• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to footer
Cekindo Business Center

Cekindo Business Center

Business Expert in Indonesia

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Klien Kami
    • Profil Perusahaan
    • Syarat dan Ketentuan
  • Layanan
    • Kantor Virtual
    • Coworking & Kantor Privat
    • Visa Bisnis
    • Perusahaan Jadi (Shelf Company)
    • Uji Tuntas & Pemeriksaan Latar Belakang
    • Registrasi Perusahaan di Indonesia
    • PT PMA dan Nominee Lokal
    • Kantor Perwakilan
  • Galeri
  • Blog
  • FAQ
  • Kontak
  • IDID
    • ENEN
    • IDID

Esensi Uji Tuntas Hukum di Indonesia

Anda di sini: Beranda / Blog / Esensi Uji Tuntas Hukum di Indonesia

Di Indonesia, banyak bisnis menunjuk konsultan hukum untuk melakukan uji tuntas dengan tujuan mengevaluasi bisnis lain yang menarik perhatian pembeli untuk menanam modal atau berkolaborasi.

Uji tuntas juga mungkin menjadi persyaratan hukum saat menyangkut transaksi tertentu untuk melindungi hak dan kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi.

Selain itu, uji tuntas juga dapat dilakukan untuk mengevaluasi peluang komersial serta mendirikan aset dan liabilitas.

Seringkali, uji tuntas profesional melibatkan pengumpulan informasi latar belakang penting dan fakta akan perusahaan atau transaksi.

Hasil uji tuntas akan digunakan oleh pembeli atau investor untuk mengambil keputusan terkait peluang investasi atau kemitraan.

Uji tuntas hukum di Indonesia dilakukan dengan mempertimbangkan esensi, yang akan dibahas dalam artikel ini.

Investigasi Uji Tuntas Komprehensif

Saat melakukan uji tuntas hukum, proses harus dilakukan secara mendalam dan cermat. Keseluruhan prosedur harus melibatkan investigasi dokumen, struktur, kondisi keuangan perusahaan.

Dokumen perusahaan yang penting untuk diperiksa termasuk anggaran dasar perusahaan, daftar pemegang saham, struktur organisasi, akta pendirian dan masih banyak lagi.

Konsultan hukum yang Anda tujuk untuk melakukan uji tuntas harus mampu memeriksa beragam kegiatan perusahaan, prosedur rapat, penunjukan komisaris dan direktur. Pernyataan dari direktur dan komisaris juga harus didapatkan.

Butuh direktur residen dan komisaris residen? Pelajari layanan nominee lokal kami!

Perjanjian & Lisensi

Uji tuntas hukum juga sebaiknya melibatkan pemeriksaan perjanjian perusahaan yang ditandatangani denga pihak ketiga. Perjanjian yang ditandatangani harus diperiksa akan validitas serta kepatuhannya terhadap hukum dan regulasi yang sedang berlaku.

Saat menyangkut lisensi, lisensi, izin dan persetujuan tentang kegiatan usaha perusahaan juga harus ditinjau saat melakukan uji tuntas.

Kegiatan-kegiatan usaha ini mencakup kepemilikan properti dan aset, manajemen lingkunga dan kegiatan investasi lain.

Pertanggungan Asuransi untuk Aset

Konsultan hukum profesional dari uji tuntas juga akan memeriksa aset perusahaan dan menentukan jika aset ini diasuransika. Hal ini juga melibatkan analisis situasi potensial dan dampaknya jika tak ada asuransi.

Staf, Profesional dan Pekerja Lain

Terakhir, konsultan hukum yang kompeten akan memeriksa semua dokumen terkait karyawan dan personil saat proses uji tuntas. Ini langkah terakhir uji tuntas tetapi sama pentingnya dengan pemeriksaan yang lain.

Inspeksi dilakukan untuk memastikan adanya hubungan positif dan harmonis antar karyawan da perusahaan serta antar karyawan. Dokumen yang akan diperiksa termasuk kontrak kerja, pemrosesan penggajian (payroll) dan jam kerja, di antara yang lain.

Cekindo sebagai Mitra Uji Tuntas Anda di Indonesia

Uji tuntas adalah proses penting yang menyajikan semua detail yang akan membantu pengambilan keputusan bisnis.

Layanan uji tuntas Cekindo menginvestigasi informasi latar belakang, risiko potensial dan peluang investasi yang Anda akan ambil atau mitra yang akan Anda ajak kolaborasi, sehingga Anda akan dapat mengambil keputusan yang lebih tepat untuk keberhasilan transaksi.

Tim kami yang memiliki kompetensi dan berlisensi di Cekindo dapat memperbesar peluang keberhasilan melalui uji tuntas dengan mengetahui tujuan bisnis dan mengembangkan strategi yang efektif secara profesional.

Cekindo akan secara transparan berkomunikasi dan mencatat semua temuan dan penemuan dari mitra atau investasi yang akan Anda jelajahi. Hubungi kami untuk mengetahui lebih lanjut.

Related Posts

Kapan Uji Tuntas Dibutuhkan di Indonesia?

Kapan Uji Tuntas Dibutuhkan di Indonesia?

Bagaimana Menemukan Ruang Coworking Ideal untuk Tim Anda di Semarang?

Bagaimana Menemukan Ruang Coworking Ideal untuk Tim Anda di Semarang?

Kontak Kami

    Footer

    Jakarta – Slipi

    Grand Slipi Tower Lt. 9 (Unit G)

    Jl. Letjen. S. Parman Kav. 22-24

    Palmerah, Jakarta Barat 11480

    Indonesia

    +6221 80660900

    Jakarta – Kuningan

    AXA Tower Lt. 36 Kuningan City

    Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18

    Jakarta Selatan 12940

    Indonesia

    +6221 50101510

    Jakarta – Kebon Jeruk

    Business Park Kebon Jeruk, Blok H1-H2

    Jl. Raya Meruya Ilir No.88

    Jakarta Barat 11620, Indonesia

    +622180660900

    Bali

    Istana Kuta Galeria

    Blok BW 2 No. 3A

    Jl. Patih Jelantik, Kuta, Badung

    Bali 80361, Indonesia

    +62361 2090200

    Semarang

    Ruko Peterongan Plaza Blok C-2

    (depan Sri Ratu Peterongan)

    Jl. MT. Haryono No.719

    Semarang 50242, Indonesia

    +6224 86001600

    Privacy Policy · © 2021 · Cekindo Business Center

    Pre Order Visa Promo - Popup Banner

    ×
    X
    REGULATION UPDATES:
    Indonesia has closed its borders to foreign travelers until 8th February 2021. With the exceptions of foreigners with KITAS, KITAP, and diplomatic permits.
    The Ministry of Manpower has temporarily suspended all new foreign Visas and KITAS applications until 8th February 2021.
    Employed Foreigners (holding an existing and valid KITAS) who are currently in Indonesia, may file for an extension under their Employer.
    The immigration office in Denpasar (Bali) is limiting Visa extensions to 4 times. To continue staying in Bali, Foreigners can apply for a new Single-Entry Business Visa in Bali. The process takes up to 14 days and the overstay penalty is 1Mil IDR a day.
    If you require more guidance, please get in touch with our teams for the latest updates.
    Further details on COVID19.go.id