• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to footer
Cekindo Business Center

Cekindo Business Center

Business Expert in Indonesia

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Klien Kami
    • Profil Perusahaan
    • Syarat dan Ketentuan
  • Layanan
    • Kantor Virtual
    • Coworking & Kantor Privat
    • Visa Bisnis
    • Perusahaan Jadi (Shelf Company)
    • Uji Tuntas & Pemeriksaan Latar Belakang
    • Registrasi Perusahaan di Indonesia
    • Kantor Perwakilan
  • Galeri
  • Blog
  • FAQ
  • Kontak
  • IDID
    • ENEN
    • IDID

7 Kesalahan saat Mendirikan PT PMA di Indonesia

Home » Blog » 7 Kesalahan saat Mendirikan PT PMA di Indonesia

Secara umum, ada tiga jenis pilihan badan hukum bagi orang asing untuk berbisnis di Indonesia: perusahaan lokal (PT), perusahaan asing (PT PMA) dan kantor perwakilan.

Namun, banyak orang asing memilih mendirikan PT PMA di Indonesia karena mengizinkan hingga 100% kepemilikan asing, tergantung jenis usaha. Tapi sebelum memulai pendirian perusahaan PMA, ketahui 7 kesalahan yang sering dibuat orang asing.

7 Kesalahan saat Mendirikan Perusahaan PMA di Indonesia

1. Rencana Bisnis Tidak Jelas

Tidak memiliki rencana bisnis yang rinci saat pendirian PT PMA di Indonesia adalah kesalahan besar. Ini karena rencana bisnis yang jelas membantu menentukan kegiatan usaha.

Kegiatan usaha ini penting untuk menentukan klasifikasi usaha.

Sebagian klasifikasi usaha di Indonesia mengizinkan orang asing memiliki saham 100%, sementara yang lainnya hanya terbuka sebagian atau tertutup penuh terhadap investasi asing di dalam Daftar Negatif Investasi.

2. Modal Tak Cukup

Modal disetor awal minimum yaitu Rp 2,5 miliar jika ingin mendirikan PMA.

Namun, Cekindo selalu menyarankan investor memiliki modal lebih besar sehingga dapat mempekerjakan orang asing dan berpartisipasi dalam tender besar. Akan sulit menyuntikkan lebih banyak modal pada masa mendatang.

3. Tak Mengetahui Kewajiban Pajak

Tak mengetahui kewajiban pajak dapat mengubur semua mimpi Anda dalam menjalankan PT PMA. Jadi, pastikan Anda memahami kewajiban pajak atau menyewa seseorang yang dapat membantu menangani urusan perpajakan.

Misalnya, begitu menerima Nomor Pokok Wajib Pajak, Anda harus melaporkan pajak tepat waktu meski belum memiliki transaksi atau menjalankan kegiatan apapun.

Anda juga perlu mematuhi ketentuan terkait lain, seperti laporan investasi, program jaminan sosial dan asuransi kesehatan karyawan.

4. Tak Memahami Syarat Aplikasi Izin Kerja dan Izin Tinggal (KITAS)

Jangan terkejut apabila tidak memahami syarat aplikasi izin kerja dan izin tinggal menjadi kesalahan terumum yang dibuat orang asing, terutama mereka yang mendirikan perusahaan PMA di Indonesia untuk pertama kalinya.

Izin kerja mengizinkan orang asing bekerja secara sah di Indonesia dan Anda harus memperoleh izin dari Kementerian Ketenagakerjaan. Dan, izin kerja tidak sama dengan izin tinggal, Anda perlu keduanya untuk tinggal dan bekerja di Indonesia pada saat bersamaan.

5. Tidak Melakukan Pemeriksaan Latar Belakang saat Rekrutmen

Pemeriksaan latar belakang karyawan saat rekrutmen menjadi salah satu faktor penentu jika perusahaan akan memiliki talenta yang tepat untuk membantu pertumbuhan bisnis.

