• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to footer
Cekindo Business Center

Cekindo Business Center

Business Expert in Indonesia

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Klien Kami
    • Profil Perusahaan
    • Syarat dan Ketentuan
  • Layanan
    • Kantor Virtual
    • Coworking & Kantor Privat
    • Visa Bisnis
    • Perusahaan Jadi (Shelf Company)
    • Uji Tuntas & Pemeriksaan Latar Belakang
    • Registrasi Perusahaan di Indonesia
    • Kantor Perwakilan
  • Galeri
  • Blog
  • FAQ
  • Kontak
  • IDID
    • ENEN
    • IDID

Berapa Banyak Anda Harus Membayar Karyawan Anda?

Home » Blog » Berapa Banyak Anda Harus Membayar Karyawan Anda?

Gaji merupakan dan selalu menjadi topik sensitif bagi penyedia kerja dan karyawan. Bagi penyedia kerja, kekhawatiran terbesar adalah cara pengembalian investasi. Gaji yang Anda bayarkan harus menjawab pertanyaan, “Apakah karyawan Anda layar untuk jumlah yang Anda bayarkan?”. Sedangkan bagi karyawan, gaji tidak hanya sebagai alasan mereka untuk bertahan hidup, namun sebagai alasan mereka tinggal lebih lama di perusahaan.

Terdapat banyak faktor, yang dapat mempengaruhi jumlah yang harus Anda bayarkan kepada karyawan Anda. Berikut merupakan dasar-dasar nya:

1. GAJI MINIMUM

Indonesia menetapkan gaji minimum untuk seluruh karyawan, dan tidak ada bisnis yang membayar gaji karyawannya lebih rendah dari tetapan tersebut. Meskipun beberapa mungkin akan mengajukan penundaan jika mereka tidak dapat memenuhi jumlah minimal pembayaran gaji tersebut.

Jumlah gaji minimum setiap provinsi di Indonesia beragam, dan jumlah ini merupakan hasil dari formula gaji minimum (versi terbaru di tahun 2015). Berdasarkan perhitungan ini, tingkat pertumbuhan produk domestik bruto (GDP) dan inflasi menjadi bahan perhitungan. Namun, formula ini tidak berlaku untuk 8 provinsi yang gaji minimumnya masih di bawah biaya hidup yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebaliknya, gaji dapat meningkat sebanyak minimal 5% setiap tahunnya hingga tahun 2019.

Gaji minimum juga beragam tergantung dengan persetujuan dari pemilik saham, yang termasuk dengan serikat buruh, pemilik bisnis, dan pemerintah. Contohnya, pada tahun 2017, gaji minimum di Jakarta berjumlah sebesar IDR 3,35 juta (~USD 246), lebih rendah dari jumlah yang diinginkan oleh karyawan namun lebih tinggi dari gaji minimum sebelumnya, yang berjumlah IDR 3,1 juta (~USD 227).

Gaji sebenarnya tergantung dengan industri dan pekerjaan. Semakin kompleks posisi dan tuntutan di dalam industri tersebut, semakin tinggi gaji yang mungkin Anda dapatkan.

Indonesia masih menjadi salah satu negara di dunia yang memiliki jumlah minimum gaji terendah di dunia. Namun, jumlah ini meningkat secara pesat dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, formula gaji menjamin karyawan dapat memperoleh gaji

2. KEAMANAN SOSIAL

Sistem keamanan sosial di Indonesia sangat inklusif, dan merupakan hal wajib bagi bisnis untuk membantu karyawannya untuk membangun keuntungan mereka. Untuk alasan ini, pemerintah mewajibkan pembagian harga, yang berarti kedua penyedia kerja dan karyawan berkontribusi di dalam pembiayaan, khususnya untuk pensiunan. Bisnis harus membayar masing-masing 3,7 persen dan 2 persen dari gaji bulanan,

Bahkan,dikarenakan Indonesia berencana untuk menetapkan jaminan perawatan kesehatan universal, perusahaan harus membayar 3 persen dari gaji bulanan karyawan.

