Pendahuluan:
(1) Syarat dan Ketentuan ini merupakan dan dianggap sebagai suatu perjanjian yang sah dan mengikat antara Klien (akan didefinisikan di bawah) dan Konsultan atas Jasa yang disediakan oleh Konsultan (“Syarat dan Ketentuan”);
(2) Anda, sebagai calon Klien, telah membuka tautan berisi Syarat dan Ketentuan ini, serta diwajibkan untuk membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini sebelum memutuskan untuk menggunakan Jasa yang disediakan oleh Konsultan;
(3) Syarat dan Ketentuan ini, termasuk Jasa di dalamnya, akan berlaku efektif pada saat pembayaran dilakukan oleh Klien; dan
(4) Dalam hal anda telah melunasi pembayaran atas Jasa, maka anda, sebagai Klien, dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk terikat dalam Syarat dan Ketentuan ini, termasuk atas hak dan kewajiban yang ada didalamnya.
Selanjutnya, Syarat dan Ketentuan ini yang berisi hal-hal sebagai berikut:
1. DEFINISI
(1) “Konsultan” adalah PT CEKINDO BUSINESS INTERNATIONAL, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dioperasikan berdasarkan hukum Republik Indonesia yang menjalankan kegiatan usaha di bidang konsultasi manajemen atau layanan yang lain.
(2) “Situs Web” adalah www.cekindo.com atau situs-situs lainnya yang diinformasikan oleh Konsultan dari waktu ke waktu.
(3) “Klien” adalah individu atau perusahaan yang telah memutuskan untuk menggunakan Jasa dan telah melakukan pembayaran sesuai dengan Sales Order/faktur yang diterbitkan oleh Konsultan.
(4) “Jasa” adalah segala bentuk dan jenis Jasa (termasuk fungsi, dan tanggungjawab) yang diimplementasikan oleh Konsultan kepada Klien, yang ketentuannya tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini.
(5) “Rekening” adalah rekening Konsultan yang tertera dalam Sales Order/faktur, berfungsi sebagai rekening yang ditunjuk atas pembayaran Jasa atau pengembalian pembayaran dari Klien kepada Konsultan.
(6) “Sales Order” adalah proposal penawaran atas perincian Jasa yang diminta oleh Klien untuk dilaksanakan oleh Konsultan.
(7) “Pemerintah” mengacu kepada institusi-institusi yang memiliki otoritas pemerintahan atau kuasi-pemerintahan, beserta organ-organnya, baik dalam level nasional ataupun lokal berdasarkan peraturan yang berlaku.
2. PERNYATAAN DAN JAMINAN
(1) Klien dengan ini menyatakan dirinya sebagai pihak yang cakap dan/atau berwenang untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah menurut hukum.
(2) Konsultan dalam mengimplementasikan Jasa dapat membuatkan akun email, akun di Pemerintah untuk kepentingan Klien, termasuk dengan kata sandinya, baik menggunakan data Klien atau melalui proses internal.
(3) Klien dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan/mengoperasikan perangkat, software, fitur dan/atau alat lainnya yang bertujuan untuk melakukan manipulasi pada sistem Konsultan, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) manipulasi data; (ii) kegiatan perambanan (crawling/scraping); dan/atau (iii) aktivitas lain yang secara wajar dapat dinilai sebagai tindakan manipulasi sistem Konsultan.
(4) Konsultan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Klien, memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang perlu terkait atas setiap dugaan pelanggaran atau pelanggaran Syarat dan Ketentuan dan/atau hukum yang berlaku.
(5) Klien setuju bahwa setiap permintaan peminjaman atau mengalihkan akun dan kata sandi yang telah dibuat oleh Konsultan dalam pelaksanaan Jasa hanya dapat dipenuhi dengan ketentuan pembayaran penuh atas semua tagihan yang dinyatakan dalam faktur dari Konsultan kepada Klien.
(6) Klien dengan ini melepaskan Konsultan dari segala tanggung jawab atas kerugian ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan akun Klien yang diakibatkan oleh kelalaian Klien pada saat menggunakan akun dan kata sandi yang telah dibuat oleh dan diberikan atau ditransfer Konsultan.
