• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to footer
Cekindo Business Center

Cekindo Business Center

Business Expert in Indonesia

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Klien Kami
    • Profil Perusahaan
    • Syarat dan Ketentuan
  • Layanan
    • Kantor Virtual
    • Coworking & Kantor Privat
    • Visa Bisnis
    • Perusahaan Jadi (Shelf Company)
    • Uji Tuntas & Pemeriksaan Latar Belakang
    • Registrasi Perusahaan di Indonesia
    • Kantor Perwakilan
  • Galeri
  • Blog
  • FAQ
  • Kontak
  • IDID
    • ENEN
    • IDID

5 Isu dengan Visa Bisnis di Indonesia dan Cara Mengatasinya

Home » Blog » 5 Isu dengan Visa Bisnis di Indonesia dan Cara Mengatasinya

Salah satu visa yang dapat diajukan oleh orang asing untuk memasuki Indonesia adalah visa bisnis. Visa bisnis juga menjadi salah satu dokumen hukum yang dikeluarkan oleh imigrasi Indonesia yang paling mendapat salah pengertian, karena selalu disamakan dengan visa lain seperti visa budaya, visa sosial, visa turis, visa yang dibebaskan dan visa saat kedatangan.

Ada banyak peristiwa tidak menyenangkan yang harus Anda hadapi jika memiliki masalah visa, termasuk dideportasi atau di-blacklist, membayar denda besar dan/atau dipenjara.

Anda jangan menganggap remeh visa karena pemerintah Indonesia memberikan penalti berat jika terjadi pelanggaran visa. Artikel ini akan membahas isu-isu paling umum yang menyangkut visa bisnis di Indonesia dan bagaimana Anda dapat mengatasinya. 

APA ITU VISA BISNIS DI INDONESIA

Visa bisnis di Indonesia diberikan kepada individu yang mengunjungi Indonesia dalam rangka melakukan kegiatan bisnis untuk jangka waktu maksimum 60 hari. Kegiatan yang dimaksud termasuk menghadiri seminar organisasi nirlaba, rapat, pelatihan, lokakarya, inspeksi dan audit, konferensi, dll. 

Satu hal penting yang perlu diingat, walaupun visa bisnis memperbolehkan Anda melakukan kegiatan bisnis, Anda dilarang untuk bekerja atau dibayar di Indonesia. 

Untuk mendapatkan visa bisnis, aplikasi Anda harus disponsori oleh organisasi atau badan usaha resmi di Indonesia, termasuk perusahaan asing PT PMA, kantor perwakilan dan perusahaan lokal seperti Cekindo.

ISU 1: MENYAMAKAN VISA BISNIS DENGAN IZIN KERJA

Seperti yang telah dibahas di awal, visa bisnis disediakan bagi pengunjung asing yang akan menjalankan kegiatan atau negosiasi bisnis di Indonesia tanpa mendapat bayaran.

Sementara itu, izin kerja atau lebih dikenal sebagai IMTA, mengizinkan orang asing untuk bekerja dan mendapat bayaran secara resmi di Indonesia. 

Perbedaan jelas lainnya adalah visa bisnis mensyaratkan lebih sedikit dokumen dibandingkan izin kerja dan proses pengajuannya juga lebih sederhana. Selain itu, visa bisnis membutuhkan waktu 5 hari kerja untuk diproses (yang dapat dilakukan secara online), sementara izin kerja membutuhkan waktu 55 hari kerja hingga proses selesai.

ISU 2: MENYAMAKAN VISA BISNIS DENGAN KITAS

KITAS merupakan izin tinggal terbatas di Indonesia. Jika Anda berencana untuk bekerja atau tinggal di Indonesia selama lebih dari 60 hari hingga setahun, Anda perlu mendapatkan KITAS. Masa berlaku KITAS tergantung pada jenis pekerjaan Anda. KITAS biasanya berlaku antara 6 bulan hingga 1 tahun dan dapat diperpanjang.

Sama seperti visa bisnis, memiliki KITAS tidak berarti Anda dapat bekerja dan dibayar di Indonesia. Anda juga perlu mendapatkan IMTA. 

Untuk tinggal lebih lama dan jika berencana untuk bekerja di Indonesia pada masa mendatang, KITAS menjadi opsi terbaik. Untuk mengetahui perbedaan menyeluruh antara berbagai jenis visa dan visa mana yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda, Cekindo dapat membantu Anda secara efisien.

