• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to footer
Cekindo Business Center

Cekindo Business Center

Business Expert in Indonesia

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Klien Kami
    • Profil Perusahaan
    • Syarat dan Ketentuan
  • Layanan
    • Kantor Virtual
    • Coworking & Kantor Privat
    • Visa Bisnis
    • Perusahaan Jadi (Shelf Company)
    • Uji Tuntas & Pemeriksaan Latar Belakang
    • Registrasi Perusahaan di Indonesia
    • PT PMA dan Nominee Lokal
    • Kantor Perwakilan
  • Galeri
  • Blog
  • FAQ
  • Kontak
  • IDID
    • ENEN
    • IDID

7 Kesalahan saat Mendirikan PT PMA di Indonesia

Anda di sini: Beranda / Blog / 7 Kesalahan saat Mendirikan PT PMA di Indonesia

Secara umum, ada tiga jenis pilihan badan hukum bagi orang asing untuk berbisnis di Indonesia: perusahaan lokal (PT), perusahaan asing (PT PMA) dan kantor perwakilan.

Namun, banyak orang asing memilih mendirikan PT PMA di Indonesia karena mengizinkan hingga 100% kepemilikan asing, tergantung jenis usaha. Tapi sebelum memulai pendirian perusahaan PMA, ketahui 7 kesalahan yang sering dibuat orang asing.

7 Kesalahan saat Mendirikan Perusahaan PMA di Indonesia

1. Rencana Bisnis Tidak Jelas

Tidak memiliki rencana bisnis yang rinci saat pendirian PT PMA di Indonesia adalah kesalahan besar. Ini karena rencana bisnis yang jelas membantu menentukan kegiatan usaha.

Kegiatan usaha ini penting untuk menentukan klasifikasi usaha.

Sebagian klasifikasi usaha di Indonesia mengizinkan orang asing memiliki saham 100%, sementara yang lainnya hanya terbuka sebagian atau tertutup penuh terhadap investasi asing di dalam Daftar Negatif Investasi.

2. Modal Tak Cukup

Modal disetor awal minimum yaitu Rp 2,5 miliar jika ingin mendirikan PMA.

Namun, Cekindo selalu menyarankan investor memiliki modal lebih besar sehingga dapat mempekerjakan orang asing dan berpartisipasi dalam tender besar. Akan sulit menyuntikkan lebih banyak modal pada masa mendatang.

3. Tak Mengetahui Kewajiban Pajak

Tak mengetahui kewajiban pajak dapat mengubur semua mimpi Anda dalam menjalankan PT PMA. Jadi, pastikan Anda memahami kewajiban pajak atau menyewa seseorang yang dapat membantu menangani urusan perpajakan.

Misalnya, begitu menerima Nomor Pokok Wajib Pajak, Anda harus melaporkan pajak tepat waktu meski belum memiliki transaksi atau menjalankan kegiatan apapun.

Anda juga perlu mematuhi ketentuan terkait lain, seperti laporan investasi, program jaminan sosial dan asuransi kesehatan karyawan.

4. Tak Memahami Syarat Aplikasi Izin Kerja dan Izin Tinggal (KITAS)

Jangan terkejut apabila tidak memahami syarat aplikasi izin kerja dan izin tinggal menjadi kesalahan terumum yang dibuat orang asing, terutama mereka yang mendirikan perusahaan PMA di Indonesia untuk pertama kalinya.

Izin kerja mengizinkan orang asing bekerja secara sah di Indonesia dan Anda harus memperoleh izin dari Kementerian Ketenagakerjaan. Dan, izin kerja tidak sama dengan izin tinggal, Anda perlu keduanya untuk tinggal dan bekerja di Indonesia pada saat bersamaan.

5. Tidak Melakukan Pemeriksaan Latar Belakang saat Rekrutmen

Pemeriksaan latar belakang karyawan saat rekrutmen menjadi salah satu faktor penentu jika perusahaan akan memiliki talenta yang tepat untuk membantu pertumbuhan bisnis.

Tidak melakukannya berarti Anda mungkin saja mempekerjakan seseorang yang tidak memenuhi kualifikasi untuk posis tertentu, atau seseorang dengan catatan kriminal yang dapat mengganggu keamanan di tempat kerja dan merusak reputasi perusahaan.

Selalu sewa spesialis pemeriksaan latar belakang untuk memastikan calon kandidat adalah siapa yang mereka katakan, dan informasi yang mereka berikan adalah benar adanya.