(7) Apabila Klien melanggar Pasal 2 Ayat (6) Syarat dan Ketentuan ini, maka Klien memberikan hak kepada Konsultan untuk menganggap bahwa Jasa tersebut telah selesai tanpa perlu membuktikan kepada Klien.
(8) Atas dana yang disediakan oleh Klien yang digunakan sebagai bentuk pembayaran Jasa dari Klien kepada Konsultan, dan/atau deposit atas pelaksanaan Jasa, dan/atau sebagai bentuk biaya resmi pemerintah yang dibayarkan oleh Klien melalui Konsultan sehubungan dengan pelaksanaan Jasa, dan data dan dokumen yang diberikan oleh Klien kepada Konsultan terkait dengan pelaksanaan Jasa, maka Klien menjamin: (i) untuk memenuhi dana, data dan dokumen tersebut secara keseluruhan sesuai dengan permintaan Konsultan; (ii) dana, data dan dokumen tersebut adalah milik Klien yang sah secara hukum tanpa adanya kewajiban bagi Konsultan untuk melakukan verifikasi atas hal tersebut. Atas ketentuan ini maka Klien sepenuhnya akan membebaskan Konsultan dari segala bentuk gugatan atau tanggung jawab yang diajukan oleh pihak manapun juga.
(9) Konsultan mempunyai hak tunggal untuk setiap saat mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini atau modifikasi/mengubah Jasa ataupun pelaksanaannya jika:
(i) Diterbitkannya peraturan/keputusan Pemerintah baru yang dapat mempengaruhi atau membatalkan pelaksanaan Jasa; dan/atau
(ii) Konsultan dikemudian hari mengetahui atas Jasa yang diminta oleh Klien kepada Konsultan dan/atau legalitas Klien bersifat melanggar hukum di negara Indonesia atau negara domisili Klien ataupun terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan/atau pembiayaan terorisme. Atas hal ini maka Klien memberikan hak kepada Konsultan untuk memberikan data/dokumen dan melakukan pemeriksaan atas Klien ; dan/atau
(iii) Kemampuan Klien dalam melunasi pembayaran atas Jasa berdasarkan penilaian Konsultan secara sepihak dikemudian hari; dan/atau
(iv) Keadaan Kahar yang sesuai dengan Pasal 13 Syarat dan Ketentuan ini yang dialami oleh salah satu pihak dan mengakibatkan kemampuan pihak tersebut dalam implementasi Jasa oleh Konsultan.
Atas butir (i) sampai (iv) di atas maka Konsultan secara sepihak berhak untuk menentukan pengembalian pembayaran dan besarnya pengembalian pembayaran kepada Klien, dengan memperhitungkan pekerjaan yang telah dilakukan Konsultan dalam mengimplementasikan Jasa atau memberikan deposit kepada Konsultan.
3. JASA DAN TRANSAKSI
(1) Konsultan akan menyediakan daftar Jasa dan pendampingan, berdasarkan dan secara khusus tercantum dalam “Sales Order“ untuk disetujui oleh calon Klien terlebih dahulu dan akan memberikan Jasa secara tepat waktu dan kompeten. Klien akan menyediakan kepada Konsultan dengan semua dokumen dan informasi yang diminta oleh otoritas Pemerintah sehubungan dengan penyerahan Jasa.
(2) Untuk Jasa yang disediakan dan dijabarkan oleh Konsultan dalam Sales Order/ faktur, Klien setuju untuk membayar Konsultan sejumlah biaya atas Jasa sesuai dengan Sales Order/faktur dan pembayaran tersebut tidak dapat dikembalikan, kecuali ditentukan lain.
(3) Pembayaran atas Jasa harus dilakukan dalam Dolar Amerika Serikat (USD) atau Rupiah Indonesia (IDR) yang dihitung dengan nilai tukar terkini pada tanggal pembayaran, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah faktur dikirimkan kepada Klien.
