• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to footer
Cekindo Business Center

Cekindo Business Center

Business Expert in Indonesia

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Klien Kami
    • Profil Perusahaan
    • Syarat dan Ketentuan
  • Layanan
    • Kantor Virtual
    • Coworking & Kantor Privat
    • Visa Bisnis
    • Perusahaan Jadi (Shelf Company)
    • Uji Tuntas & Pemeriksaan Latar Belakang
    • Registrasi Perusahaan di Indonesia
    • PT PMA dan Nominee Lokal
    • Kantor Perwakilan
  • Galeri
  • Blog
  • FAQ
  • Kontak
  • IDID
    • ENEN
    • IDID

Berbisnis di Indonesia: 3 Jenis Nominee Lokal

Anda di sini: Beranda / Blog / Berbisnis di Indonesia: 3 Jenis Nominee Lokal

Banyak bisnis mungkin pernah mendengar tentang nominee lokal direktur, komisaris dan pemegang saham di Indonesia karena mereka menjadi pilihan favorit orang asing yang ingin berbisnis di Indonesia. Namun, jenis formasi bisnis ini memiliki peraturan ketat.

Banyak bisnis mungkin pernah mendengar tentang nominee lokal direktur, komisaris dan pemegang saham di Indonesia karena mereka menjadi pilihan favorit orang asing yang ingin berbisnis di Indonesia. Namun, jenis formasi bisnis ini memiliki peraturan ketat. Untuk alasan ini, sangatlah penting bagi orang asing untuk memahami lebih jauh tentang apa itu nominee lokal dan cara kerjanya sebelum memutuskan untuk menggunakannya.  Cekindo menjabarkan segala yang perlu Anda tahu dalam panduan berikut.  

DEFINISI NOMINEE LOKAL DI INDONESIA

Nominee lokal berarti perusahaan atau perorangan lokal yang menjadi pemegang saham, direktur atau komisaris perusahaan lain mewakili orang asing. Nominee lokal tak memiliki hak dan otoritas langsung atas perusahaan — mereka hanya berperan sebagai perwakilan dari direktur, pemegang saham dan komisaris sesungguhnya.  

JENIS NOMINEE LOKAL DI INDONESIA

Di Indonesia, Anda dapat menemukan tiga jenis nominee lokal. Ingat bahwa direktur asing harus memperoleh KITAS atau izin kerja sebelum dapat bekerja di Indonesia secara sah.  

1. Nominee lokal direktur

Nominee lokal direktur menjabat direktur perusahaan di Indonesia secara pasif tanpa kekuasaan di perusahaan. Mereka tak diizinkan menjadi penandatangan rekening bank perusahaan. Karena direktur asing perlu memperoleh izin kerja atau kitas sebelum dapat bekerja di Indonesia, perusahaan asing maupun lokal membutuhkan setidaknya satu direktur lokal di perusahaan. Jadi, sebelum direktur asing memperoleh KITAS, Anda dapat mengikutsertakan nama seorang Indonesia di dokumen inkorporasi atau memilih layanan nominee lokal direktur. Setelahnya, Anda dapat mengganti direktur. 

2. Nominee lokal komisaris

Nominee lokal komisaris menjabat komisaris perusahaan di Indonesia mewakili komisaris sesungguhnya. Komisaris mengawasi perusahaan dan kegiatan direktur. Layanan nominee lokal komisaris ideal bagi orang asing yang ingin membentuk perusahaan lokal daripada perusahaan asing PT PMA. Nominee lokal komisaris tak bisa orang yang sama dengan nominee lokal direktur. 

3. Nominee lokal pemegang saham

Nominee lokal pemegang saham menjadi pemegang saham terdaftar perusahaan, mewakili pemegang saham sesungguhnya dalam dokumen hukum. Seperti nominee direktur dan komisaris, peran nominee pemegang saham pasif dan tak punya kekuasaan atas kendali serta tak dapat mengelola perusahaan.  

