang diakibatkan oleh kelalaian Klien pada saat menggunakan akun dan password yang telah dibuat oleh dan diberikan atau ditransfer Cekindo.
- Apabila Klien melanggar pasal B.6 tersebut, maka Klien memberikan hak kepada Cekindo untuk menganggap bahwa Jasa tersebut telah selesai tanpa perlu membuktikan kepada Klien.
C. JASA DAN TRANSAKSI
- Konsultan akan menyediakan daftar jasa dan bantuan, berdasarkan dan secara khusus tercantum dalam “Sales Order“dan akan memberikan jasa yang tepat waktu dan kompeten. Klien akan menyediakan kepada Konsultan semua dokumen dan informasi yang diminta oleh lembaga lokal untuk realisasi layanan.
- Untuk jasa yang diberikan berdasarkan Sales Order, Klien setuju untuk membayar Konsultan sejumlah biaya yang tidak dapat dikembalikan sebagaimana telah disepakati dalam Adendum, kecuali ditentukan lain.
- Pembayaran harus dilakukan dalam Dolar Amerika Serikat (USD) atau Rupiah Indonesia (IDR) yang dihitung dengan rate pada tanggal pembayaran, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penyerahan invoice.
- Keterlambatan pembayaran atas jasa dan bantuan, termasuk tetapi tidak terbatas pada invoice tambahan yang timbul sebagai hasil dari kerja Konsultan untuk Klien, akan dikenakan dengan berdasarkan nilai invoice sebagai berikut:a) 30 (tiga puluh) hari setelah penyerahan invoice: 5% (lima persen);b) 60 (tiga puluh) hari setelah penyerahan invoice: 10% (sepuluh persen);c) 90 (sembilan puluh) hari setelah penyerahan invoice: 15% (lima belas persen); dan
d) 120 (seratus dua puluh) hari atau lebih: 20% (dua puluh persen).
Semua Pembayaran dilakukan berdasarkan ketentuan di Sales Order
D. JANGKA WAKTU
- Jangka waktu Jasa yang akan diberikan ini adalah 12 (dua belas) bulan dari tanggal pembayaran Invoice dan secara otomatis diperpanjang untuk periode 12 (dua belas) bulan berikutnya berdasarkan syarat dan kondisi yang sama, kecuali disetujui oleh para pihak untuk memutuskan Jasa dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya durasi tersebut.
- Klien menyetujui bahwa Jasa yang dilakukan berdasarkan dari Syarat dan Ketentuan ini seperti akunting, jasa pajak dan penggajian, laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), perjanjian pemegang saham professional, perjanjian pemegang lisensi produk dan jasa yang bersifat tahunan, akan terus berlangsung selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara penuh dan tidak akan memutus sewaktu-waktu, kecuali dikarenakan keadaan kahar sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
E. PENGABAIAN
Kegagalan salah satu pihak untuk segera memberlakukan Syarat dan Ketentuan ini atau salah satu dari pasal ini tidak diberlakukan sebagai sebuah modifikasi tersirat atau pengabaian dari pemberlakuan dari pasal tersebut terlepas dari berapa kali atau frekuensi pasal tersebut dilanggar.
F. PENERUS YANG BERKEPENTINGAN
Syarat dan Ketentuan ini mengikat dan harus diberlakukan untuk kepentingan pihak-pihak, perwakilan mereka yang ditunjuk secara sah dan penerus mereka yang berkepentingan.
G. PENGALIHAN
Jasa tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan tertulis dari para pihak.
H. HUKUM YANG BERLAKU
Jasa ini dilaksanakan dan dimaksudkan untuk dilakukan di Indonesia dan hukum negara Indonesia juga yang akan mengatur penafsiran dan dampaknya.
I. KARYAWAN
Selama Syarat dan Ketentuan ini berlaku dan untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah masa daluwarsanya, baik Konsultan maupun Klien dengan sengaja meminta atau menawarkan pekerjaan kepada salah satu karyawan dari pihak lainnya. Kewajiban ini berlaku untuk setiap karyawan yang bekerja di pihak lainnya. Pihak yang melanggar harus membayar pihak yang tidak melanggar setara dengan gaji 1 (satu) tahun untuk setiap karyawan yang bersangkutan. Ketentuan ini tidak berlaku untuk karyawan yang berada dalam HR Outsourcing Cekindo.
