PT PMA, atau Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing, adalah perusahaan asing yang didirikan di Indonesia oleh investor asing. Orang asing memanfaatkan PT PMA untuk menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia karena PT PMA merupakan salah satu bentuk badan usaha paling umum dijumpai yang memungkinkan kepemilikan saham hingga 100%.
Artikel ini membahas fakta-fakta dan keuntungan-keuntungan yang perlu Anda ketahui untuk memulai pendirian PT PMA di Indonesia.
Keuntungan Mendirikan PT PMA di Indonesia
PT PMA menawarkan banyak keuntungan bagi orang asing yang ingin memulai bisnis di Indonesia. Inilah mengapa banyak sekali pengusaha dari berbagai belahan dunia yang berbisnis di Indonesia.
1. Kemudahan Pengajuan dan Pendapatan Izin
Izin usaha dan izin operasional serta komersial tertentu wajib diperoleh untuk menajalankan PT PMA. Dibandingkan jenis badan usaha lain, PT PMA memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan izin dengan lebih mudah tanpa harus mengeluarkan banyak sumber daya dan meluangkan banyak waktu.
2. Pajak dan Bea Impor yang Rendah
Seringkali, PT PMA di Indonesia perlu mengimpor bahan atau produk dari luar negeri untuk mengoperasikan bisnis. Pajak dan bea berlaku untuk barang yang diimpor masuk Indonesia. Namun, berdasarkan peraturan yang berlaku, PT PMA dapat menikmati tarif pajak dan bea impor yang lebih rendah.
3. Sponsor untuk Karyawan Asing
Untuk posisi yang membutuhkan keahlian khusus, PT PMA mungkin perlu mempekerjakan tenagan profesional asing. Kabar baiknya, PT PMA dapat memberikan sponsor kepada sejumlah staf asing yang harus terlebih dahulu memenuhi kriteria dan kualifikasi tertentu.
3 Fakta Penting tentang Pendirian PT PMA di Indonesia
Meski ada beragam hal untuk dipertimbangkan saat mendirikan PT PMA, Anda harus memberikan perhatian khusus terhadap tiga fakta penting berikut:
1. Pemegang Saham, Direktur dan Komisaris
Sesuai peraturan perusahaan, setiap PT PMA wajib memiliki minimum dua pemegang saham, satu direktur dan satu komisaris. Individu atau badan usaha asing maupun lokal dapat menjadi pemegang saham PT PMA.
Juga, komisaris dan direktur diizinkan menjadi pemegang saham PT PMA. Namun, setidaknya satu dari pemegang saham PT PMA harus individu atau badan usaha asing.
Jika PT PMA memiliki lebih dari satu komisaris, salah satunya harus dipilih sebagai komisaris presiden yang bertanggung jawab aka dewan komisaris. Dewan komisaris mengawasi dewan direksi. Orang yang bertanggung jawab mengelola perusahaan adalah direktur bukan komisaris.
Direktur PT PMA juga diizinkan mewakili perusahaan, menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga dan menangani dokumen pajak.
2. Saham PT PMA
Investor asing dapat memiliki hingga 100% saham di PT PMA. Jumlah saham pastinya yang dapat dimiliki dapat ditemukan di Daftar Negatif Investasi. Satu hal untuk diingat yaitu bahwa sebagian industri atau sektor usaha tidak terbuka atau hanya terbuka sebagian untuk investasi asing.
3. Nilai Modal Disetor Awal dan Investasi Minimum
Modal investasi minimum untuk memulai PT PMA adalah Rp 10 miliar untuk semua sektor usaha. Dan modal disetor awal minimum yaitu sebesar 25% dari modal investasi minimum. Namun, nilai ini tidak termasuk bangunan dan tanah PT PMA.
Bagaimana Cekindo dapat Membantu
Terkait dengan sulitnya memahami persyaratan hukum dan proses pendirian PT PMA, Cekindo memiliki pemahaman penuh akan peraturan terkait. Para ahli kami siap membantu pendirian PT PMA di berbagai wilayah.
Melalui jaringan internasional kami, Cekindo menawarkan solusi terkustomisasi yang digabungkan dengan pengetahuan lokal untuk mempercepat dan mempermudah inkorporasi PT PMA.
Untuk membahas bagaimana Anda dapat mendaftarkan PT PMA di Indonesia, silakan lengkapi form berikut.