(4) Keterlambatan pembayaran atas Jasa dan bantuan, termasuk tetapi tidak terbatas pada faktur tambahan yang timbul sebagai hasil dari kerja Konsultan untuk Klien, akan dikenakan dengan berdasarkan nilai faktur sebagai berikut:
a) 30 (tiga puluh) hari setelah penyerahan faktur: 5% (lima persen);
b) 60 (tiga puluh) hari setelah penyerahan faktur: 10% (sepuluh persen);
c) 90 (sembilan puluh) hari setelah penyerahan faktur: 15% (lima belas persen); dan
d) 120 (seratus dua puluh) hari setelah penyerahan faktur atau lebih: 20% (dua puluh persen).
Semua pembayaran dilakukan berdasarkan ketentuan di Sales Order/faktur.
4. JANGKA WAKTU
(1) Jangka waktu implementasi Jasa berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini adalah 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pembayaran atas faktur dan secara otomatis diperpanjang untuk periode 12 (dua belas) bulan berikutnya berdasarkan Syarat dan Ketentuan yang sama dengan Syarat dan Ketentuan ini, kecuali disetujui oleh para pihak untuk memutuskan Jasa melalui pemberitahuan secara tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum tanggal berakhirnya jangka waktu tersebut.
(2) Klien menyetujui bahwa Jasa yang dilakukan berdasarkan dari Syarat dan Ketentuan ini berupa akunting, jasa pajak dan penggajian, laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), perjanjian profesional, perjanjian pemegang lisensi produk dan Jasa yang bersifat tahunan, akan terus berlangsung selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara penuh dan tidak akan memutus sewaktu-waktu, kecuali dikarenakan Keadaan Kahar sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
5. PENGABAIAN
Kegagalan salah satu pihak untuk segera memberlakukan Syarat dan Ketentuan ini atau salah satu Pasal dari Syarat dan Ketentuan ini tidak diberlakukan sebagai sebuah modifikasi tersirat atau pengabaian dari pemberlakuan dari pasal tersebut terlepas dari berapa kali atau frekuensi Pasal tersebut dilanggar.
6. PENERUS YANG BERKEPENTINGAN
Syarat dan Ketentuan ini mengikat dan harus diberlakukan untuk kepentingan pihak-pihak, perwakilan mereka yang ditunjuk secara sah dan penerus mereka yang berkepentingan.
7. PENGALIHAN
Jasa tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan tertulis dari para pihak.
8. HUKUM YANG BERLAKU
Jasa dilaksanakan dan dimaksudkan untuk dilakukan di Indonesia dan Syarat dan Ketentuan tunduk kepada dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia .
9. KARYAWAN
(1) Selama Syarat dan Ketentuan ini berlaku dan untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal berakhirnya, baik Konsultan ataupun Klien tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk meminta atau menawarkan pekerjaan kepada salah satu karyawan dari pihak lainnya. Kewajiban ini berlaku untuk setiap karyawan yang bekerja di pihak lainnya. Pihak yang melanggar harus membayar pihak yang tidak melanggar setara dengan gaji 1 (satu) tahun untuk setiap karyawan yang bersangkutan. Ketentuan ini tidak berlaku untuk karyawan yang berada dalam jasa HR Outsourcing milik Konsultan.
(2) Klausul ini tidak akan mencegah para pihak dari mempekerjakan seorang individu yang merespon dengan itikad baik dan mandiri untuk iklan yang dibuat untuk masyarakat luas.
10. PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Setiap perselisihan yang timbul antara para pihak yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini (“Sengketa”), maka para pihak sepakat penyelesaian Sengketa melalui negosiasi terlebih dahulu dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalendar dan dapat diperpanjang.
(2) Para Pihak setuju Sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”) dengan ketentuan para pihak gagal untuk menyelesaikan Sengketa melalui negosiasi gagal dilakukan oleh para pihak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal selesainya negoisasi.
(3) Panel arbitrase harus terdiri dari arbiter tunggal, yang ditunjuk oleh para pihak sesuai dengan ketentuan UU Arbitrase. Setiap putusan arbitrase yang dikeluarkan oleh arbiter tunggal tersebut bersifat final dan mengikat para pihak. Tempat arbitrase adalah di Jakarta dan bahasa arbitrase adalah bahasa Inggris. Aturan prosedural yang dipilih oleh para pihak adalah Peraturan UNCITRAL. Hal ini menjelaskan bahwa putusan apapun apakah interim atau final, harus dilakukan, dan akan dianggap untuk semua tujuan dibuat di Jakarta.
