• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to footer
Cekindo Business Center

Cekindo Business Center

Business Expert in Indonesia

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Klien Kami
    • Profil Perusahaan
    • Syarat dan Ketentuan
  • Layanan
    • Kantor Virtual
    • Coworking & Kantor Privat
    • Visa Bisnis
    • Perusahaan Jadi (Shelf Company)
    • Uji Tuntas & Pemeriksaan Latar Belakang
    • Registrasi Perusahaan di Indonesia
    • PT PMA dan Nominee Lokal
    • Kantor Perwakilan
  • Galeri
  • Blog
  • FAQ
  • Kontak
  • IDID
    • ENEN
    • IDID

Hal yang perlu Anda perhatikan dalam memulai bisnis di Indonesia

Anda di sini: Beranda / Blog / Hal yang perlu Anda perhatikan dalam memulai bisnis di Indonesia

Indonesia bertekad untuk bersaing secara agresif di dalam pasar global. Hal ini membuat Indonesia mengupayakan agar birokrasi pendaftaran bisnis di Indonesia semakin nyaman dan cepat tanpa mengurangi kuatnya peraturan tersebut.

Namun bagaimana Anda memulai bisnis di Indonesia? Prosesnya tergantung pada berbagai faktor termasuk dengan industri dari bisnis Anda, skala perusahaan, tujuan dan tempat Anda ingin memulai bisnis. Berikut merupakan beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dalam memulai bisnis di Indonesia:

1. DAFTAR INVESTASI NEGATIF

Siapapun yang ingin memulai bisnis di Indonesia harus memperhatikan Daftar Investasi Negatif terlebih dahulu. Anda perlu mengetahui jenis industri yang terbuka untuk investor asing dan juga seberapa banyak yang dapat Anda miliki. Beberapa tahun belakangan ini, ketentuan yang diterapkan pemerintah menjadi semakin mudah. Hal ini berarti, nilai perusahaan (cap) sebesar 50 persen untuk warga asing mungkin telah menjadi 95 persen. Bahkan beberapa mungkin telah 100 persen terbuka untuk investasi asing.

Namun, Indonesia sangat mendukung dan menjaga bisnis lokal masyarakaynya. Khususnya bisnis lokal dengan skala ekonomi kecil dan sedang. Oleh karena itu, masih terdapat beberapa kategori yang tidak terbuka untuk perusahaan asing.

2. BENTUK ENTITAS BISNIS

Bagaimana jika Anda ingin berinvestasi di industri yang terbatas untuk warga asing?

Untungnya, Indonesia memberikan Anda berbagai pilihan. Salah satunya melalui nominee lokal, yang membuat Anda dapat berinvestasi dalam bisnis lokal dengan kepemilikan menyeluruh. Akan tetapi pilihan ini sangat mengecoh, dan satu langkah keliru dapat membuat Anda kehilangan segala hal yang telah Anda keluarkan. Hal ini juga dapat membuat Anda bermasalah dengan hukum di Indonesia. Cekindo dapat membantu Anda menemukan mitra beserta nominee lokal dengan cara yang paling aman dan paling sah.

Kebanyakan warga asing memilih untuk mendirikan PT PMA, yang merupakan perseroan terbatas. Dalam bisnis ini, Anda menjadi pemegang sah bersama dengan pemegang saham lokal lainnya. Ini merupakan langkah yang baik untuk memperoleh kontrol yang besar dalam perusahaan.

Terdapat juga kantor perwakilan yang merupakan cara tercepat dan termudah untuk memasuki pasar Indonesia. Kelemahan metode ini adalah Anda tidak dapat menggunakannya untuk menghasilkan keuntungan.

Apapun entitas bisnis yang ingin Anda gunakan, keseluruhan proses akan tetap terasa rumit jika Anda tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman akan hukum lokal. Cekindo memiliki tim yang Anda butuhkan untuk membantu Anda melalui segala tahapan dari awal hingga akhir. Lakukan pemesanan untuk konsultasi secara gratis dengan kami hari ini untuk mengetahuinya lebih lanjut.