Tidak melakukannya berarti Anda mungkin saja mempekerjakan seseorang yang tidak memenuhi kualifikasi untuk posis tertentu, atau seseorang dengan catatan kriminal yang dapat mengganggu keamanan di tempat kerja dan merusak reputasi perusahaan.

Selalu sewa spesialis pemeriksaan latar belakang untuk memastikan calon kandidat adalah siapa yang mereka katakan, dan informasi yang mereka berikan adalah benar adanya.

6. Tidak Memverifikasi Izin Mendirikan Bangunan

Jika tidak memverifikasi izin bangunan atau IMB dari properti bisnis, ada kemungkinan gedung tidak cocok untuk jenis bisnis yang Anda jalankan.

Dengan kata lain, tidaklah sah jika menjalankan bisnis di properti tanpa IMB yang benar.

Pastikan Anda memeriksa IMB dan dokumen properti terkait lainnya dengan hati-hati dan lengkap sehingga Anda mematuhi penuh regulasi.

7. Tidak Memilih Agen Tepercaya saat Inkorporasi

Bekerja sama dengan agen penting saat inkorporasi perusahaan di Indonesia, namun jika memilih yang salah, Anda akan kehilangan bukan hanya uang tetapi juga waktu, tenaga dan reputasi.

Jadi, Anda perlu melakukan pemeriksaan mendalam terhadap agen untuk memastikan mereka terdaftar sebagai agen profesional di Indonesia dengan keahlian dalam hukum dan investasi serta pendirian perusahaan asing.

Rasakan Pendaftaran PT PMA yang Mudah dengan Bantuan Cekindo

Menavigasi ketentuan hukum dan keuangan di Indonesia dapat menjadi tantangan karena kompleksitasnya.

Oleh karena itu, akan menjadi keputusan bijak untuk bekerja sama dengan mitra lokal untuk membantu mendirikan PT PMA di Indonesia.

Dengan Cekindo, Anda akan memperoleh keahlian dan bantuan profesional karena konsultan kami akan memastikan proses pendaftaran PT PMA yang lancar.

Selama bertahun-tahun, Cekindo telah menyediakan layanan konsultasi untuk membantu bisnis mendirikan PT PMA.

Kami ahli dalam menganalisis pasar dan bisnis Indonesia, serta membantu klien dengan berkomunikasi aktif dan memberikan laporan rinci selama proses pendirian bisnis dan pendaftaran perusahaan.

Cari tahu lebih banyak dari Cekindo. Isi form berikut. 

Related Posts

Kesalahan-Kesalahan Umum terkait Visa Bisnis di Indonesia

Kesalahan-Kesalahan Umum terkait Visa Bisnis di Indonesia

Pendirian Perusahaan Lokal di Indonesia: Ketahui Fakta-Faktanya

Pendirian Perusahaan Lokal di Indonesia: Ketahui Fakta-Faktanya

Kontak Kami

Mengingat konflik Rusia-Ukraina saat ini, untuk sementara kami tidak dapat memproses setiap inkuiri yang datang dari Rusia.

Footer

Jakarta – Slipi

Grand Slipi Tower Lt. 9 (Unit G)

Jl. Letjen. S. Parman Kav. 22-24

Palmerah, Jakarta Barat 11480

Indonesia

+6221 80660900

Jakarta – Kuningan

AXA Tower Lt. 36 Kuningan City

Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18

Jakarta Selatan 12940

Indonesia

+6221 50101510

Jakarta – Kebon Jeruk

Business Park Kebon Jeruk, Blok H1-H2

Jl. Raya Meruya Ilir No.88

Jakarta Barat 11620, Indonesia

+6221 3006 1585

Bali

Istana Kuta Galeria

Blok BW 2 No. 3A

Jl. Patih Jelantik, Kuta, Badung

Bali 80361, Indonesia

+62361 2090200

Semarang

Ruko Peterongan Plaza Blok C-2

(depan Sri Ratu Peterongan)

Jl. MT. Haryono No.719

Semarang 50242, Indonesia

+6224 86001600

Privacy Policy · © 2023 InCorp Indonesia (formerly Cekindo).