• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to footer
Cekindo Business Center

Cekindo Business Center

Business Expert in Indonesia

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Klien Kami
    • Profil Perusahaan
    • Syarat dan Ketentuan
  • Layanan
    • Kantor Virtual
    • Coworking & Kantor Privat
    • Visa Bisnis
    • Perusahaan Jadi (Shelf Company)
    • Uji Tuntas & Pemeriksaan Latar Belakang
    • Registrasi Perusahaan di Indonesia
    • Kantor Perwakilan
  • Galeri
  • Blog
  • FAQ
  • Kontak
  • IDID
    • ENEN
    • IDID

Nama Perusahaan di Indonesia: Pahami Aspek Hukumnya

Home » Blog » Nama Perusahaan di Indonesia: Pahami Aspek Hukumnya

Tanpa nama perusahaan yang bagus, tidak ada nilai dari pencitraan bisnis Anda. Keberlangsungan bisnis bergantung pada nama perusahaan yang Anda pilih, inilah mengapa kebanyakan pengusaha mencari tahu segala aspek dalam memilih nama perusahaan, sebelum membuat keputusan. Proses registrasi perusahaan di Indonesia juga membutuhkan nama perusahaan yang bagus.

Namun, saat memilih nama terbaik untuk bisnis, Anda juga harus mempertimbangkan aspek hukum tentang nama perusahaan di Indonesia.

Jika Anda memberi perusahaan nama yang tidak sesuai dengan hukum Indonesia, jangan terkejut jika aplikasi Anda ditolak dan proses registrasi tertunda. 

Dalam artikel ini, kami merangkum persyaratan untuk memilih nama yang cocok untuk perusahaan, terutama PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing), sehingga perusahaan Anda mengena di pikiran klien dan pada saat bersamaan tidak melanggar hukum.

TIGA MENJADI ANGKA AJAIB

Menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia, nama perusahaan asing harus terdiri dari setidaknya tiga kata. Walaupun persyaratan ini tidak dapat ditemukan di dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, aplikasi Anda pasti akan ditolak jika perusahaan Anda memiliki nama kurang dari tiga kata. 

Anda harus melakukan reservasi nama perusahaan dengan pertama-tama melakukan pengajuan terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, melalui Sistem Informasi Badan Hukum mereka. 

Aplikasi penamaan lalu akan diverifikasi oleh sistem yang telah disebutkan, untuk memastikan nama tersebut belum digunakan oleh perusahaan lain. Sistem ini juga akan secara otomatis mendeteksi dan menolah nama perusahaan yang kurang dari tiga kata. 

SETIAP PERUSAHAAN MEMBUTUHKAN “PT”

PT merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, semua nama perusahaan di Indonesia harus dimulai dengan kata PT begitu disetujui. Nama resmi perusahaan yang dimulai dengan PT ini akan digunakan di semua izin, lisensi dan transaksi milik perusahaan. 

Penting bagi Anda untuk tahu bahwa PT tidak dihitung sebagai salah satu dari tiga kata yang diwajibkan. PT hanya akan mendahului tiga kata (minimum) untuk nama perusahaan sebagai tambahan.

PT PMA DAPAT MEMILIKI NAMA DALAM BAHASA INGGRIS 

Anda masih dapat menggunakan nama Bahasa Inggris jika Anda memiliki perusahaan asing atau PT PMA. Tidak penting jika PT PMA ini hanya dimiliki sebagian atau dimiliki penuh oleh orang asing. Selain Bahasa Inggris, PT PMA juga dapat dinamai dalam bahasa lain. You can still use an English name if you are a foreign company or PT PMA. It does not matter if this PT PMA is only partially-owned or fully-owned by foreigners. Apart from English, a PT PMA can also be named in other languages.

PERUSAHAAN LOKAL HANYA DAPAT MEMILIKI NAMA DALAM BAHASA INDONESIA

Anda diwajibkan menggunakan Bahasa Indonesia untuk menamai semua badan usaha yang dimiliki perusahaan atau penduduk Indonesia. Oleh karenanya, semua perusahaan lokal PT harus diikuti nama Indonesia. 

PERSYARATAN PENTING LAINNYA 

Selain persyaratan di atas, nama perusahaan di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Nama ditulis dalam huruf Romawi atau Latin.

2. Kombinasi angka dan huruf yang tidak membentuk sebuah kata dengan arti tidak diizinkan.

3. Bahasa atau kata kasar yang tidak sesuai etika tidak diperbolehkan.

4. Tidak boleh mirip dengan nama institusi pemerintan dan organisasi atau perusahaan yang telah berdiri.

5. Tidak boleh membuat salah pengertian dan harus relevan dengan tujuan dan kegiatan bisnis.

CATATAN AKHIR

Walaupun bukannya tidak mungkin untuk mengubah nama perusahaan Anda pada masa mendatang, kami menyarankan Anda untuk benar-benar memikirkan nama perusahaan Anda sehingga nama tersebut menjadi permanen. Ini karena perubahan nama PT PMA juga akan memengaruhi banyak hal lain seperti memperoleh kartu NPWP baru, dan persetujuan dari otoritas seperti BKPM, kantor pajak lokal dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Anda juga disarankan untuk memiliki dua atau lebih nama yang siap untuk diajukan saat aplikasi, seandainya pilihan pertama untuk nama perusahaan Anda ditolak.

Pertimbangkan baik-baik dan pilih nama perusahaan Anda secara hati-hati. Anda juga dapat menghubungi Cekindo untuk informasi lebih lanjut tentang nama perusahaan atau pendirian bisnis di Indonesia.

Related Posts

Pahami dan Hindari Masalah dengan Agen Visa di Indonesia

Pahami dan Hindari Masalah dengan Agen Visa di Indonesia

Bagaimana Menjadi Digital Nomad di Bali

Bagaimana Menjadi Digital Nomad di Bali

Kontak Kami

Mengingat konflik Rusia-Ukraina saat ini, untuk sementara kami tidak dapat memproses setiap inkuiri yang datang dari Rusia.

Footer

Jakarta – Slipi

Grand Slipi Tower Lt. 9 (Unit G)

Jl. Letjen. S. Parman Kav. 22-24

Palmerah, Jakarta Barat 11480

Indonesia

+6221 80660900

Jakarta – Kuningan

AXA Tower Lt. 36 Kuningan City

Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18

Jakarta Selatan 12940

Indonesia

+6221 50101510

Jakarta – Kebon Jeruk

Business Park Kebon Jeruk, Blok H1-H2

Jl. Raya Meruya Ilir No.88

Jakarta Barat 11620, Indonesia

+6221 3006 1585

Bali

Istana Kuta Galeria

Blok BW 2 No. 3A

Jl. Patih Jelantik, Kuta, Badung

Bali 80361, Indonesia

+62361 2090200

Semarang

Ruko Peterongan Plaza Blok C-2

(depan Sri Ratu Peterongan)

Jl. MT. Haryono No.719

Semarang 50242, Indonesia

+6224 86001600

Privacy Policy · © 2023 InCorp Indonesia (formerly Cekindo).