• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to footer
Cekindo Business Center

Cekindo Business Center

Business Expert in Indonesia

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Klien Kami
    • Profil Perusahaan
    • Syarat dan Ketentuan
  • Layanan
    • Kantor Virtual
    • Coworking & Kantor Privat
    • Visa Bisnis
    • Perusahaan Jadi (Shelf Company)
    • Uji Tuntas & Pemeriksaan Latar Belakang
    • Registrasi Perusahaan di Indonesia
    • Kantor Perwakilan
  • Galeri
  • Blog
  • FAQ
  • Kontak
  • IDID
    • ENEN
    • IDID

Kesalahan-Kesalahan Utama Ekspat di Indonesia dan Cara Menghindarinya

Home » Blog » Kesalahan-Kesalahan Utama Ekspat di Indonesia dan Cara Menghindarinya

Semakin banyak orang yang saat ini meninggalkan tanah kelahiran mereka dan pindah bukan hanya ke Bali, tapi ke seluruh wilayah di Indonesia untuk menikah dengan orang Indonesia atau memulai bisnis di Indonesia.

Walaupun ekspat dapat menikmati penghasilan dari bisnis yang stabil di pasar Indonesia dan menikmati pemandangan menakjubkan yang ditawarkan oleh Indonesia, meninggalkan tanah kelahiran dan pindah ke Indonesia masih menjadi salah satu keputusan paling menantang.

Cekindo Business Center akan memberitahu Anda apa saja kesalahan-kesalahan yang paling sering dibuat ekspat di Indonesia saat pertama kali mereka pindah ke sini.

1. Salah Visa

Jika Anda ingin mendapatkan pekerjaan di Indonesia, penting bagi Anda untuk memperoleh izin kerja, yang merupakan satu-satunya cara untuk bisa bekerja secara resmi di Indonesia. Ingatlah bahwa izin kerja tidak sama dengan visa bisnis, dan jangan mencoba untuk bekerja menggunakan jenis visa yang lain hanya karena ada pemberi kerja yang menawarkan Anda pekerjaan.

Yang terpenting, undang-undang imigrasi sangat ketat di Bali. Karena banyaknya turis dan ekspat resmi dan tidak resmi di Bali, penegakan undang-undang imigrasi di Bali benar-benar ketat. Jadi, jangan mencoba-coba. Dapatkan visa yang tepat!

2. Tidak Menyadari Masa Berlaku Visa

Sebagai seorang ekspat, Anda harus selalu waspada dan memeriksa masa berlaku visa Anda. Hal ini tampaknya mudah, namun banyak sekali ekspat yang meremehkan hal ini, sehingga mereka tinggal lebih lama dari yang seharusnya di Indonesia.

Tidak ada belas kasihan bagi mereka yang tinggal lebih lama dari yang seharusnya di Indonesia, dan sanksinya adalah berupa denda dalam jumlah besar dan dipenjara. Anda juga mungkin dideportasi setelahnya dan tidak bisa kembali ke Indonesia lagi.

3. Kurangnya Persiapan Dokumen

Kebanyakan ekspat mengalami pengalaman yang tidak menyenangkan kalau mempersiapkan dokumen di Indonesia itu harganya mahal dan prosesnya rumit saat mereka tiba di Indonesia dengan tangan kosong, tanpa persiapan karena tidak melakukan riset yang sungguh-sungguh.

Kami juga perlu terus-menerus menekankan bahwa sangatlah penting untuk memiliki semua dokumen asli untuk membuktikan status sah Anda di Indonesia, seperti dokumen sponsor perusahaan. Selain itu, Anda harus memiliki setidaknya tiga lembar fotokopi dari masing-masing dokumen asli seandainya ada dokumen yang hilang.

4. Tidak Memiliki NPWP dan Salah Melapor Pajak

Pajak dan pelaporan pajak di negara asing bisa menyusahkan ekspat. Di indonesia, menurut undang-undang Pajak Penghasilan, orang asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia harus memiliki NPWP dan melaporkan pajak mereka tepat waktu.

Ekspat sering lupa mendaftar untuk NPWP dan melaporkan pajak mereka karena mereka tidak di Indonesia untuk waktu yang lama. Ini sering berujung pada denda berupa penalti sebesar 2% per bulan karena telat melaporkan pajak, dan penalti terbesar sejumlah 48%!

Ingatlah untuk segera mendapatkan NPWP setelah Anda mendapatkan izin tinggal dan kerja (KITAS) dan gunakan jasa profesional untuk membantu Anda melapor pajak tepat waktu.

5. Tidak Memiliki Kantor yang Terdaftar

Surat domisili, yaitu surat yang menyatakan lokasi kantor Anda, wajib dimiliki untuk mendaftarkan dan mendirikan perusahaan di Indonesia. Ini juga berarti bahwa Anda harus memiliki lokasi kantor fisik yang meyakinkan untuk registrasi PT PMA.

Banyak ekspat berpikiran bahwa mereka dapat mendaftarkan perusahaan dan melakukan semua transaksi bisnis online dari mana pun di dunia. Anda tentu saja bisa melakukan itu, tapi hukum adalah hukum dan Anda memiliki opsi untuk memperoleh alamat kantor dengan solusi kantor virtual atau kantor co-working Cekindo Business Center.

Tidak mau membuat kesalahan seperti yang telah disampaikan di atas sebagai seorang ekspat? Cekindo Business Center dengan senang hati menjawab semua pertanyaan Anda. Hubungi kami saat ini juga.

Related Posts

Penting dan Berharganya Melakukan Pemeriksaan Latar Belakang Karyawan

Penting dan Berharganya Melakukan Pemeriksaan Latar Belakang Karyawan

Menaklukkan Kehidupan Ekspat di Indonesia: Tips & Trik

Menaklukkan Kehidupan Ekspat di Indonesia: Tips & Trik

Kontak Kami

Mengingat konflik Rusia-Ukraina saat ini, untuk sementara kami tidak dapat memproses setiap inkuiri yang datang dari Rusia.

Footer

Jakarta – Slipi

Grand Slipi Tower Lt. 9 (Unit G)

Jl. Letjen. S. Parman Kav. 22-24

Palmerah, Jakarta Barat 11480

Indonesia

+6221 80660900

Jakarta – Kuningan

AXA Tower Lt. 36 Kuningan City

Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18

Jakarta Selatan 12940

Indonesia

+6221 50101510

Jakarta – Kebon Jeruk

Business Park Kebon Jeruk, Blok H1-H2

Jl. Raya Meruya Ilir No.88

Jakarta Barat 11620, Indonesia

+6221 3006 1585

Bali

Istana Kuta Galeria

Blok BW 2 No. 3A

Jl. Patih Jelantik, Kuta, Badung

Bali 80361, Indonesia

+62361 2090200

Semarang

Ruko Peterongan Plaza Blok C-2

(depan Sri Ratu Peterongan)

Jl. MT. Haryono No.719

Semarang 50242, Indonesia

+6224 86001600

Privacy Policy · © 2023 InCorp Indonesia (formerly Cekindo).