• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to footer
Cekindo Business Center

Cekindo Business Center

Business Expert in Indonesia

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Klien Kami
    • Profil Perusahaan
    • Syarat dan Ketentuan
  • Layanan
    • Kantor Virtual
    • Coworking & Kantor Privat
    • Visa Bisnis
    • Perusahaan Jadi (Shelf Company)
    • Uji Tuntas & Pemeriksaan Latar Belakang
    • Registrasi Perusahaan di Indonesia
    • Kantor Perwakilan
  • Galeri
  • Blog
  • FAQ
  • Kontak
  • IDID
    • ENEN
    • IDID

Izin Bisnis Permanen: Bagaimana Cekindo dapat Membantu Anda

Home » Blog » Izin Bisnis Permanen: Bagaimana Cekindo dapat Membantu Anda

Menjalankan bisnis di Indonesia merupakan proses yang sangat panjang dan melelahkan. Terdapat berbagai dokumen dan persyaratan yang harus Anda penuhi.Bahkan terkadang persyaratan ini masih belum cukup untuk meregistrasikan perusahaan Anda. Anda masih harus memiliki izin bisnis permanen.

IZIN PRINSIP VERSUS IZIN BISNIS PERMANEN

Jika Anda merupakan warga asing yang ingin berinvestasi di industri yang diperbolehkan di Indonesia, Anda harus melalui BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Anda perlu membawa rencana investasi Anda dan petugas akan mengevaluasi berkas pendaftaran Anda. Jika Anda mendapatkan persetujuan, Anda akan mendapatkan izin prinsip. Setelah proses ini, Anda dapat melanjutkan ke tahap berikutnya termasuk dengan inkorporasi dan registrasi perusahaan.

Namun, jika Anda telah menyelesaikan segala proses dan saat ini telah beroperasi secara menyeluruh di Indonesia, Anda perlu memiliki izin bisnis permanen. Izin ini memiliki masa berlaku seumur hidup.

Dengan izin ini, Anda dapat melakukan:

  • Pendaftaran jenis izin bisnis lainnya tergantung dengan jenis industri bisnis Anda
  • Perekrutan tenaga asing
  • Pendaftaran izin impor
  • Impor produk dibawah perusahaan Anda (akan sangat menguntungkan untuk perdagangan atau distribusi perusahaan)

Namun yang terpenting adalah, Anda dapat memastikan bahwa perusahaan Anda patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini sangat baik untuk bisnis dan reputasi Anda.

BAGAIMANA CEKINDO MEMBANTU DALAM MENDAPATKAN IZIN BISNIS PERMANEN ANDA

Untuk mendapatkan izin bisnis permanen, Anda perlu memenuhi berbagai persyaratan. Cekindo akan memastikan Anda dapat memenuhi persyaratan tersebut. Hal ini meliputi:

1. Kantor Fisik – Bisnis perlu memiliki alamat sah dan profesional. Kami tidak menyarankan Anda untuk menggunakan tempat tinggal sebagai kantor. Hal tersebut akan membuat pengaturan kantor Anda semakin rumit.

Terdapat berbagai jenis kantor yang dapat Anda pilih di Indonesia, kami sangat menyarankan serviced office di Jakarta dan Bali. Kami menyediakan berbagai pilihan penyewaan yang sesuai dengan kebutuhan dan dana Anda. Anda juga dapat memiliki akses ke berbagai fasilitas kantor, seperti penanganan surat dan panggilan, dan juga faksimili dan layanan kebersihan setiap harinya.

2. Memproses Persyaratan – Melakukan pendaftaran izin permanen usaha berarti berurusan dengan berbagai persyaratan. Jika Anda sering bepergian, hal ini akan sangat menantang untuk Anda. Selanjutnya, selain dari persyaratan utama, Anda juga akan perlu memenuhi berbagai persyaratan lainnya untuk perusahaan Anda.

Dengan Cekindo, Anda dapat terhindar dari susahnya menyiapkan dan memenuhi dokumen-dokumen ini. Kami dapat berperan sebagai wakil Anda dan membantu Anda mendaftarkan produk dan memiliki izin impor.

KAPAN MELAKUKAN PENDAFTARAN?

Anda memiliki sekitar 1 hingga 3 tahun untuk mendaftar izin permanen usaha. Namun kami sangat tidak merekomendasikan Anda untuk menunggu selama itu. Dengan bantuan dari konsultan bisnis kami, kami dapat membuat proses ini lebih mudah agar Anda dapat memulai perdagangan di Indonesia tanpa rasa khawatir.

Untuk bisnis yang telah beroperasi sejak tahun 2015 tanpa izin permanen bisnis, Anda harus melewati proses audit finansial. Hal ini akan meresahkan, terlebih untuk perusahaan asing yang baru. Bersama tim dan mitra yang kami miliki, kami akan membantu Anda dalam proses audit. BKPM juga kemungkinan akan menanyakan perihal kepemilikan izin permanen bisnis Anda. Konsultan kami dapat mempersiapkan pertemuan dan membantu Anda melalui segala proses.

Anda mungkin mendengar bahwa peraturan di Indonesia tidaklah diterapkan secara ketat. Cekindo menyarankan Anda untuk menghilangkan pemikiran ini. Pada akhirnya, akan lebih baik jika Anda menghindari potensi masalah. Jangan tempatkan bisnis Anda pada posisi yang rawan dengan tidak patuh pada hukum. Biarkan Cekindo membantu Anda.

Related Posts

Kantor Virtual Bali: Tanda Anda Telah Temukan yang Ideal

Kantor Virtual Bali: Tanda Anda Telah Temukan yang Ideal

Panduan Lengkap Anda untuk Mendapatkan Visa Bisnis di Indonesia

Panduan Lengkap Anda untuk Mendapatkan Visa Bisnis di Indonesia

Kontak Kami

Mengingat konflik Rusia-Ukraina saat ini, untuk sementara kami tidak dapat memproses setiap inkuiri yang datang dari Rusia.

Footer

Jakarta – Slipi

Grand Slipi Tower Lt. 9 (Unit G)

Jl. Letjen. S. Parman Kav. 22-24

Palmerah, Jakarta Barat 11480

Indonesia

+6221 80660900

Jakarta – Kuningan

AXA Tower Lt. 36 Kuningan City

Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18

Jakarta Selatan 12940

Indonesia

+6221 50101510

Jakarta – Kebon Jeruk

Business Park Kebon Jeruk, Blok H1-H2

Jl. Raya Meruya Ilir No.88

Jakarta Barat 11620, Indonesia

+6221 3006 1585

Bali

Istana Kuta Galeria

Blok BW 2 No. 3A

Jl. Patih Jelantik, Kuta, Badung

Bali 80361, Indonesia

+62361 2090200

Semarang

Ruko Peterongan Plaza Blok C-2

(depan Sri Ratu Peterongan)

Jl. MT. Haryono No.719

Semarang 50242, Indonesia

+6224 86001600

Privacy Policy · © 2023 InCorp Indonesia (formerly Cekindo).