• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to footer
Cekindo Business Center

Cekindo Business Center

Business Expert in Indonesia

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Klien Kami
    • Profil Perusahaan
    • Syarat dan Ketentuan
  • Layanan
    • Kantor Virtual
    • Coworking & Kantor Privat
    • Visa Bisnis
    • Perusahaan Jadi (Shelf Company)
    • Uji Tuntas & Pemeriksaan Latar Belakang
    • Registrasi Perusahaan di Indonesia
    • Kantor Perwakilan
  • Galeri
  • Blog
  • FAQ
  • Kontak
  • IDID
    • ENEN
    • IDID

Bisakah Sebuah Perusahaan Memiliki Banyak Alamat di Indonesia?

Home » Blog » Bisakah Sebuah Perusahaan Memiliki Banyak Alamat di Indonesia?

Di bawah undang-undang perusahaan Indonesia, saat menyangkut pendaftaran usaha, salah satu syaratnya adalah memiliki alamat bisnis. Hampir di semua kota di Indonesia, alamat tempat tinggal tidak diizinkan untuk mendaftarkan usaha.

Oleh karena itu, alamat bisnis wajib untuk mendaftarkan perusahaan, baik perusahaan berbentuk PT (perusahaan lokal), PT PMA (perusahaan asing) atau kantor perwakilan.

Alasan Penting Memiliki Alamat Bisnis

Ada banyak alasan penting mengapa semua perusahaan di Indonesia harus memiliki alamat bisnis resmi.

Pertama-tama, Anda memerlukannya untuk pendaftaran nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Memiliki NPWP menjadikan Anda wajib pajak yang sah dan ini adalah langkah pertama memenuhi semua persyaratan pajak di Indonesia. Begitu NPWP disetujui, otoritas pajak membutuhkan alamat bisnis yang sah untuk pengiriman dokumen NPWP.

Kedua, jika Anda telah memiliki izin usaha (SIUP), alamat bisnis resmi juga wajib. Alamat bisnis terdaftar adalah salah satu dari lima dokumen wajib untuk aplikasi SIUP. Memiliki SIUP berarti perusahaan dapat melakukan kegiatan dagang di Indonesia.

Alasan penting lain adalah agar Anda dapat mendaftarkan informasi perusahaan dan menyimpannya di Daftar dan Pusat Data Perusahaan Indonesia di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Daftar ini memuat informasi semua perusahaan di Indonesia dan dapat diakses untuk penegakan hukum serta tersedia bagi anggota masyarakat tertentu.

Bisakah Satu Perusahaan Memiliki Banyak Alamat di Indonesia?

Saat ini, tidak ada peraturan tertentu yang melarang perusahaan memiliki lebih dari satu alamat bisnis di Indonesia.

Namun, ini tidak berarti bahwa Anda dapat memiliki banyak alamat untuk perusahaan, baik itu kantor virtual maupun kantor fisik. Menjadi pemahaman umum bahwa setiap perusahaan yang berbasis di Indonesia hanya dapat memiliki satu alamat bisnis.

Alasan dibalik ini adalah Anda memerlukan alamat bisnis spesifik untuk mendaftarkan NPWP; tak akan mungkin melakukannya jika ada banyak alamat.

Selain itu, akan membingungkan klien dan staf jika Anda memiliki banyak alamat. Juga, Daftar Perusahaan Indonesia hanya mengakui satu alamat bisnis secara sah.

Solusi Terjangkau untuk Memperoleh Alamat Bisnis di Indonesia

Semakin banyak bisnis sekarang menggunakan kantor virtual untuk memperoleh alamat bisnis untuk mendaftarkan usaha di Indonesia.

Perusahaan dapat memanfaatkan alamat kantor virtual untuk hal-hal berikut:

  • Menggunakannya sebagai alamat bisnis terdaftar di Indonesia
  • Alamat komersial untuk alamat korespondensi perusahaan
  • Menjadikan bisnis lebih profesional dan lokal bagi pasar Indonesia
  • Ideal untuk pertemuan tatap muka
  • Resepsionis profesional yang meningkatkan kualitas layanan pelanggan

Pendaftaran Usaha dan Solusi Kantor Virtual di Indonesia dari Cekindo

Di Indonesia, setiap badan usaha harus memiliki alamat bisnis terdaftar. Alamat ini harus berada di lokasi fisik.

Cekindo menawarkan solusi komprehensif untuk kantor virtual dan pendaftaran usaha di Indonesia. Layanan kami cocok untuk berbagai jenis dan ukuran bisnis: untuk startup maupun pengusaha dari rumah yang ingin memperoleh citra profesional, atau untuk pemilik bisnis yang ingin melakukan ekspansi usaha di Indonesia.

Jadi, menyewa kantor virtual dari Cekindo dan memanfaatkan layanan pendaftaran usaha dapat menjadi solusi sempurna bagi Anda.

Saat perusahaan Anda telah berkembang, Cekindo juga memiliki serangkaian solusi lain untuk membantu perusahaan tumbuh lebih cepat. Hubungi kami untuk mengetahui lebih jauh.

Related Posts

Ruang Coworking Indonesia: Poin-Poin Plus dibandingkan Bekerja dari Rumah

Ruang Coworking Indonesia: Poin-Poin Plus dibandingkan Bekerja dari Rumah

Batam sebagai Pusat Digital di Indonesia

Batam sebagai Pusat Digital di Indonesia

Kontak Kami

Mengingat konflik Rusia-Ukraina saat ini, untuk sementara kami tidak dapat memproses setiap inkuiri yang datang dari Rusia.

Footer

Jakarta – Slipi

Grand Slipi Tower Lt. 9 (Unit G)

Jl. Letjen. S. Parman Kav. 22-24

Palmerah, Jakarta Barat 11480

Indonesia

+6221 80660900

Jakarta – Kuningan

AXA Tower Lt. 36 Kuningan City

Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18

Jakarta Selatan 12940

Indonesia

+6221 50101510

Jakarta – Kebon Jeruk

Business Park Kebon Jeruk, Blok H1-H2

Jl. Raya Meruya Ilir No.88

Jakarta Barat 11620, Indonesia

+6221 3006 1585

Bali

Istana Kuta Galeria

Blok BW 2 No. 3A

Jl. Patih Jelantik, Kuta, Badung

Bali 80361, Indonesia

+62361 2090200

Semarang

Ruko Peterongan Plaza Blok C-2

(depan Sri Ratu Peterongan)

Jl. MT. Haryono No.719

Semarang 50242, Indonesia

+6224 86001600

Privacy Policy · © 2023 InCorp Indonesia (formerly Cekindo).