J. PENYELESAIAN SENGKETA
- Setiap perselisihan yang timbul antara para Pihak yang timbul sehubungan dengan setiap hal yang berhubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini, (selanjutnya disebut sebagai “Sengketa”), akan merujuk kepada negosiasi.
- Para Pihak akan memilih arbitrase sesuai dengan ketentuan Arbitrase dalam UU Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 (selanjutnya disebut sebagai “Tindakan Arbitrase”) apabila negosiasi gagal dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak dilakukan.
- Panel arbitrase harus terdiri dari arbiter tunggal, yang ditunjuk oleh para pihak sesuai dengan ketentuan UU Arbitrase. Setiap putusan arbitrase yang dikeluarkan oleh arbiter tunggal tersebut bersifat final dan mengikat para pihak. Tempat arbitrase adalah di Jakarta dan bahasa arbitrase adalah bahasa Inggris. Aturan prosedural yang dipilih oleh para pihak adalah Peraturan UNCITRAL. Hal ini menjelaskan bahwa putusan apapun apakah interim atau final, harus dilakukan, dan akan dianggap untuk semua tujuan dibuat di Jakarta.
- Keputusan atas setiap putusan arbitrase diberikan berdasarkan Syarat dan Ketentuan dapat dimasukkan pada pengadilan di Jakarta untuk penerimaan putusan peradilan dan perintah pelaksanaan, berdasarkan perkara sebagaimana mestinya.
- Para Pihak sepakat untuk tidak akan menempuh jalur litigasi pengadilan dalam hal apapun selama proses resolusi berlangsung.
K. PEMBATALAN
- Dalam hal bahwa Klien memutuskan untuk mengakhiri/ membatalkan Jasa setelah penandatanganan, maka pembayaran tidak dapat dikembalikan.
- Dalam hal jasa yang disebutkan dalam “Sales Order” mengalami penundaan temporer atau permanen, yang timbul dari ketiadaan dokumen asli yang spesifik dan informasi yang diberikan dari Klien ke Konsultan, maka Konsultan berhak untuk mengajukan musyawarah atau memberikan pengembalian biaya secara sepihak berdasarkan kebijakan Konsultan. Klausul ini tidak akan berlaku untuk jasa sewa kantor oleh Konsultan.
- Klien sepakat untuk memberikan Cekindo segala informasi mengenai catatan kejahatan pribadi ataupun perusahaan (termasuk tetapi tidak terbatas pada para pemegang saham, direktur dan komisaris) di bidang pidana atau kasus yang merugikan keuangan Negara dan/atau berkaitan dengan sektor keuangan, yang dilakukan di negara asal Klien (bagi Warga Negara Asing) atau Indonesia atau Negara lainnya, sebelum melaksanakan semua jasa. Pelanggaran ketentuan ini akan mengakibatkan Cekindo berhak untuk:a) Menentukan apakah menerima atau menolak melaksanakan Jasa dan/atau mengembalikan biaya yang sudah dibayarkan kepada Klien;b) Klien sepakat untuk membebaskan Cekindo dari semua tanggung jawab hukum yang timbul dari klausula ini.
L. PEMBERITAHUAN
- Pemberitahuan harus dalam bentuk tertulis dan dikirim melalui jasa pos ke alamat Konsultan, atau dikirim ke alamat email: sales@cekindo.com dan kepada email klien yang telah diberikan terlebih dahulu.
- Pemberitahuan diberikan dengan cara lain yang tidak meyakinkan dianggap tidak sah, batal dan tidak berlaku.
