Apa Perbedaan Antara Visa Bisnis dan Visa Kerja?
Visa Bisnis Indonesia secara Online
Jika Anda mengunjungi Indonesia untuk menghadiri urusan bisnis, selain dari bekerja mencari keuntungan, Anda tidak perlu mendaftar untuk izin bekerja. Untuk itu, Anda dapat melakukan permohonan visa bisnis yang prosedurnya lebih mudah dan cepat. Visa ini dapat berlaku untuk sekali masuk (single entry) atau pun beberapa kali masuk (multiple entry).
Bisnis visa sekali masuk dapat diperpanjang hingga enam bulan, sementara bisnis visa beberapa kali masuk berlaku maksimal selama 1 tahun
Tujuan dari Visa Bisnis Indonesia adalah agar pemegang visa dapat melakukan aktivitas normal bisnis (seperti mengikuti seminar) tanpa menerima gaji (pemasukan) saat berada di Indonesia.
Visa Bisnis memberikan keuntungan sebagai berikut:
- Proses pembuatan mudah dan cepat.
- Lebih murah dibanding izin kerja.
- Anda dapat tinggal di Indonesia selama 60 hari (untuk offshore application) dan 30 hari (untuk onshore application).
- Anda dapat mengajukan perpanjangan dan setiap perpanjangan berlaku selama 30 hari. Offshore application dibatasi hingga 4 aplikasi, sedangkan onshore application dibatasi hingga 5 aplikasi.
- Visa dapat berlaku selama 6 bulan.
Izin Kerja (Working ITAS/KITAS)
Setiap WNA yang ingin bekerja atau mencari pendapatan di Indonesia harus mendaftar untuk izin kerja. Prosedur ini melibatkan Menteri Ketenagakerjaan dan kantor imigrasi. Seluruh prosedur akan memakan waktu 2 bulan.
Tujuan utama dari KITAS adalah agar pemegang visa dapat bekerja dan menerima gaji selama di Indonesia.
ITAS/KITAS memberikan anda beberapa keuntungan:
- Kesempatan untuk membuka rekening bank di Indonesia.
- Hak untuk tinggal di Indonesia tanpa perlu keluar dari Indonesia terlebih dahulu
- Working ITAS/KITAS berlaku hingga satu tahun, tergantung dari jenis dan tujuan tinggal di Indonesia.
- Working ITAS/KITAS memungkin orang asing untuk keluar-masuk Indonesia beberapa kali (multiple entry)
- Pemegang ITAS/KITAS yang menjabat posisi tertinggi di perusahaan tempatnya bekerja memiliki kesempatan untuk mendapatkan izin tinggal tetap (ITAP/KITAP) setelah 3 tahun.