3. LEMBUR

Menurut peraturan No. 77 dari peraturan ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar upah lembur dari karyawannya yang bekerja selama:

·         Lebih dari 7 jam bagi karyawan yang bekerja 6 hari seminggu

·         Lebih dari 8 jam bagi karyawan yang bekerja 5 hari seminggu

·         During public holidays Libur bersama

·         Akhir pekan

Untuk menghitung upah lembur, Anda harus mempertimbangkan jam lembur yang tepat, upah bulanan, tunjangan tetap, dan kebiasaan karyawan dalam menetapkan waktu lembur mereka.

Sebagai contoh, karyawan yang bekerja lembur selama hari kerja akan menerima 1,5 kali dari upah per jam mereka selama masa lembur pertama. Sesuai dengan peraturan Departemen Ketenagakerjaan No.102 tahun 2004, jumlah upah ini akan meningkat 2 kali lipat jika karyawan bekeraja lembur pada hari kerja. Namun, jika lembur dilakukan saat akhir pekan atau hari libur nasional, jumlah upah akan berkisar dari upah 2 jam kerja untuk 7 jam pertama, upah 3 jam kerja untuk jam ke-8, dan upah 4 jam kerja untuk waktu lembur 9 hingga 10 jam.

Perlu Anda ketahui tidak semua karyawan harus menerima upah lembur. Upah ini seringkali termasuk dengan supervisor atau pelaksana dan perencana. Namun, kompensasi yang mereka terima harus sesuai dengan tingkat keahlian, pengetahuan, dan kebiasaan kerja mereka.

Lakukan Uji Tuntas Anda Sekarang!

Pembiayaan ini merupakan prioritas terkait hal pengeluaran dan tanggung jawab karyawan. Pertama, Anda mungkin harus membayar untuk segala pembiayaan terkait dengan izin kerja di Indonesia. Bahkan, berdasarkan hukum, Anda harus mempekerjakan 3 karyawan lokal untuk satu karyawan asing.

Jika Anda perlu melakukan uji tuntas, kami sangat merekomendasikan Anda untuk menyerahkan permasalahan ini kepada tim ahli kami di Cekindo. Kami dapat melakukan pemeriksaan latar belakang calon karyawan selama minimal 1 minggu. Tidak hanya itu, kami juga menyediakan layanan pendukung lainnya seperti pemrosesan izin kerja dan perekrutan karyawan dan juga pemrosesan payroll.

Hubungi kami sekarang di +622 180 660 900, dan beritahu kami bagaimana kami dapat membantu Anda.

Related Posts

Mengapa Investigasi Latar Belakang Berkualitas Penting

Mengapa Investigasi Latar Belakang Berkualitas Penting

Hindari 5 Kesalahan Aplikasi Visa Bisnis Indonesia

Hindari 5 Kesalahan Aplikasi Visa Bisnis Indonesia

Kontak Kami

Mengingat konflik Rusia-Ukraina saat ini, untuk sementara kami tidak dapat memproses setiap inkuiri yang datang dari Rusia.

Footer

Jakarta – Slipi

Grand Slipi Tower Lt. 9 (Unit G)

Jl. Letjen. S. Parman Kav. 22-24

Palmerah, Jakarta Barat 11480

Indonesia

+6221 80660900

Jakarta – Kuningan

AXA Tower Lt. 36 Kuningan City

Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18

Jakarta Selatan 12940

Indonesia

+6221 50101510

Jakarta – Kebon Jeruk

Business Park Kebon Jeruk, Blok H1-H2

Jl. Raya Meruya Ilir No.88

Jakarta Barat 11620, Indonesia

+6221 3006 1585

Bali

Istana Kuta Galeria

Blok BW 2 No. 3A

Jl. Patih Jelantik, Kuta, Badung

Bali 80361, Indonesia

+62361 2090200

Semarang

Ruko Peterongan Plaza Blok C-2

(depan Sri Ratu Peterongan)

Jl. MT. Haryono No.719

Semarang 50242, Indonesia

+6224 86001600

Privacy Policy · © 2023 InCorp Indonesia (formerly Cekindo).