• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to footer
Cekindo Business Center

Cekindo Business Center

Business Expert in Indonesia

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Klien Kami
    • Profil Perusahaan
    • Syarat dan Ketentuan
  • Layanan
    • Kantor Virtual
    • Coworking & Kantor Privat
    • Visa Bisnis
    • Perusahaan Jadi (Shelf Company)
    • Uji Tuntas & Pemeriksaan Latar Belakang
    • Registrasi Perusahaan di Indonesia
    • Kantor Perwakilan
  • Galeri
  • Blog
  • FAQ
  • Kontak
  • IDID
    • ENEN
    • IDID

Investasi Asing di Indonesia: Hubungan Special Purpose Vehicle Lokal dengan PT PMA

Home » Blog » Investasi Asing di Indonesia: Hubungan Special Purpose Vehicle Lokal dengan PT PMA

Indonesia sudah lama dikenal sebagai destinasi utama yang menawarkan beragam kesempatan bisnis kepada investor lokal maupun asing. Untuk menjalankan bisnis yang sukses di Indonesia, investasi asing di Indonesia pada umumnya dilakukan melalui pendirian perusahaan asing (PT PMA). 

PT PMA dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan investor asing, inilah mengapa mayoritas orang asing melakukan inkorporasi perusahaan dalam bentuk PT PMA, daripada memilih kemitraan dengan perusahaan lokal (PT). 

Lebih jauh dalam artikel ini, kami akan menjelaskan alasan banyak orang asing memilih PT PMA untuk menjalankan bisnis, batasan dari PT PMA dan bagaimana special purpose vehicle atau SPV lokal dapat membantu melewati batasan tersebut.

ALASAN MEMILIH PT PMA DI INDONESIA

PT PMA, juga dikenal sebagai Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing, sering menjadi pilihan pertama badan usaha bagi orang asing di Indonesia karena PT PMA adalah satu-satunya jenis badan usaha yang mengizinkan 100% kepemilikan asing.

Karena PT PMA dimiliki secara penuh oleh orang asing, pemilik asing PT PMA memiliki otoritas penuh atas kegiatan operasional dan direksi perusahaan. Selain itu, dengan PT PMA Anda tidak perlu menemukan mitra lokal yang mungkin tidak tepercaya, sehingga mengurangi risiko bisnis. 

Selain kepemilikan 100% dan pengurangan risiko, keuntungan lain PT PMA adalah jenis badan usaha ini dapat mensponsori dan mengajukan izin kerja dan visa tinggal (ITAS) bagi staf asingnya, begitu pula visa bisnis untuk klien yang berkunjung ke Indonesia. 

Ingin mengajukan visa bisnis Indonesia? Ajukan online untuk proses yang cepat dan mudah. 

BATASAN-BATASAN PT PMA

Meskipun PT PMA menyediakan banyak keuntungan bagi investor asing, pemerintah Indonesia membatasi kepemilikan untuk beberapa jenis bisnis, yang dapat Anda temukan di Daftar Negatif Investasi (DNI). Beberapa sektor hanya mengizinkan kepemilikan asing parsial, dan sebagian bahkan tertutup sama sekali untuk kepemilikan asing. 

SPECIAL PURPOSE VEHICLE LOKAL DI INDONESIA

Oleh karena itu, jika Anda tertarik berbisnis dalam jenis bisnis yang tertutup sebagian untuk kepemilikan asing, Anda sebagai investor asing selalu dapat bermitra dengan perusahaan Indonesia atau individu Indonesia. 

Sementara untuk sektor yang tertutup sama sekali untuk kepemilikan asing, SPV lokal akan berguna. Orang asing dapat mendirikan SPV lokal berbentuk PT melalui perjanjian pinjaman yang diatur ketat. 

Meskipun SPV lokal dimiliki oleh warga negara Indonesia, investor asing akan memiliki kendali penuh atas perusahaan – apabila Anda menemukan penyedia layanan SPV lokal terkemuka, seperti Cekindo, untuk mempersiapkan perjanjian yang efektif bagi Anda. 

Berikut ruang lingkup fungsi special purpose vehicle lokal di Indonesia jika menggunakan layanan Cekindo: 

  • Anda memperoleh satu set lengkap perjanjian hukum: You get a complete set of legal agreements: Perjanjian Saham, Surat Penunjukan Direktur dan Perjanjian Kerja Sama. Karena Anda memegang dokumen-dokumen ini, pemegang saham Indonesia tak akan memiliki kendali atas kegiatan operasional dan urusan keuangan perusahaan 
  • Anda adalah direktur perusahaan yang sah dengan otoritas penuh 
  • Semua kegiatan operasional, administrasi, rekrutmen dan pajak karyawan akan diurus oleh perusahaan SPV lokal ini 

BAGAIMANA MENDIRIKAN SPECIAL PURPOSE VEHICLE LOKAL DENGAN AMAN DI INDONESIA 

Anda dapat mengikuti tips berikut untuk memastikan pendirian SPV lokal Anda aman dan sesuai dengan hukum di Indonesia: 

  • Anda harus memiliki minimum 2 pemegang saham lokal di SPV lokal Anda (seperti PT PMA) agar tidak hanya satu orang saja memiliki sebagian besar saham. 
  • Penarikan atau transfer uang/keuntungan dari perusahaan secara rutin.
  • Carilah layanan konsultasi bisnis dan hukum tepercaya dan berpengalaman untuk membantu Anda melewati semua prosesnya, mempersiapkan perjanjian hukum dan melindungi hak-hak Anda di SPV lokal.  

HUBUNGI CEKINDO

Untuk memahami lebih jauh tentang layanan perusahaan special purpose vehicle lokal Cekindo, jangan ragu untuk menghubungi kami. Salah satu konsultan kami akan dengan senang hati menjawab pertanyaan Anda dan memandu Anda melalui proses inkorporasi bisnis di Indonesia. 

Related Posts

Jalankan Perusahaan Teknologi Anda dengan Tepat Menggunakan Kantor Virtual di Indonesia

Jalankan Perusahaan Teknologi Anda dengan Tepat Menggunakan Kantor Virtual di Indonesia

Mengapa Anda Harus Mengetahui Calon Karyawan Anda Sebelum Mempekerjakannya

Mengapa Anda Harus Mengetahui Calon Karyawan Anda Sebelum Mempekerjakannya

Kontak Kami

Mengingat konflik Rusia-Ukraina saat ini, untuk sementara kami tidak dapat memproses setiap inkuiri yang datang dari Rusia.

Footer

Jakarta – Slipi

Grand Slipi Tower Lt. 9 (Unit G)

Jl. Letjen. S. Parman Kav. 22-24

Palmerah, Jakarta Barat 11480

Indonesia

+6221 80660900

Jakarta – Kuningan

AXA Tower Lt. 36 Kuningan City

Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18

Jakarta Selatan 12940

Indonesia

+6221 50101510

Jakarta – Kebon Jeruk

Business Park Kebon Jeruk, Blok H1-H2

Jl. Raya Meruya Ilir No.88

Jakarta Barat 11620, Indonesia

+6221 3006 1585

Bali

Istana Kuta Galeria

Blok BW 2 No. 3A

Jl. Patih Jelantik, Kuta, Badung

Bali 80361, Indonesia

+62361 2090200

Semarang

Ruko Peterongan Plaza Blok C-2

(depan Sri Ratu Peterongan)

Jl. MT. Haryono No.719

Semarang 50242, Indonesia

+6224 86001600

Privacy Policy · © 2023 InCorp Indonesia (formerly Cekindo).