6. Tidak Memverifikasi Izin Mendirikan Bangunan

Jika tidak memverifikasi izin bangunan atau IMB dari properti bisnis, ada kemungkinan gedung tidak cocok untuk jenis bisnis yang Anda jalankan.

Dengan kata lain, tidaklah sah jika menjalankan bisnis di properti tanpa IMB yang benar.

Pastikan Anda memeriksa IMB dan dokumen properti terkait lainnya dengan hati-hati dan lengkap sehingga Anda mematuhi penuh regulasi.

7. Tidak Memilih Agen Tepercaya saat Inkorporasi

Bekerja sama dengan agen penting saat inkorporasi perusahaan di Indonesia, namun jika memilih yang salah, Anda akan kehilangan bukan hanya uang tetapi juga waktu, tenaga dan reputasi.

Jadi, Anda perlu melakukan pemeriksaan mendalam terhadap agen untuk memastikan mereka terdaftar sebagai agen profesional di Indonesia dengan keahlian dalam hukum dan investasi serta pendirian perusahaan asing.

Rasakan Pendaftaran PT PMA yang Mudah dengan Bantuan Cekindo

Menavigasi ketentuan hukum dan keuangan di Indonesia dapat menjadi tantangan karena kompleksitasnya.

Oleh karena itu, akan menjadi keputusan bijak untuk bekerja sama dengan mitra lokal untuk membantu mendirikan PT PMA di Indonesia.

Dengan Cekindo, Anda akan memperoleh keahlian dan bantuan profesional karena konsultan kami akan memastikan proses pendaftaran PT PMA yang lancar.

Selama bertahun-tahun, Cekindo telah menyediakan layanan konsultasi untuk membantu bisnis mendirikan PT PMA.

Kami ahli dalam menganalisis pasar dan bisnis Indonesia, serta membantu klien dengan berkomunikasi aktif dan memberikan laporan rinci selama proses pendirian bisnis dan pendaftaran perusahaan.

Cari tahu lebih banyak dari Cekindo. Isi form berikut. 

Related Posts

Daftar Penting untuk Diperiksa sebelum Menyewa Ruang Kerja di Jakarta

Daftar Penting untuk Diperiksa sebelum Menyewa Ruang Kerja di Jakarta

Memilih Perusahaan Pemeriksaan Latar Belakang Terbaik di Indonesia

Memilih Perusahaan Pemeriksaan Latar Belakang Terbaik di Indonesia

Kontak Kami

    Footer

    Jakarta – Slipi

    Grand Slipi Tower Lt. 9 (Unit G)

    Jl. Letjen. S. Parman Kav. 22-24

    Palmerah, Jakarta Barat 11480

    Indonesia

    +6221 80660900

    Jakarta – Kuningan

    AXA Tower Lt. 36 Kuningan City

    Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18

    Jakarta Selatan 12940

    Indonesia

    +6221 50101510

    Jakarta – Kebon Jeruk

    Business Park Kebon Jeruk, Blok H1-H2

    Jl. Raya Meruya Ilir No.88

    Jakarta Barat 11620, Indonesia

    +622180660900

    Bali

    Istana Kuta Galeria

    Blok BW 2 No. 3A

    Jl. Patih Jelantik, Kuta, Badung

    Bali 80361, Indonesia

    +62361 2090200

    Semarang

    Ruko Peterongan Plaza Blok C-2

    (depan Sri Ratu Peterongan)

    Jl. MT. Haryono No.719

    Semarang 50242, Indonesia

    +6224 86001600

    Privacy Policy · © 2021 · Cekindo Business Center

    Pre Order Visa Promo - Popup Banner

    ×
    X
    REGULATION UPDATES:
    Indonesia has closed its borders to foreign travelers until 8th February 2021. With the exceptions of foreigners with KITAS, KITAP, and diplomatic permits.
    The Ministry of Manpower has temporarily suspended all new foreign Visas and KITAS applications until 8th February 2021.
    Employed Foreigners (holding an existing and valid KITAS) who are currently in Indonesia, may file for an extension under their Employer.
    The immigration office in Denpasar (Bali) is limiting Visa extensions to 4 times. To continue staying in Bali, Foreigners can apply for a new Single-Entry Business Visa in Bali. The process takes up to 14 days and the overstay penalty is 1Mil IDR a day.
    If you require more guidance, please get in touch with our teams for the latest updates.
    Further details on COVID19.go.id