(4) Keputusan atas setiap putusan arbitrase diberikan berdasarkan Syarat dan Ketentuan dapat dimasukkan pada pengadilan di Jakarta untuk penerimaan putusan peradilan dan perintah pelaksanaan, berdasarkan perkara sebagaimana mestinya.
(5) Para Pihak sepakat untuk tidak akan menempuh jalur litigasi pengadilan dalam hal apapun selama proses resolusi berlangsung.
11. PEMBATALAN
(1) Dalam hal bahwa Klien memutuskan untuk mengakhiri/membatalkan Jasa setelah pembayaran, maka pembayaran tidak dapat dikembalikan. Klien dan Konsultan sepakat untuk mengesampingkan ketentuan pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesian mengenai pengakhiran/ pembatalan Jasa.
(2) Dalam hal Konsultan tidak dapat memberikan Jasa seperti yang dinyatakan dalam “Addendum” mengalami penundaan temporer atau permanen yang timbul dari ketiadaan dokumen asli yang spesifik dan informasi yang diberikan dari Klien ke Konsultan, maka Konsultan berhak untuk mengajukan musyawarah atau memberikan pengembalian biaya maksimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari pembayaran dimuka. Klausul ini tidak akan berlaku untuk biaya resmi pemerintah, pembayaran gaji, jasa sewa kantor dan sejenisnya yang dikoordinir oleh Konsultan
(3) Konsultan menjunjung tinggi dan mempunyai kebijakan untuk memberantas tindak pidana korupsi, pencucian uang, pembiayaan tindakan terorisme, ataupun pelanggaran hukum lainnya dalam implementasi Jasa. Terkait dengan hal tersebut maka Konsultan akan melakukan pemeriksaan atas Klien sebelum atau selama implementasi Jasa termasuk meminta Klien setuju untuk mengungkapkan:
a) data dan informasi pribadi dan/atau perusahaan Klien sesuai dengan permintaan Konsultan termasuk memberikan ijin kepada Konsultan untuk melakukan pemeriksaan atas diri dan/atau perusahaan Klien sebelum implementasi Jasa; dan/atau
b) segala informasi mengenai catatan kejahatan pribadi ataupun perusahaan (termasuk tetapi tidak terbatas pada para pemegang saham, direktur dan komisaris) di bidang pidana atau kasus yang merugikan keuangan negara dan/atau berkaitan dengan sektor keuangan, yang dilakukan di negara asal Klien (bagi Warga Negara Asing) atau Indonesia atau Negara lainnya, sebelum melaksanakan semua Jasa.
Dalam hal:
a. Klien tidak melampirkan semua informasi sebagaimana diminta berdasarkan Pasal ini; dan/atau
b. Konsultan menemukan informasi yang relevan terkait Klien yang mengakibatkan pelanggaran Artikel ini.
Maka:
a) Konsultan berhak sepenuhnya untuk memutuskan apakah menerima atau menolak untuk melaksanakan Jasa baik sepenuhnya dan/atau sebagian dan/atau mengembalikan biaya yang sudah dibayarkan kepada Klien. Lebih lanjut, Konsultan mempunyai hak tunggal untuk menentukan jumlah pengembalian biaya, dengan melihat pekerjaan yang telah dilakukan dalam pelaksanaan Jasa;
b) Klien sepakat untuk membebaskan Konsultan dari semua tanggung jawab hukum yang timbul dari ketentuan Pasal ini.
12. PEMBERITAHUAN
(1) Pemberitahuan harus dalam bentuk tertulis dan dikirim melalui jasa pos ke alamat Konsultan, atau dikirim ke alamat surel: sales@incorp.co.id dan sebaliknya kepada email Klien yang telah diberikan terlebih dahulu.
(2) Pemberitahuan diberikan dengan cara lain yang tidak meyakinkan dianggap tidak sah, batal dan tidak berlaku.
