• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to footer
Cekindo Business Center

Cekindo Business Center

Business Expert in Indonesia

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Klien Kami
    • Profil Perusahaan
    • Syarat dan Ketentuan
  • Layanan
    • Kantor Virtual
    • Coworking & Kantor Privat
    • Visa Bisnis
    • Perusahaan Jadi (Shelf Company)
    • Uji Tuntas & Pemeriksaan Latar Belakang
    • Registrasi Perusahaan di Indonesia
    • PT PMA dan Nominee Lokal
    • Kantor Perwakilan
  • Galeri
  • Blog
  • FAQ
  • Kontak
  • IDID
    • ENEN
    • IDID

Memulai Pendirian PT PMA di Indonesia: Ketahui Fakta-Faktanya

Home » Blog » Memulai Pendirian PT PMA di Indonesia: Ketahui Fakta-Faktanya

PT PMA, atau Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing, adalah perusahaan asing yang didirikan di Indonesia oleh investor asing. Orang asing memanfaatkan PT PMA untuk menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia karena PT PMA merupakan salah satu bentuk badan usaha paling umum dijumpai yang memungkinkan kepemilikan saham hingga 100%.

Artikel ini membahas fakta-fakta dan keuntungan-keuntungan yang perlu Anda ketahui untuk memulai pendirian PT PMA di Indonesia.

Keuntungan Mendirikan PT PMA di Indonesia

PT PMA menawarkan banyak keuntungan bagi orang asing yang ingin memulai bisnis di Indonesia. Inilah mengapa banyak sekali pengusaha dari berbagai belahan dunia yang berbisnis di Indonesia.

1. Kemudahan Pengajuan dan Pendapatan Izin 

Izin usaha dan izin operasional serta komersial tertentu wajib diperoleh untuk menajalankan PT PMA. Dibandingkan jenis badan usaha lain, PT PMA memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan izin dengan lebih mudah tanpa harus mengeluarkan banyak sumber daya dan meluangkan banyak waktu.

2. Pajak dan Bea Impor yang Rendah

Seringkali, PT PMA di Indonesia perlu mengimpor bahan atau produk dari luar negeri untuk mengoperasikan bisnis. Pajak dan bea berlaku untuk barang yang diimpor masuk Indonesia. Namun, berdasarkan peraturan yang berlaku, PT PMA dapat menikmati tarif pajak dan bea impor yang lebih rendah.

3. Sponsor untuk Karyawan Asing

Untuk posisi yang membutuhkan keahlian khusus, PT PMA mungkin perlu mempekerjakan tenagan profesional asing. Kabar baiknya, PT PMA dapat memberikan sponsor kepada sejumlah staf asing yang harus terlebih dahulu memenuhi kriteria dan kualifikasi tertentu.

3 Fakta Penting tentang Pendirian PT PMA di Indonesia

Meski ada beragam hal untuk dipertimbangkan saat mendirikan PT PMA, Anda harus memberikan perhatian khusus terhadap tiga fakta penting berikut:

1. Pemegang Saham, Direktur dan Komisaris 

Sesuai peraturan perusahaan, setiap PT PMA wajib memiliki minimum dua pemegang saham, satu direktur dan satu komisaris. Individu atau badan usaha asing maupun lokal dapat menjadi pemegang saham PT PMA.

Juga, komisaris dan direktur diizinkan menjadi pemegang saham PT PMA. Namun, setidaknya satu dari pemegang saham PT PMA harus individu atau badan usaha asing.

Jika PT PMA memiliki lebih dari satu komisaris, salah satunya harus dipilih sebagai komisaris presiden yang bertanggung jawab aka dewan komisaris. Dewan komisaris mengawasi dewan direksi. Orang yang bertanggung jawab mengelola perusahaan adalah direktur bukan komisaris.

Direktur PT PMA juga diizinkan mewakili perusahaan, menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga dan menangani dokumen pajak.

2. Saham PT PMA

Investor asing dapat memiliki hingga 100% saham di PT PMA. Jumlah saham pastinya yang dapat dimiliki dapat ditemukan di Daftar Negatif Investasi. Satu hal untuk diingat yaitu bahwa sebagian industri atau sektor usaha tidak terbuka atau hanya terbuka sebagian untuk investasi asing.

3. Nilai Modal Disetor Awal dan Investasi Minimum

Modal investasi minimum untuk memulai PT PMA adalah Rp 10 miliar untuk semua sektor usaha. Dan modal disetor awal minimum yaitu sebesar 25% dari modal investasi minimum. Namun, nilai ini tidak termasuk bangunan dan tanah PT PMA.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Terkait dengan sulitnya memahami persyaratan hukum dan proses pendirian PT PMA, Cekindo memiliki pemahaman penuh akan peraturan terkait. Para ahli kami siap membantu pendirian PT PMA di berbagai wilayah.

Melalui jaringan internasional kami, Cekindo menawarkan solusi terkustomisasi yang digabungkan dengan pengetahuan lokal untuk mempercepat dan mempermudah inkorporasi PT PMA.

Untuk membahas bagaimana Anda dapat mendaftarkan PT PMA di Indonesia, silakan lengkapi form berikut. 

Related Posts

Perbandingan: Perseroan Terbatas, Perusahaan Jadi dan Perusahaan Lepas Pantai

Perbandingan: Perseroan Terbatas, Perusahaan Jadi dan Perusahaan Lepas Pantai

Kapan Uji Tuntas Dibutuhkan di Indonesia?

Kapan Uji Tuntas Dibutuhkan di Indonesia?

Kontak Kami

    Footer

    Jakarta – Slipi

    Grand Slipi Tower Lt. 9 (Unit G)

    Jl. Letjen. S. Parman Kav. 22-24

    Palmerah, Jakarta Barat 11480

    Indonesia

    +6221 80660900

    Jakarta – Kuningan

    AXA Tower Lt. 36 Kuningan City

    Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18

    Jakarta Selatan 12940

    Indonesia

    +6221 50101510

    Jakarta – Kebon Jeruk

    Business Park Kebon Jeruk, Blok H1-H2

    Jl. Raya Meruya Ilir No.88

    Jakarta Barat 11620, Indonesia

    +622180660900

    Bali

    Istana Kuta Galeria

    Blok BW 2 No. 3A

    Jl. Patih Jelantik, Kuta, Badung

    Bali 80361, Indonesia

    +62361 2090200

    Semarang

    Ruko Peterongan Plaza Blok C-2

    (depan Sri Ratu Peterongan)

    Jl. MT. Haryono No.719

    Semarang 50242, Indonesia

    +6224 86001600

    Privacy Policy · © 2021 · Cekindo Business Center

    Cekindo March 2021 Promo Cekindo March 2021 Promo Cekindo March 2021 Promo Cekindo March 2021 Promo Cekindo March 2021 Promo Cekindo March 2021 Promo
    ×
    X
    REGULATION UPDATES:
    Indonesia has closed its borders to foreign travelers until further notice. With the exceptions of foreigners with KITAS, KITAP, and diplomatic permits.
    The Ministry of Manpower has temporarily suspended all new foreign Visas and KITAS applications until further notice.
    Employed Foreigners (holding an existing and valid KITAS) who are currently in Indonesia, may file for an extension under their Employer.
    The immigration office in Denpasar (Bali) is limiting Visa extensions to 4 times. To continue staying in Bali, Foreigners can apply for a new Single-Entry Business Visa in Bali. The process takes up to 14 days and the overstay penalty is 1Mil IDR a day.
    If you require more guidance, please get in touch with our teams for the latest updates.
    Further details on COVID19.go.id