Ada dua jenis badan usaha yang umum dipilih investor di Indonesia: Perseroan Terbatas (PT) dan perusahaan milik asing (PT PMA). PT juga dikenal sebagai perusahaan lokal. Kebanyakan investor asing memilih PT PMA karena saham kepemilikannya yang dapat mencapai 100%.
Berikut beberapa kewajiban hukum PT PMA yang harus Anda penuhi.
Kewajiban Hukum PT PMA
Untuk memastikan keberhasilan inkorporasi perusahaan PT PMA, penuhi kewajiban-kewajiban hukum berikut.
1. Pendaftaran dan Inkorporasi Perusahaan
Pendirian PT PMA harus terlebih dahulu memenuhi syarat pendirian:
- Dapatkan akta pendirian yang telah dinotarisasi dalam bahasa Indonesia
- Ikuti batasan kepemilikan saham dalam Daftar Negatif Investasi
- Dapatkan persetujuan Kementerian Hukum dan HAM
- Dapatkan surat domisili dari kantor berwenang lokal
- Ajukan NPWP dari kantor pajak lokal
- Buka rekening bank Indonesia
- Ajukan izin usaha dan izin operasional lain yang diperlukan
2. Struktur Manajemen
Struktur manajemen PT PMA terdiri dari dewan direksi dan dewan komisaris. Dewan direksi mengelola kegiatan operasional perusahaan sehari-hari dan dewan komisaris mengawasi dan menasihati dewan direksi.
3. Batasan Manajemen
Perorangan yang mendeklarasikan dirinya bangkrut, menyebabkan perusahaan menjadi bangkrut saat menjadi anggota direksi atau komisaris, atau melakukan kejahatan yang menyebabkan kerugian di sektor keuangan, tidak diizinkan untuk diangkat menjadi direktur. Direktur tidak wajib tinggal di Indonesia namun posisi tertentu tak dapat dijabat orang asing.
4. Liabilities of Directors and Officers
Anggota dewan direksi dan dewan direksi itu sendiri tidak akan menanggung liabilitas dari tindakan yang dilakukan dalam mewakili perusahaan. Namun, anggota perseorangan dewan direksi atau dewan komisaris dapat menanggung liabilitas pribadi dari kerugian perusahaan.
5. Liabilitas Perusahaan Induk
Jika perusahaan induk adalah pemegang saham perusahaan subsidiari, perusahaan indul tidak menanggung liabilitas kerugian subsidiari di luar cakupan investasi perusahaan induk.
Perusahaan induk dapat memegang liabilitas hanya saat terlibat langsung dengan tindakan ilegal subsidiari; perusahaan induk menggunakan subsidiari untuk kepentingannya; subsidiari tak lagi diakui sebagai badan usaha yang sah secara hukum.
6. Penyampaian Laporan
PT PMA diwajibkan menyampaikan laporan-laporan berikut: Laporan Kegiatan Penanaman Modal setiap kwartal sebelum memperoleh izin usaha, dan setiap semester setelah memperoleh izin usaha, laporan keuangan tahunan yang diaudit, laporan penggunaan tenaga kerja wajib.
Jika PT PMA Anda bergerak di sektor keuangan, Anda juga perlu menyampaikan laporan bulanan, laporan keuangan tahunan yang diaudit dan laporan tahunan tentang tata kelola perusahaan yang baik.
7. Karyawan Kategori Resident Pajak dan Bukan
Karyawan residen pajak di PT PMA wajib membayar pajak penghasilan (5 – 30%) dan pajak jaminan sosial seperti jaminan hari tua (2%), jaminan pensiun (1%) dan kontribusi kesehatan (1%).
Untuk karyawan non-resident pajak, mereka wajib membayar pajak penghasilan rata sebesar 20%. Pajak sebesar 5% mungkin dikenakan untuk penjualan saham atau aset tertentu dari PT PMA yang dimiliki non-resident.
8. Pajak yang Berlaku untuk Bisnis
- Pajak jaminan sosial karyawan (JHT – 3.7%; JP – 2%; dan kontribusi jaminan kesehatan – 4%)
- Pajak penghasilan badan (25% secara umum)
- Pajak pertambahan nilai (10%)
- Pajak bumi dan bangunan (tarif beragam)
- Pajak penjualan barang mewah (10-75%)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (tarif beragam)
- Pajak pemerintah lokal (tarif beragam)
- Materai (IDR6,000)
Bagaimana Cekindo dapat Membantu Inkorporasi Perusahaan di Indonesia
Cekindo adalah perusahaan konsultan yang menyediakan layanan penuh dan progresif dengan rekam jejak dan keahlian profesional yang bagus di Indonesia.
Tim inkorporasi perusahaan kami di Indonesia beranggotakan para konsultan dan pengacara profesional untuk melayani kebutuhan bisnis dan hukum Anda.
Dengan solusi inkorporasi Cekindo, Anda sekarang dapat melupakan prosedur yang melelahkan dan fokus pada strategi menembus pasar. Kami menjadikannya mudah untuk mendirikan bisnis di Indonesia, lebih mudah dari dugaan Anda.
Silakan menghubungi kami jika memiliki pertanyaan atau untuk konsultasi pertama Anda!