M. DISCLAIMER
- Konsultan akan menyediakan daftar dari jasa dan bantuan, sesuai dengan ketentuan yang secara khusus tercantum dalam“Sales Order“ dan akan memberikan jasa yang tepat waktu dan kompeten, kecuali:a) Kelalaian dan / atau kegagalan Klien untuk memberikan semua dokumen dan informasi yang diminta oleh lembaga lokal untuk realisasi layanan;b) Force Majeure (kebakaran, banjir, angin topan gempa, pemogokan (tingkat regional atau nasional), masalah perburuhan atau gangguan industri lainnya, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), embargo, penghalangan, larangan hukum, kerusuhan, pemberontakan, wabah epidemi, gangguan internet sementara atau permanen, direncanakan atau tidak direncanakan penundaan dari instansi pemerintah, perubahan kebijakan pemerintah atau penyebab lain di luar kontrol yang wajar dari pihak tersebut), mencegah atau menunda kinerja sementara atau permanen.Batas waktu yang terdapat di “Sales Order” merupakan waktu umum menurut “standar bisnis seperti biasa”. Konsultan berhak untuk menyesuaikan waktu yang diperlukan dengan menginformasikan perubahan tersebut kepada Klien.
- Konsultan akan berupaya untuk menyelesaikan jasa dan bantuan sebagaimana tercantum dalam Sales Order, dengan ketentuan bahwa Klien telah menyediakan kepada Konsultan semua dokumen dan informasi yang diminta oleh lembaga lokal untuk realisasi layanan. Dalam hal permohonan produk atau jasa tersebut tidak disetujui oleh institusi lokal meskipun Klien telah menyediakan semua dokumen dan informasi yang diminta, maka Konsultan akan mengajukan solusi atau metode alternatif kepada Klien sebagai bahan pertimbangan.
- Dengan tidak mengesampingkan pasal K.2, dalam hal Konsultan tidak mendapatkan tanggapan apapun dari Klien terkait pelaksanaan, penyelesaian dan/atau perpanjangan jasa dan bantuan sebagaimana tercantum dalam Sales Order, yang dibuktikan dengan kumulasi email sebanyak 9 (sembilan) kali oleh email resmi dari Konsultan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal pembayaran Sales Order, maka, maka Klien setuju untuk memberikan hak kepada Konsultan guna melakukan tindakan terkait jasa dan bantuan sebagai berikut:a) Penundaan;b) Pemutusan;c) Pengalihan kepemilikan perusahaan beserta ijin kepada pihak lain yang sudah ditunjuk oleh Klien;
d) Menggunakan deposit keamanan untuk membayar biaya tersebut diatas/ tunggakan jasa dan bantuan; dan/atau
e) Menuntut kompensasi dalam hal deposit keamanan tidak mencukupi untuk melakukan tindakan tersebut dan/atau menagih seluruh biaya perpanjangan yang timbul.
N. KETERPISAHAN
- Pasal lain pada Syarat dan Ketentuan ini tidak dapat terpengaruh atau terganggu dalam hal terdapat ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini yang dianggap tidak sah, melawan hukum atau tidak dapat berlaku berdasarkan hukum yang berlaku.
O. LAIN-LAIN
- Klien menyetujui dan memberikan ijin kepada Cekindo untuk menerapkan hak retensi, yaitu hak untuk menahan semua dokumen milik Klien, baik asli ataupun copy, dan/atau dokumen terkait atas pelaksanaan Jasa yang dikuasai oleh Cekindo, baik asli ataupun copy, sampai diselesaikannya keseluruhan pembayaran Jasa.
- Klien akan bertanggung jawab untuk keaslian dan keakuratan dari dokumen/informasi apapun yang diberikan kepada Cekindo terkait dengan Perjanjian ini.
- Klien menyetujui dan mengijinkan Cekindo untuk menampilkan nama dan/atau merek dagang miliknya pada Situs Web.
- Klien mengijinkan Cekindo untuk memberikan newsletter dan penawaran eksklusif via surel Klien.
- Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Apabila terdapat ketidaksesuaian dan perbedaan antara teks bahasa Inggris dan teks bahasa Indonesia, maka teks bahasa Inggris yang akan berlaku dalam hal Klien tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia atau tidak didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
- Hal-hal yang tidak tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini akan diselesaikan dan disetujui bersama oleh kedua belah pihak.
- Syarat dan Ketentuan ini mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pengunaan Jasa Cekindo akan dianggap sebagai persetujuan Klien terhadap perubahan-perubahan dalam Syarat dan Ketentuan.
CONTACT US
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Syarat dan Ketentuan Cekindo, jangan ragu untuk menghubungi kami.