(3) Perlu disadari bahwa internet pada dasarnya tidak aman dan data dapat menjadi rusak, komunikasi tidak selalu tersampaikan secara tepat (atau tidak sama sekali), dan bahwa metode komunikasi lainnya mungkin sesuai untuk hal ini. Komunikasi elektronik juga rentan terkontaminasi oleh virus. Masing-masing pihak akan bertanggung jawab untuk melindungi sistemnya sendiri dan kepentingannya dan sejauh yang diijinkan oleh hukum, tidak akan bertanggung jawab untuk pihak lain atas dasar apapun (Perjanjian, perbuatan melawan hukum atau sebaliknya) atas setiap kerugian, kerusakan atau kelalaian dengan cara apapun yang timbul dari penggunaan internet atau dari akses personel dari Entitas Konsultan ke jaringan, aplikasi, data elektronik atau sistem lain dari Klien atau Grup Klien (sesuai dengan keadaan).
(4) Konsultan dapat menyimpan salinan dari dokumen dan file yang diberikan oleh Klien, Grup Klien (sesuai dengan keadaan) atau atas nama Klien atau Grup Klien sehubungan dengan Layanan Jasa untuk tujuan kepatuhan atas standar profesional dan kebijakan retensi internal. Dokumen dan file yang disimpan oleh Konsultan pada saat penyelesaian Jasa (termasuk dokumen hukum milik Klien atau Grup Client (sesuai dengan keadaan) dapat secara rutin dimusnahkan sesuai dengan kebijakan Entitas-entitas Konsultan yang berlaku dari waktu ke waktu.
13. DISCLAIMER
(1) Konsultan akan menyediakan daftar dari Jasa dan pendampingan, sesuai dengan ketentuan yang secara khusus tercantum dalam “Sales Order“ dan akan memberikan jasa yang tepat waktu dan kompeten, kecuali:
a) Kelalaian dan / atau kegagalan Klien untuk memberikan semua dokumen dan informasi yang diminta oleh lembaga lokal untuk realisasi layanan;
b) Keadaan kahar (kebakaran, banjir, angin topan gempa, pemogokan (tingkat regional atau nasional), masalah perburuhan atau gangguan industri lainnya, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), embargo, penghalangan, larangan hukum, kerusuhan, pemberontakan, wabah epidemi, gangguan internet sementara atau permanen, direncanakan atau tidak direncanakan penundaan dari instansi pemerintah, perubahan kebijakan pemerintah atau penyebab lain di luar kontrol yang wajar dari pihak tersebut), mencegah atau menunda kinerja sementara atau permanen (untuk selanjutnya disebut sebagai “Keadaan Kahar”).
c) Instruksi Klien untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Republik Indonesia baik dalam bentuk verbal, email atau tertulis.
Batas waktu yang terdapat di “Sales Order” merupakan waktu umum menurut “standar bisnis seperti biasa”. Konsultan berhak untuk menyesuaikan waktu yang diperlukan dengan menginformasikan perubahan tersebut kepada Klien.
(2) Konsultan akan berupaya untuk menyelesaikan Jasa dan bantuan sebagaimana tercantum dalam Sales Order, dengan ketentuan bahwa Klien telah menyediakan kepada Konsultan semua dokumen dan informasi yang diminta oleh pemerintah untuk realisasi layanan. Dalam hal permohonan produk atau jasa tersebut tidak disetujui oleh pemerintah meskipun Klien telah menyediakan semua dokumen dan informasi yang diminta, maka Konsultan akan mengajukan solusi atau metode alternatif kepada Klien sebagai bahan pertimbangan.
(3) Dengan tidak mengesampingkan Pasal 11 Ayat (2) di atas, dalam hal Konsultan tidak mendapatkan tanggapan apapun dari Klien terkait pelaksanaan, penyelesaian dan/atau perpanjangan jasa dan bantuan sebagaimana tercantum dalam Sales Order, yang dibuktikan dengan kumulasi email sebanyak 9 (sembilan) kali oleh email resmi dari Konsultan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal pembayaran Sales Order, maka, maka Klien setuju untuk memberikan hak kepada Konsultan guna melakukan tindakan terkait jasa dan bantuan sebagai berikut:
a) Penundaan;
b) Pemutusan;
c) Pengalihan kepemilikan perusahaan beserta ijin kepada pihak lain yang sudah ditunjuk oleh Klien;
d) Menggunakan deposit keamanan untuk membayar biaya tersebut diatas/ tunggakan jasa dan bantuan; dan/atau
e) Menuntut kompensasi dalam hal deposit keamanan tidak mencukupi untuk melakukan tindakan tersebut dan/atau menagih seluruh biaya perpanjangan yang timbul.