ISU 3: TIDAK MENGETAHUI KEBERADAAN VISA BISNIS MULTIPLE-ENTRY

Banyak orang asing yang tidak tahu bahwa jika mereka akan mengunjungi Indonesia beberapa kali dalam setahun, mereka dapat mengajukan visa bisnis multiple-entry. Visa ini berlaku 12 bulan dan jumlah kedatangan tidak terbatas.

Visa bisnis multiple-entry dapat diambil di konsulat atau kedutaan besar di luar Indonesia. Namun prinsipnya masih sama, visa multiple-entry ini hanya mengizinkan Anda melakukan kegiatan bisnis, dan Anda tidak berhak bekerja dan mendapat bayaran di Indonesia.

ISU 4: TINGGAL LAMA DENGAN VISA KEDALUWARSA

Keuntungan utama dari memiliki visa bisnis multiple-entry adalah Anda dapat menggunakan visa yang sama berkali-kali untuk memasuki Indonesia. Namun, Anda perlu ingat bahwa meskipun visa bisnis ini mengizinkan Anda untuk memasuki Indonesia berkali-kali, untuk sekali masuk Anda hanya memiliki maksimum 60 hari. Jika tinggal lebih lama dari 60 hari, Anda mungkin tidak bisa keluar dari Indonesia atau ditahan hingga membayar denda sebesar USD 25 per hari. 

Tentu saja, solusi sempurna untuk tidak terlalu lama tinggal adalah meninggalkan Indonesia lalu kembali lagi jika memiliki visa bisnis multiple-entryatau mengajukan visa baru jika visa Anda sebelumnya adalah visa bisnis single-entry.

Selalu jadikan isu visa Anda sebagai prioritas dan periksa semua dokumen dari waktu ke waktu untuk memastikan bahwa dokumen Anda sesuai dengan hukum Indonesia. 

ISU 5: MENGAJUKAN VISA SECARA FACE-TO-FACE

Mungkin masalahnya hanya masalah kecil, seperti warna latar belakang foto yang berbeda atau salah eja dalam alamat Anda, tetapi aplikasi visa Anda bisa tertunda. Dan penundaan prosedur dapat berakibat pada terlambatnya pengeluaran visa dan bahkan Anda mungkin harus menunda penerbangan. Selain itu, Anda akan menghabiskan banyak uang dan waktu jika harus bolak-balik mengunjungi kedutaan atau konsulat.

Sekarang, jika Anda mengajukan visa bisnis untuk memasuki Indonesia secara online, segala kerumitan dapat dihindari.

Prosedur aplikasi visa bisnis online sesederhana mengisi data pribadi, memberikan detail mengenai sponsor Anda (Cekindo dapat menjadi sponsor jika Anda membutuhkan sponsor) dan melampirkan bukti tiket pesawat.

Jangan sampai isu visa bisnis membuat Anda stres dan menyerah untuk mengejar mimpi Anda berbisnis di Indonesia. Ajukan visa bisnis multiple-entry Anda secara online dan selanjutnya serahkan pada kami untuk kami tangani. Lihat aplikasi online kami. 

Related Posts

Cara Terlihat Profesional Saat Bekerja dari Bali

Cara Terlihat Profesional Saat Bekerja dari Bali

Kesalahan-Kesalahan Umum terkait Visa Bisnis di Indonesia

Kesalahan-Kesalahan Umum terkait Visa Bisnis di Indonesia

Kontak Kami

Mengingat konflik Rusia-Ukraina saat ini, untuk sementara kami tidak dapat memproses setiap inkuiri yang datang dari Rusia.

Footer

Jakarta – Slipi

Grand Slipi Tower Lt. 9 (Unit G)

Jl. Letjen. S. Parman Kav. 22-24

Palmerah, Jakarta Barat 11480

Indonesia

+6221 80660900

Jakarta – Kuningan

AXA Tower Lt. 36 Kuningan City

Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18

Jakarta Selatan 12940

Indonesia

+6221 50101510

Jakarta – Kebon Jeruk

Business Park Kebon Jeruk, Blok H1-H2

Jl. Raya Meruya Ilir No.88

Jakarta Barat 11620, Indonesia

+6221 3006 1585

Bali

Istana Kuta Galeria

Blok BW 2 No. 3A

Jl. Patih Jelantik, Kuta, Badung

Bali 80361, Indonesia

+62361 2090200

Semarang

Ruko Peterongan Plaza Blok C-2

(depan Sri Ratu Peterongan)

Jl. MT. Haryono No.719

Semarang 50242, Indonesia

+6224 86001600

Privacy Policy · © 2023 InCorp Indonesia (formerly Cekindo).