Kantor virtual di Indonesia sudah ada jauh lebih lama dari yang disadari orang-orang, bahkan sebelum era digital modern mengambil alih. Seiring perkembangan teknologi, tak bisa kita pungkiri bahwa kantor virtual menjadi semakin populer karena banyak keuntungan yang bisa dinikmati, terutama bagi bisnis kecil dan perusahaan rintisan.
Meskipun populer dan menawarkan banyak manfaat, pernahkah Anda berpikir bahwa sebenarnya ada beberapa jenis bisnis yang dilarang menggunakan kantor virtual di Indonesia? Melalui artikel ini kami memberitahu delapan bisnis yang tidak diizinkan menggunakan kantor virtual di Indonesia.
1. KONSTRUKSI
Walaupun sektor ini tidak secara eksplisit dilarang, banyak persyaratan yang menunjukkan bahwa kantor virtual tidak diizinkan untuk bisnis konstruksi. Ini dikarenakan bisnis konstruksi membutuhkan izin usaha khusus.
Selain itu, industri ini mewajibkan modal besar, peralatan besar, dan penyerahan Izin Undang-Undang Gangguan (UUG) dan Pengusaha Kena Pajak(PKP).
Mempertimbangkan ukuran tempat untukmenyimpan peralatan besar serta suara yang ditimbulkan, sektor konstruksi diwajibkan memiliki tempat fisik untuk penyimpanan dan kegiatan operasional.
2. E-COMMERCE
Ini mungkin sedikit mengejutkan, tetapi e-commerce merupakan salah satu bisnis yang dilarang menggunakan kantor virtual. E-commerce adalah bisnis yang berkembang pesat dan tidak menunjukkan tanda-tanda kemunduran di Indonesia, karena kita dapat melihat beberapa raksasa e-commerce yang berasal dari Indonesia, seperti Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dll.
Walaupun mengalami perkembangan pesat, pemerintah Indonesia tidak mengizinkan bisnis online menggunakan kantor virtual untuk mencegah penipuan dan melindungi pelanggan.
3. PROPERTI
Bisnis properti juga membutuhkan modal yang cukup besar karena transaksi pembelian dan penjualan yang dilakukan. Kegiatan transaksi ini termasuk pembelian, penjualan dan penyewaan estat, kantor, apartemen dan kondominium serta gedung komersial.
Untuk alasan tersebut, lokasi kantor perusahan properti harus dispesifikasikan dan diidentifikasikan dengan jelas, menjadikan penggunakan kantor virtual tidak mungkin.
4. PARIWISATA
Untuk perusahaan yang menjalankan bisnis pariwisata, mereka harus memperoleh izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau izin pariwisata.Karena persyaratan ini, perusahaan pariwisata harus memiliki kantor fisik sungguhan, bukan kantor virtual. Kementerian Pariwisata akan mengidentifikasi lokasi bisnis Anda sebelum Anda dapat mendirikan perusahaan pariwisata.
Perusahaan yang terkait dengan bisnis pariwisata termasuk agensi tur, layanan makanan pariwisata, penyedia akomodasi perjalanan, dll.
5. TRANSPORTASI
Bisnis transportasi konvensional termasuk pengiriman dan penerimaan barang pengirim dan penerima. Oleh karena itu, perusahaan transportasi harus membuktikan eksistensi perusahaan dengan lokasi kantor yang jelas. Dengan kata lain, Anda memerlukan lokasi kantor untuk tujuan transportasi karena Anda dilarang menggunakan kantor virtual dalam kasus ini.
6. PENYELENGGARA ACARA
Menyelenggarakan acara di Indonesia melibatkan banyak kegiatan terkait regulasi hukum secara profesional di Indonesia. Karena kewajiban dan kepatuhan hukum, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa penyelenggara acara di Indonesia dilarang menggunakan kantor virtual.
7. KANTOR PERWAKILAN
Bagi perusahaan asing yang melakukan ekspansi bisnis ke Indonesia melalui penggunaan kantor perwakilan, penting untuk diingat bahwa penggunaan kantor virtual tidak diizinkan. Kantor perwakilan dari perusahaan induk Anda di luar negeri harus terletak di gedung kantor atau gedung komersial di Indonesia dengan alamat spesifik.
8. BISNIS DENGAN MODAL BESAR
Selain bisnis-bisnis yang telah disampaikan di atas, jika suatu bisnis memiliki penghasilan tahunan lebih dari IDR 4.8 miliar, maka bisnis ini harus menjadi PKP. Dengan demikian, penggunaan kantor virtual sudah tidak mungkin lagi.
Sekarang Anda telah tahu bisnis apa saja yang tidak boleh menggunakan kantor virtual di Indonesia. Jika bisnis Anda termasuk bisnis yang diizinkan menggunakan kantor virtual, lakukan registrasi kantor non fisik. Datanglah ke ruang kerja kami di Jakarta, Semarang dan Bali dan belilah kantor virtual di Indonesia online.