(4) Untuk segala tujuan dan permasalahan di Perjanjian ini, Para Pihak sepakat bahwa tanggung jawab maksimum Konsultan adalah sampai dengan Batasan, tunduk pada segala kerusakan, tuntutan hukum, biaya, denda, hukuman atau kerugian yang diderita oleh Klien atau dari pihak ketiga mana pun sehubungan dengan tindakan atau kelalaian apa pun yang terkait dengan atau yang timbul dari layanan apa pun yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini.
(5) Klien memahami bahwa Konsultan tidak mewakili pemerintah dalam melaksanakan Layanan apa pun dan setuju bahwa hasil Layanan belum tentu mencerminkan pandangan atau posisi atau keputusan pemerintah dan melepaskan Konsultan dari tanggung jawab apa pun atas masalah ini.
14. KEAMANAN DATA
(1) Setiap pihak wajib mematuhi kewajibannya masing-masing berdasarkan undang-undang perlindungan data yang berlaku sepanjang berkaitan dengan Perjanjian dan Layanan Jasa dimana untuk menyimpan, memproses dan mengirimkan setiap data pribadi berlaku hukum perlindungan data (“Data Pribadi”). Dalam kaitannya dengan setiap Grup Klien atau Data Pribadi pihak ketiga yang diproses oleh Konsultan sebagai bagian dari Layanan Jasa: i) Klien dengan ini memberikan persetujuan yang sah secara eksplisit kepada Penerima untuk mengumpulkan dan menangani data pribadi Klien sesuai dengan kewajiban Penerima sebagai Pemroses Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang berlaku di negara Republik Indonesia; dan (ii) Klien setuju untuk tunduk kepada Privacy Policy milik Konsultan selama pelaksanaan jasa oleh Konsultan dan 30 (tiga puluh) tahun setelah berakhirnya Perjanjian dengan Konsultan.
(2) Klien mengkonfirmasikan bahwa ia telah memperoleh semua otorisasi yang diperlukan secara hukum untuk memindahkan Data Pribadi untuk Konsultan dan kontraktor menyediakan administrasi, infrastruktur dan layanan dukungan lain untuk Konsultan serta setiap Entitas Konsultan (termasuk Subkontraktor) dan personil masing-masing, dan untuk setiap subkontraktor, termasuk lintas batas.
15. KETERPISAHAN
(1) Jika salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini dianggap tidak sah, melawan hukum atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku, maka validitas, legalitas, dan keberlakuan ketentuan lainnya dari Perjanjian ini tidak akan terpengaruh atau terganggu.
(2) Para Pihak akan menggunakan upaya terbaiknya untuk mengganti ketentuan yang tidak sah, melawan hukum atau tidak dapat dilaksanakan dengan ketentuan yang valid, sah, dan berlaku, yang akan secara terbaik memenuhi maksud dan tujuan maksud dari ketentuan yang digantikan.
16. KEBERLANGSUNGAN DAN INTER-PRETASI TERHADAP PIHAK KETIGA
(1) Setiap ketentuan dalam Perjanjian yang secara tersurat maupun pada dasarnya melampaui waktu berakhirnya atau pengakhiran Perjanjian maka Perjanjian ini akan terus berlaku, termasuk, namun tidak terbatas pada Pasal 7, 9, 10 , 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18 dan 19.
