• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to footer
Cekindo Business Center

Cekindo Business Center

Business Expert in Indonesia

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Klien Kami
    • Profil Perusahaan
    • Syarat dan Ketentuan
  • Layanan
    • Kantor Virtual
    • Coworking & Kantor Privat
    • Visa Bisnis
    • Perusahaan Jadi (Shelf Company)
    • Uji Tuntas & Pemeriksaan Latar Belakang
    • Registrasi Perusahaan di Indonesia
    • PT PMA dan Nominee Lokal
    • Kantor Perwakilan
  • Galeri
  • Blog
  • FAQ
  • Kontak
  • IDID
    • ENEN
    • IDID

8 Bisnis yang Dilarang Menggunakan Kantor Virtual di Indonesia

Home » Blog » 8 Bisnis yang Dilarang Menggunakan Kantor Virtual di Indonesia

Kantor virtual di Indonesia sudah ada jauh lebih lama dari yang disadari orang-orang, bahkan sebelum era digital modern mengambil alih. Seiring perkembangan teknologi, tak bisa kita pungkiri bahwa kantor virtual menjadi semakin populer karena banyak keuntungan yang bisa dinikmati, terutama bagi bisnis kecil dan perusahaan rintisan. 

Meskipun populer dan menawarkan banyak manfaat, pernahkah Anda berpikir bahwa sebenarnya ada beberapa jenis bisnis yang dilarang menggunakan kantor virtual di Indonesia? Melalui artikel ini kami memberitahu delapan bisnis yang tidak diizinkan menggunakan kantor virtual di Indonesia.

1. KONSTRUKSI

Walaupun sektor ini tidak secara eksplisit dilarang, banyak persyaratan yang menunjukkan bahwa kantor virtual tidak diizinkan untuk bisnis konstruksi. Ini dikarenakan bisnis konstruksi membutuhkan izin usaha khusus.

Selain itu, industri ini mewajibkan modal besar, peralatan besar, dan penyerahan Izin Undang-Undang Gangguan (UUG) dan Pengusaha Kena Pajak(PKP). 

Mempertimbangkan ukuran tempat untukmenyimpan peralatan besar serta suara yang ditimbulkan, sektor konstruksi diwajibkan memiliki tempat fisik untuk penyimpanan dan kegiatan operasional. 

2. E-COMMERCE

Ini mungkin sedikit mengejutkan, tetapi e-commerce merupakan salah satu bisnis yang dilarang menggunakan kantor virtual. E-commerce adalah bisnis yang berkembang pesat dan tidak menunjukkan tanda-tanda kemunduran di Indonesia, karena kita dapat melihat beberapa raksasa e-commerce yang berasal dari Indonesia, seperti Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dll.

Walaupun mengalami perkembangan pesat, pemerintah Indonesia tidak mengizinkan bisnis online menggunakan kantor virtual untuk mencegah penipuan dan melindungi pelanggan.

3. PROPERTI

Bisnis properti juga membutuhkan modal yang cukup besar karena transaksi pembelian dan penjualan yang dilakukan. Kegiatan transaksi ini termasuk pembelian, penjualan dan penyewaan estat, kantor, apartemen dan kondominium serta gedung komersial.

Untuk alasan tersebut, lokasi kantor perusahan properti harus dispesifikasikan dan diidentifikasikan dengan jelas, menjadikan penggunakan kantor virtual tidak mungkin.

4. PARIWISATA

Untuk perusahaan yang menjalankan bisnis pariwisata, mereka harus memperoleh izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau izin pariwisata.Karena persyaratan ini, perusahaan pariwisata harus memiliki kantor fisik sungguhan, bukan kantor virtual. Kementerian Pariwisata akan mengidentifikasi lokasi bisnis Anda sebelum Anda dapat mendirikan perusahaan pariwisata.

Perusahaan yang terkait dengan bisnis pariwisata termasuk agensi tur, layanan makanan pariwisata, penyedia akomodasi perjalanan, dll. 