3. PERSYARATAN MODAL MINIMUM

Jika Anda merupakan Investor asing, Anda perlu menyerahkan rencana investasi ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), termasuk dengan berapa banyak modal yang Anda miliki.

Saat ini, untuk memulai PT PMA Anda perlu memiliki modal diatas IDR 10 miliar dengan 25 persen jumlah lembar saham modal disetor. Perlu Anda ketahui bahwa hal ini seringkali hanya dibutuhkan untuk memperlihatkan bahwa Anda dapat membayar dan menjaga bisnis Anda di Indonesia.

4. MEMPEKERJAKAN TENAGA ASING

Anda memiliki pilihan untuk melakukan perekrutan tenaga kerja atau tidak melakukannya sama sekali untuk bisnis Anda. Beberapa memilih untuk mencari mitra lokal. Cekindo dapat membantu Anda untuk mencari distributor lokal terbaik secara cepat.

Namun jika Anda ingin merekrut tenaga kerja, Anda perlu mengetahui berbagai hukum yang berlaku. Sebagai contoh, Anda harus memiliki bukti bahwa Anda perlu merekrut tenaga asing. Anda juga harus mempekerjakan tenaga lokal untuk setiap pekerja asing yang Anda miliki.

Anda dapat menjalankan beberapa kegiatan bisnis sebelum Anda memiliki pekerja dalam bisnis Anda. Perlu Anda ketahui bahwa perekrutan memakan cukup banyak waktu. Cekindo dapat membantu Anda dengan berbagai layanan outsourcing yang kami miliki dari perekrutan pekerja hingga perpajakan, akuntan dan proses payroll. Kami juga menyediakan pemrosesan visa bisnis Indonesia dan izin kerja secara cepat.

Terdapat banyak hal yang dapat Anda ketahui tentang memulai bisnis di Indonesia, hubungi kami di +6221 806 60999 untuk informasi berlanjut.

Related Posts

Pentingnya Uji Tuntas sebelum Membeli Bisnis di Bali

Pentingnya Uji Tuntas sebelum Membeli Bisnis di Bali

Manfaat Kantor Virtual bagi Manajer Media Sosial di Indonesia

Manfaat Kantor Virtual bagi Manajer Media Sosial di Indonesia

Kontak Kami

    Footer

    Jakarta – Slipi

    Grand Slipi Tower Lt. 9 (Unit G)

    Jl. Letjen. S. Parman Kav. 22-24

    Palmerah, Jakarta Barat 11480

    Indonesia

    +6221 80660900

    Jakarta – Kuningan

    AXA Tower Lt. 36 Kuningan City

    Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18

    Jakarta Selatan 12940

    Indonesia

    +6221 50101510

    Jakarta – Kebon Jeruk

    Business Park Kebon Jeruk, Blok H1-H2

    Jl. Raya Meruya Ilir No.88

    Jakarta Barat 11620, Indonesia

    +622180660900

    Bali

    Istana Kuta Galeria

    Blok BW 2 No. 3A

    Jl. Patih Jelantik, Kuta, Badung

    Bali 80361, Indonesia

    +62361 2090200

    Semarang

    Ruko Peterongan Plaza Blok C-2

    (depan Sri Ratu Peterongan)

    Jl. MT. Haryono No.719

    Semarang 50242, Indonesia

    +6224 86001600

    Privacy Policy · © 2021 · Cekindo Business Center

    Pre Order Visa Promo - Popup Banner

    ×
    X
    REGULATION UPDATES:
    Indonesia has closed its borders to foreign travelers until 8th February 2021. With the exceptions of foreigners with KITAS, KITAP, and diplomatic permits.
    The Ministry of Manpower has temporarily suspended all new foreign Visas and KITAS applications until 8th February 2021.
    Employed Foreigners (holding an existing and valid KITAS) who are currently in Indonesia, may file for an extension under their Employer.
    The immigration office in Denpasar (Bali) is limiting Visa extensions to 4 times. To continue staying in Bali, Foreigners can apply for a new Single-Entry Business Visa in Bali. The process takes up to 14 days and the overstay penalty is 1Mil IDR a day.
    If you require more guidance, please get in touch with our teams for the latest updates.
    Further details on COVID19.go.id