(2) Jika terdapat ketentuan dalam Perjanjian ini yang dianggap oleh pengadilan berwenang atau pihak berwenang lainnya,tidak dapat dilaksanakan secara keseluruhan atau sebagian, maka ketentuan tersebut atau bagian yang terkena, tidak akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan lain,namun ketentuan yang tidak dapat dilaksanakan tersebut akan dianggap diubah sepanjang diperlukan untuk membuat hal tersebut dapat dilaksanakan, dipertahankan sepenuhnya sepanjang diperbolehkan sesuai dengan maksud para pihak yang ditetapkan di sini. Ketentuan-ketentuan ayat 7, 8, 10, 12, 14, 15, 16, 18 dan 19, perjanjian akan berlaku sepenuhnya oleh hukum, baik dalam perjanjian, peraturan, perbuatan melawan hukum (termasuk namun tidak terbatas pada kelalaian), atau sebaliknya, meskipun upaya perbaikan tujuan pokok tidak tercapai.
(3) Entitas-entitas Konsultan dimaksudkan sebagai pihak ketiga yang menerima manfaat dari Perjanjian. Setiap Entitas Konsultan tersebut berhak untuk memberlakukan syarat, perjanjian dan pengikatan tersebut.
17. KEBEBASAN BEROPERASI
Tidak ada dalam Kontrak ini yang akan mencegah atau membatasi setiap Entitas Konsultan, termasuk Konsultan sendiri, untuk menyediakan layanan jasa bagi klien lain (termasuk layanan jasa yang sama atau mirip dengan Layanan Jasa) atau menggunakan atau berbagi untuk tujuan apapun, pengetahuan apapun, pengalaman atau keterampilan yang digunakan dalam , memperoleh atau yang timbul dari pelaksanaan LayananJasa tunduk kepada kewajiban kerahasiaan yang diatur dalam perjanjian ini bahkan jika kepentingan klien-klien lain tersebut berada dalam persaingan dengan Klien atau Grup Klien (sesuai dengan keadaan). Demikian pula, sepanjang bahwa Konsultan memiliki informasi yang diperoleh berdasarkan kewajiban kerahasiaan dengan klien lain atau pihak ketiga lainnya, Konsultan tidak berkewajiban untuk mengungkapkan kepada Klien atau Grup Klien (sesuai dengan keadaaan), atau menggunakannya untuk kepentingan Klien atau Grup Klien(sesuai dengan keadaan), meskipun relevan untuk Layanan Jasa.
18. LAIN-LAIN
(1) Klien menyetujui dan memberikan ijin kepada Konsultan untuk menerapkan hak retensi, yaitu hak untuk menahan semua dokumen milik Klien, baik asli ataupun copy, dan/atau dokumen terkait atas pelaksanaan Jasa yang dikuasai oleh Konsultan, baik asli ataupun salinan, sampai diselesaikannya keseluruhan pembayaran Jasa.
(2) Klien akan bertanggung jawab untuk keaslian dan keakuratan dari dokumen/informasi apapun yang diberikan kepada Konsultan terkait dengan Perjanjian ini.
(3) Klien menyetujui dan mengijinkan Konsultan untuk menampilkan nama dan/atau merek dagang miliknya pada Situs Web.
(4) Klien mengijinkan Konsultan untuk memberikan newsletter dan penawaran eksklusif via surel Klien.
(5) Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Apabila terdapat ketidaksesuaian dan perbedaan antara teks bahasa Inggris dan teks bahasa Indonesia, maka teks bahasa Inggris yang akan berlaku dalam hal Klien tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia atau tidak didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
(6) Perjanjian ini menggantikan semua perjanjian dan kesepahaman sebelumnya, baik lisan, tertulis maupun tersirat, antara para pihak sehubungan dengan pokok bahasan perjanjian ini. Semua perjanjian dan kesepahaman sebelumnya dengan ini diakhiri dan dianggap tidak memiliki kekuatan atau dampak lebih lanjut.
(1) Hal-hal yang tidak tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini akan diselesaikan dan disetujui bersama oleh kedua belah pihak.
(2) Syarat dan Ketentuan ini dapat diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Klien akan setuju untuk meninjau situs Konsultan dari waktu ke waktu. Pengunaan Jasa Konsultan akan dianggap sebagai persetujuan Klien terhadap perubahan-perubahan dalam Syarat dan Ketentuan.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Syarat dan Ketentuan kami, jangan ragu untuk menghubungi kami.