5. TRANSPORTASI

Bisnis transportasi konvensional termasuk pengiriman dan penerimaan barang pengirim dan penerima. Oleh karena itu, perusahaan transportasi harus membuktikan eksistensi perusahaan dengan lokasi kantor yang jelas. Dengan kata lain, Anda memerlukan lokasi kantor untuk tujuan transportasi karena Anda dilarang menggunakan kantor virtual dalam kasus ini. 

6. PENYELENGGARA ACARA

Menyelenggarakan acara di Indonesia melibatkan banyak kegiatan terkait regulasi hukum secara profesional di Indonesia. Karena kewajiban dan kepatuhan hukum, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa penyelenggara acara di Indonesia dilarang menggunakan kantor virtual.

7. KANTOR PERWAKILAN

Bagi perusahaan asing yang melakukan ekspansi bisnis ke Indonesia melalui penggunaan kantor perwakilan, penting untuk diingat bahwa penggunaan kantor virtual tidak diizinkan. Kantor perwakilan dari perusahaan induk Anda di luar negeri harus terletak di gedung kantor atau gedung komersial di Indonesia dengan alamat spesifik.

8. BISNIS DENGAN MODAL BESAR

Selain bisnis-bisnis yang telah disampaikan di atas, jika suatu bisnis memiliki penghasilan tahunan lebih dari IDR 4.8 miliar, maka bisnis ini harus menjadi PKP. Dengan demikian, penggunaan kantor virtual sudah tidak mungkin lagi. 

Sekarang Anda telah tahu bisnis apa saja yang tidak boleh menggunakan kantor virtual di Indonesia. Jika bisnis Anda termasuk bisnis yang diizinkan menggunakan kantor virtual, lakukan registrasi kantor non fisik. Datanglah ke ruang kerja kami di Jakarta, Semarang dan Bali dan belilah kantor virtual di Indonesia online. 

Related Posts

Pentingnya Uji Tuntas sebelum Membeli Bisnis di Bali

Pentingnya Uji Tuntas sebelum Membeli Bisnis di Bali

Tips dari Dalam Jika Anda Tinggal Melebihi Masa Berlaku Visa

Tips dari Dalam Jika Anda Tinggal Melebihi Masa Berlaku Visa

Kontak Kami

    Footer

    Jakarta – Slipi

    Grand Slipi Tower Lt. 9 (Unit G)

    Jl. Letjen. S. Parman Kav. 22-24

    Palmerah, Jakarta Barat 11480

    Indonesia

    +6221 80660900

    Jakarta – Kuningan

    AXA Tower Lt. 36 Kuningan City

    Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18

    Jakarta Selatan 12940

    Indonesia

    +6221 50101510

    Jakarta – Kebon Jeruk

    Business Park Kebon Jeruk, Blok H1-H2

    Jl. Raya Meruya Ilir No.88

    Jakarta Barat 11620, Indonesia

    +622180660900

    Bali

    Istana Kuta Galeria

    Blok BW 2 No. 3A

    Jl. Patih Jelantik, Kuta, Badung

    Bali 80361, Indonesia

    +62361 2090200

    Semarang

    Ruko Peterongan Plaza Blok C-2

    (depan Sri Ratu Peterongan)

    Jl. MT. Haryono No.719

    Semarang 50242, Indonesia

    +6224 86001600

    Privacy Policy · © 2021 · Cekindo Business Center

    Cekindo March 2021 Promo Cekindo March 2021 Promo Cekindo March 2021 Promo Cekindo March 2021 Promo Cekindo March 2021 Promo Cekindo March 2021 Promo
    ×
    X
    REGULATION UPDATES:
    Indonesia has closed its borders to foreign travelers until further notice. With the exceptions of foreigners with KITAS, KITAP, and diplomatic permits.
    The Ministry of Manpower has temporarily suspended all new foreign Visas and KITAS applications until further notice.
    Employed Foreigners (holding an existing and valid KITAS) who are currently in Indonesia, may file for an extension under their Employer.
    The immigration office in Denpasar (Bali) is limiting Visa extensions to 4 times. To continue staying in Bali, Foreigners can apply for a new Single-Entry Business Visa in Bali. The process takes up to 14 days and the overstay penalty is 1Mil IDR a day.
    If you require more guidance, please get in touch with our teams for the latest updates.
    Further details on COVID19.go.id