Salah satu bahan perdebatan utama dalam proses perekrutan adalah: Apakah pendidikan merupakan hal yang penting dalam proses perekrutan? Jika hal tersebut penting, seberapa jauh tingkat pendidikan Anda mempengaruhi hasil perekrutan Anda? Nyatanya, tidak semua lamaran pekerjaan mengajukan gelar sarjana sebagai salah satu syarat bagi calon karyawan. Dalam beberapa kasus, pengalaman dan bahkan kemampuan dinilai lebih dari cukup. Namun hal ini merupakan kasus yang sangat jarang Anda temui, khususnya di Indonesia.
DI INDONESIA, PENDIDIKAN MERUPAKAN HAL YANG SANGAT PENTING
Berdasarkan peraturan dari Kementrian Ketenagakerjaan untuk karyawan asing, expatriat yang ingin bekerja di Indonesia harus memenuhi persyaratan tertentu.
Pertama, mereka harus kompeten. Mereka dapat membuktikan hal ini tidak hanya melalui sertifikat dan dokumen terkait lainnya, namun juga melalui pengalaman kerja. Untuk direkrut, calon karyawan ini secara umum harus memiliki minimal 5 tahun pengalaman kerja dalam bidang yang sama.
Kedua, mereka harus memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan posisi yang mereka inginkan.
Beberapa hal ini hanyalah peraturan dasar. Peraturan ini bisa saja beragam tergantung dengan industri atau pekerjaan yang mereka inginkan.
Indonesia menerapkan persyaratan ini dikarenakan negara ini ingin memastikan Anda dapat mencapai dua hal: (1) berkontribusi dalam perkembangan ekonomi dan (2) Anda harus benar-benar sesuai dengan posisi pekerjaan Anda, mengingat merekrut karyawan asing berarti pengurangan lapangan kerja untuk warga lokal.
Berdasarkan poin kedua saja, pendidikan menjadi salah satu faktor yang sangat dipertimbangkan jika Anda ingin bekerja di Indonesia. Namun pertanyaanny adalah: apakah Anda harus memiliki gelar sarjana?
Hal tersebut tergantug dengan kondisi dan persyaratan masing-masing penyedia kerja. Peraturan yang berlaku tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut secara spesifik. Namun sesungguhnya tingginya tingkat pendidikan Anda bukanlah permasalahan utama. Permasalahan utama Anda adalah keabsahan dari pendidikan Anda.
MASALAH PEMALSUAN GELAR
Di Indonesia, pemalsuan gelar bukanlah hal yang baru. Faktanya, terdapat berbagai hukuman yang akan ditetapkan bagi siapa saja yang memiliki dan membantu untuk mengeluarkan gelar palsu tersebut. Pelaku akan dijatuhi hukuman penjara selama lebih dari 5 tahun atau denda sebesar IDR 500 juta (~USD36,821).
Gelar palsu ini dijual dengan harga IDR 50 juta (~USD3,681) pada tahun 2015. Pemalsuan seperti sudah mendarah daging dalam budaya Indonesia. Permasalahan ini sangat lumrah, bahkan terdapat beberapa anggota parlemen yang juga melakukan tindak pemalsuan ini.
Tidak hanya di Indonesia, memiliki gelar palsu di luar negeri juga sangatlah mudah. Anda dapat mencari perusahaan secara online yang dapat memberikan Anda gelar palsu ini. Anda hanya tinggal menyebutkan minat studi Anda dan jadilah ijazah pendidikan Anda! Selain gelar, saat ini bahkan orang-orang dapat memalsukan CV dan bahkan sertifikat kompetensi.
Apakah karyawan asing bisa terbebas dari praktik ini? Ya, hal tersebut dapat terjadi. Namun apakah mereka dapat terbebas dalam waktu yang lama? Jawabannya adalah, tidak. Hal ini dikarenakan pemerintah akan mengambil langkah serius dalam menindak lanjuti praktik pemalsuan ini.
Bagi Anda yang merupakan HR atau pemilik bisnis, Anda akan ditantang untuk menemukan data yang telah benar terbukti dari calon karyawan Anda. Cekindo dapat membantu Anda untuk menyelesaikan masalah ini.
Serahkan Pemeriksaan Latar Belakang Anda pada Cekindo
Cekindo menyediakan layanan PEO outsourcing untuk perusahaan lokal maupun asing yang termasuk dengan proses penggajian serta perekrutan dan pendirian HR. Selain itu, kami juga dapat melakukan uji tuntas untuk Anda.
Tim ahli kami akan melakukan pemeriksaan ulang dari data pengalaman dan pendidikan calon karyawan Anda. Melalui alat investigasi kami, akses pada beragam rekaman, dan jaringan yang luas, kami dapat memverifikasi data dan memberikan laporan komprehensif calon karyawan Anda dalam 7 hari kerja.
Jangan bahayakan bisnis Anda dengan mempekerjakan karyawan asing yang tidak memenuhi kriteria atau bahkan ilegal.