BAGAIMANA MENGGUNAKAN NOMINEE LOKAL SECARA AMAN

Kami tak bisa menekankan lebih jauh lagi betapa pentingnya untuk berhati-hati saat memilih nominee lokal di Indonesia, meskipun praktiknya sudah umum dilakukan. Berikut beberapa hal yang dapat Anda lakukan untuk memastikan penggunaan nominee lokal yang aman:  

  • Lakukan riset dan temukan penyedia layanan nominee yang Anda percaya. 
  • Siapkan perjanjian hukum antara Anda dan nominee untuk melindungi aset, kepemilikan dan hak perusahaan. Perjanjian harus dipersiapkan melalui konsultan hukum terdaftar dan kredibel.

                 Artikel terkait: Bagaimana Perusahaan Nominee Lokal Bekerja untuk PT PMA

LAYANAN NOMINEE LOKAL DARI CEKINDO

Cekindo menawarkan layanan nominee lokal yang membantu Anda menemukan nominee lokal tepercaya. Kami akan menyediakan daftar nominee untuk Anda pilih, lalu kami akan menangani perjanjian hukumnya. Perjanjian nominee lokal akan menjadi perantara hukum yang mendistribusikan kepemilikan, kendali dan penghasilan antara nominee dan pemilik sesungguhnya dari perusahaan.  Kami juga akan membantu mempersiapkan perjanjian antara Anda dan nominee untuk memastikan hak-hak Anda dilindungi. Anda harus selalu waspada saat memilih layanan nominee — dan Cekindo menawarkan solusi yang Anda cari.  Hubungi salah satu konsultan hukum berpengalaman kami dan akan kami pastikan perjanjian nominee lokal Anda dilakukan secara sah dan aman tanpa risiko pada masa mendatang.

Related Posts

Esensi Uji Tuntas Hukum di Indonesia

Esensi Uji Tuntas Hukum di Indonesia

Pemeriksaan Latar Belakang di Indonesia: Lakukan & Jangan Lakukan

Pemeriksaan Latar Belakang di Indonesia: Lakukan & Jangan Lakukan

Kontak Kami

    Footer

    Jakarta – Slipi

    Grand Slipi Tower Lt. 9 (Unit G)

    Jl. Letjen. S. Parman Kav. 22-24

    Palmerah, Jakarta Barat 11480

    Indonesia

    +6221 80660900

    Jakarta – Kuningan

    AXA Tower Lt. 36 Kuningan City

    Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18

    Jakarta Selatan 12940

    Indonesia

    +6221 50101510

    Jakarta – Kebon Jeruk

    Business Park Kebon Jeruk, Blok H1-H2

    Jl. Raya Meruya Ilir No.88

    Jakarta Barat 11620, Indonesia

    +622180660900

    Bali

    Istana Kuta Galeria

    Blok BW 2 No. 3A

    Jl. Patih Jelantik, Kuta, Badung

    Bali 80361, Indonesia

    +62361 2090200

    Semarang

    Ruko Peterongan Plaza Blok C-2

    (depan Sri Ratu Peterongan)

    Jl. MT. Haryono No.719

    Semarang 50242, Indonesia

    +6224 86001600

    Privacy Policy · © 2021 · Cekindo Business Center

    Pre Order Visa Promo - Popup Banner

    ×
    X
    REGULATION UPDATES:
    Indonesia has closed its borders to foreign travelers until 8th February 2021. With the exceptions of foreigners with KITAS, KITAP, and diplomatic permits.
    The Ministry of Manpower has temporarily suspended all new foreign Visas and KITAS applications until 8th February 2021.
    Employed Foreigners (holding an existing and valid KITAS) who are currently in Indonesia, may file for an extension under their Employer.
    The immigration office in Denpasar (Bali) is limiting Visa extensions to 4 times. To continue staying in Bali, Foreigners can apply for a new Single-Entry Business Visa in Bali. The process takes up to 14 days and the overstay penalty is 1Mil IDR a day.
    If you require more guidance, please get in touch with our teams for the latest updates.
    Further details on COVID19.go.id