• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to footer
Cekindo Business Center

Cekindo Business Center

Business Expert in Indonesia

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Klien Kami
    • Profil Perusahaan
    • Syarat dan Ketentuan
  • Layanan
    • Kantor Virtual
    • Coworking & Kantor Privat
    • Visa Bisnis
    • Perusahaan Jadi (Shelf Company)
    • Uji Tuntas & Pemeriksaan Latar Belakang
    • Registrasi Perusahaan di Indonesia
    • PT PMA dan Nominee Lokal
    • Kantor Perwakilan
  • Galeri
  • Blog
  • FAQ
  • Kontak
  • IDID
    • ENEN
    • IDID

Pentingnya Uji Tuntas sebelum Membeli Properti di Bali

Anda di sini: Beranda / Blog / Pentingnya Uji Tuntas sebelum Membeli Properti di Bali

Terletak di sebelah barat Lombok dan di timur Jawa, Bali telah menjadi pusat pariwisata selama berpuluh-puluh tahun dengan penawaran jalan-jalan yang komprehensif. Namun, sejumlah besar investor asing sekarang menaruh minat untuk membeli properti di Bali dibandingkan tempat lainnya di dunia. Ada banyak alasan Bali menjadi pilihan utama investor properti dari berbagai negara.

Dalam beberapa tahun terakhir, perekonomian Bali telah digerakkan oleh pariwisata. Dan karena makmurnya sektor pariwisata, sektor properti juga telah berkembang drastis melebihi 80%.

Menurut Bali Province Tourism Development Statistics, jumlah pengunjung yang tiba di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai Bali pada 2019 mencapai 6,3 juta orang sementara pengunjung lokal sekitar 10 juta.

Jadi, seperti yang dapat Anda lihat, pertumbuhan turis berarti peningkatan permintaan akan hotel, vila, resor dan jenis properti lainnya di Bali.

Jika Anda adalah salah satu dari mereka yang berpikir untuk membeli properti di Bali untuk mencicipi betapa menguntungkannya sektor ini, Anda perlu melakukan uji tuntas.

Mengapa Lakukan Uji Tuntas sebelum Membeli Properti di Bali

Ada sejumlah risiko tak terlihat saat akan membeli properti. Jika tak hati-hati, Anda akan berhadapan dengan sistem hukum Indonesia.

Biasanya saat Anda menyadarinya, sudah terlalu terlambat. Jadi, Anda harus menemukan mitra tepercaya untuk melakukan uji tuntas sebelum Anda melakukan finalisasi perjanjian.

Kebanyakan orang asing mungkin berpikir untuk melewati uji tuntas untuk menghemat uang atau mencari penyedia layanan uji tuntas yang murah untuk melakukannya. Anda sebaiknya menghindari ini karena Anda dapat dengan mudah menjadi korban penipuan uang atau penalti yang lebih serius lagi.

Selalu sewa profesional yang dapat melakukan uji tuntas dengan benar untuk Anda, yang dapat membantu proses pembelian properti agar berjalan lancar tanpa konsekuensi negatif.

Berikut ringkasan terkait apa saja yang dapat dilakukan uji tuntas agar Anda mengerti yang penting sebelum membeli properti di Bali:

1. Hak Sewa dan Regulasi Penzonaan 

Anda perlu tahu detail lahan yang digunakan untuk membangun properti. Pemerintah mengatur penggunaan lahan dan tanah di Bali di bawah peraturan tertentu. Ini berarti tujuan gedung dan bangunan tertentu terbatas karena peraturan lingkungan dan penzonaan. Jadi, Anda harus memverifikasi lahan tempat properti dibangun adalah resmi dapat digunakan untuk tujuan dibangunnya gedung.

2. Riwayat Kepemilikan Properti

Uji tuntas membantu identifikasi dokumen lahan untuk memastikan semuanya diterbitkan sesuai hukum dan dimiliki pemilik sebenarnya. Ini juga memberikan Anda riwayat properti untuk mencegah adanya kesenjangan.

3. Riset Lingkungan Sekitar

Saat membeli properti sebagai pendatang baru, Anda mungkin tidak mengetahui lingkungan sekitar. Daripada menghabiskan waktu melakukan riset sendiri melalui departemen polisi lokal, uji tuntas dapat membantu menentukan statistik kejahatan dan potensi bahaya secara efisien.

Cekindo sebagai Mitra Uji Tuntas di Bali

Cekindo sebagai mitra uji tuntas Anda, memudahkan Anda untuk memperoleh pemahaman mendalam akan penjual dan properti sebelum menyelesaikan transaksi pembelian.

Banyak orang asing datang kepada kami meminta saran profesional terkait transaksi untuk membantu mereka dengan manajemen risiko dan memanfaatkan peluang. Kemitraan Anda dengan kami juga menunjukkan kepada regulator bahwa Anda melakukan uji tuntas dengan tepat dan transaksi Anda mematuhi hukum lokal yang berlaku.

Dengan melakukan ulasan rinci atas penjual saat membeli properti, Anda dapat membantu melindungi hak Anda sebagai pembeli. Ini membantu Anda membuat keputusan tepat.

Cari tahu bagaimana layanan uji tuntas Cekindo dapat membantu meminimalisasi risiko saat membeli properti di Bali. Hubungi kami sekarang. 

Related Posts

Mitos dan Kenyataan mengenai Visa Bisnis di Indonesia

Mitos dan Kenyataan mengenai Visa Bisnis di Indonesia

Kantor Virtual Bali: 5 Manfaat yang Mungkin Tak Anda Sadari

Kantor Virtual Bali: 5 Manfaat yang Mungkin Tak Anda Sadari

Kontak Kami

    Footer

    Jakarta – Slipi

    Grand Slipi Tower Lt. 9 (Unit G)

    Jl. Letjen. S. Parman Kav. 22-24

    Palmerah, Jakarta Barat 11480

    Indonesia

    +6221 80660900

    Jakarta – Kuningan

    AXA Tower Lt. 36 Kuningan City

    Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18

    Jakarta Selatan 12940

    Indonesia

    +6221 50101510

    Jakarta – Kebon Jeruk

    Business Park Kebon Jeruk, Blok H1-H2

    Jl. Raya Meruya Ilir No.88

    Jakarta Barat 11620, Indonesia

    +622180660900

    Bali

    Istana Kuta Galeria

    Blok BW 2 No. 3A

    Jl. Patih Jelantik, Kuta, Badung

    Bali 80361, Indonesia

    +62361 2090200

    Semarang

    Ruko Peterongan Plaza Blok C-2

    (depan Sri Ratu Peterongan)

    Jl. MT. Haryono No.719

    Semarang 50242, Indonesia

    +6224 86001600

    Privacy Policy · © 2021 · Cekindo Business Center

    Pre Order Visa Promo - Popup Banner

    ×
    X
    REGULATION UPDATES:
    Indonesia has closed its borders to foreign travelers until 8th February 2021. With the exceptions of foreigners with KITAS, KITAP, and diplomatic permits.
    The Ministry of Manpower has temporarily suspended all new foreign Visas and KITAS applications until 8th February 2021.
    Employed Foreigners (holding an existing and valid KITAS) who are currently in Indonesia, may file for an extension under their Employer.
    The immigration office in Denpasar (Bali) is limiting Visa extensions to 4 times. To continue staying in Bali, Foreigners can apply for a new Single-Entry Business Visa in Bali. The process takes up to 14 days and the overstay penalty is 1Mil IDR a day.
    If you require more guidance, please get in touch with our teams for the latest updates.
    Further details on COVID19.go.id