• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to footer
Cekindo Business Center

Cekindo Business Center

Business Expert in Indonesia

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Klien Kami
    • Profil Perusahaan
    • Syarat dan Ketentuan
  • Layanan
    • Kantor Virtual
    • Coworking & Kantor Privat
    • Visa Bisnis
    • Perusahaan Jadi (Shelf Company)
    • Uji Tuntas & Pemeriksaan Latar Belakang
    • Registrasi Perusahaan di Indonesia
    • PT PMA dan Nominee Lokal
    • Kantor Perwakilan
  • Galeri
  • Blog
  • FAQ
  • Kontak
  • IDID
    • ENEN
    • IDID

Registrasi Bisnis di Indonesia Online: Sesuatu yang Mungkin

Anda di sini: Beranda / Blog / Registrasi Bisnis di Indonesia Online: Sesuatu yang Mungkin

Indonesia secara konsisten berusaha untuk menjadi tempat terbaik di Asia Tenggara untuk berbisnis. Sekarang, Anda dapat melakukan registrasi bisnis di Indonesia online. Sistem online ini disebut Online Single Submission (OSS), dan sistem ini mengizinkan beberapa proses seperti izin lokasi, izin bangunan dan izin lingkungan untuk dilakukan online. 

Pemerintah melalui Kementerian Perekonomian telah mengintegrasikan sistem online ini untuk registrasi bisnis, demi menyederhanakan prosedur birokrasi berkepanjangan yang terkenal di Indonesia.

Tujuannya adalah menarik lebih banyak investasi dari dalam dan luar negeri. Layanan izin elektronik OSS telah menjadikan registrasi bisnis online mungkin, sehingga jika Anda ingin memulai bisnis di Indonesia, Anda tentu tidak ingin melewatkan pembahasan tentang OSS di artikel ini.

CARA KERJA OSS

Proses aplikasi dimulai dengan membuat akun OSS. Anda akan menerima tautan yang dihasilkan secara otomatis lalu dikirimkan ke email Anda dengan detail login. Untuk mendapatkan akses login ke sistem OSS, Anda tidak perlu memberikan dokumentasi apapun.

Selanjutnya, agar registrasi online ini bekerja, pemilik bisis akan perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ratifikasi akta pendirian, nomor registrasi perusahaan, badan usaha atau organisasi yang dibentuk oleh koperasi, yayasan, mitra perusahaan, mitra komunitas dan mitra sipil. 

Anda juga perlu memasukkan landasan hukum untuk formasi perusahaan negara, badan hukum lainnya yang dimiliki pemerintah, perusahaan negara regional, institusi penyiaran umum atau badan layanan masyarakat. Lalu, sistem akan memroses Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika pemiliki bisnis tidak memilikinya. 

Begitu NPWP diterbitkan, OSS lalu akan memroses Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah serangkain nomor yang terdiri dari 13 angka yang aman dan perlu dilampiri tanda tangan elektronik. NIB lalu akan menjadi identitas bisnis bagi pemilik bisnis untuk memperoleh izin usaha dan izin operasional lainnya atau izin komersial.

Selain itu, fungsi NIB tidak berhenti di situ. Sebagai pelamar, Anda memerlukan NIB untuk mengajukan Angka Pengenal Importir (API), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan hak-hak lainnya untuk akses bea cukai. 

Pemilik bisnis dengan NIB juga akan diregistrasikan untuk asuransi tenaga kerja dan jaminan kesehatan dan sosial. Jika Anda akan mempekerjakan tenaga kerja asing, di laman sistem OSS, Anda harus menyerahkan ratifikasi Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Begitu Anda memiliki izin usaha yang diperoleh melalui OSS, Anda akan dapat melanjutkan ke proses selanjutnya, seperti akuisisi lahan, konstruksi bangunan dan kegiatan operasional, perubahan area lahan, peralatan atau pengadaan fasilitas, sumber daya manusia, produksi dan layanan uji produksi.

RINTANGAN REGISTRASI PERUSAHAAN MELALUI OSS

Perlu diingat bahwa OSS belum secara penuh diimplementasikan dan OSS tidak secara total menggantikan regulasi sebelumnya sehubungan dengan registrasi perusahaan dan perizinan. Oleh karenanya, Anda masih memerlukan agen tepercaya untuk menyederhanakan keseluruhan proses bagi Anda serta menjelaskan persyaratan dan status implementasi terbaru. 

Melalui bantuan Cekindo, Anda akan dapat mendirikan perusahaan secara pasti tanpa perlu memikirikan apa langkah selanjutnya. 

Selain itu, cara tercepat dan termudah untuk memulai bisnis di Indonesia adalah dengan membeli perusahaan jadi melalui cekindobusinesscenter.com. Perusahaan jadi serta perusahaan lain yang ditawarkan oleh Cekindo memiliki catatan kredibel yang dapat membantu Anda menapaki langkah selanjutnya dari perjalanan kewirausahaan Anda di Indonesia.

Related Posts

Tingkatkan Pertumbuhan Bisnis di Semarang dengan Layanan Conference Call

Tingkatkan Pertumbuhan Bisnis di Semarang dengan Layanan Conference Call

Pentingnya Uji Tuntas sebelum Membeli Properti di Bali

Pentingnya Uji Tuntas sebelum Membeli Properti di Bali

Kontak Kami

    Footer

    Jakarta – Slipi

    Grand Slipi Tower Lt. 9 (Unit G)

    Jl. Letjen. S. Parman Kav. 22-24

    Palmerah, Jakarta Barat 11480

    Indonesia

    +6221 80660900

    Jakarta – Kuningan

    AXA Tower Lt. 36 Kuningan City

    Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18

    Jakarta Selatan 12940

    Indonesia

    +6221 50101510

    Jakarta – Kebon Jeruk

    Business Park Kebon Jeruk, Blok H1-H2

    Jl. Raya Meruya Ilir No.88

    Jakarta Barat 11620, Indonesia

    +622180660900

    Bali

    Istana Kuta Galeria

    Blok BW 2 No. 3A

    Jl. Patih Jelantik, Kuta, Badung

    Bali 80361, Indonesia

    +62361 2090200

    Semarang

    Ruko Peterongan Plaza Blok C-2

    (depan Sri Ratu Peterongan)

    Jl. MT. Haryono No.719

    Semarang 50242, Indonesia

    +6224 86001600

    Privacy Policy · © 2021 · Cekindo Business Center

    Pre Order Visa Promo - Popup Banner

    ×
    X
    REGULATION UPDATES:
    Indonesia has closed its borders to foreign travelers until 8th February 2021. With the exceptions of foreigners with KITAS, KITAP, and diplomatic permits.
    The Ministry of Manpower has temporarily suspended all new foreign Visas and KITAS applications until 8th February 2021.
    Employed Foreigners (holding an existing and valid KITAS) who are currently in Indonesia, may file for an extension under their Employer.
    The immigration office in Denpasar (Bali) is limiting Visa extensions to 4 times. To continue staying in Bali, Foreigners can apply for a new Single-Entry Business Visa in Bali. The process takes up to 14 days and the overstay penalty is 1Mil IDR a day.
    If you require more guidance, please get in touch with our teams for the latest updates.
    Further details on COVID19.go.id