• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to footer
Cekindo Business Center

Cekindo Business Center

Business Expert in Indonesia

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Klien Kami
    • Profil Perusahaan
    • Syarat dan Ketentuan
  • Layanan
    • Kantor Virtual
    • Coworking & Kantor Privat
    • Visa Bisnis
    • Perusahaan Jadi (Shelf Company)
    • Uji Tuntas & Pemeriksaan Latar Belakang
    • Registrasi Perusahaan di Indonesia
    • PT PMA dan Nominee Lokal
    • Kantor Perwakilan
  • Galeri
  • Blog
  • FAQ
  • Kontak
  • IDID
    • ENEN
    • IDID

Registrasi Perusahaan di Indonesia: Ekspektasi vs. Realita

Anda di sini: Beranda / Blog / Registrasi Perusahaan di Indonesia: Ekspektasi vs. Realita

Memulai bisnis di Indonesia adalah ide hebat bagi banyak investor asing karena biaya operasionalnya yang rendah, sumber daya manusia yang banyak dan perkembangan ekonomi yang cepat.

Namun, ide ini mungkin terlihat berbeda saat menghadapi realita.

Ekspektasi banyak pengusaha terlalu tinggi dan begitu mereka menjajaki bisnis, mereka dapat merasakan betapa berbedanya kenyataannya.

Untuk mencegah kejutan yang tak menyenangkan, artikel ini membahas registrasi perusahaan di Indonesia dan membandingkan ekspektasi terumum dengan realita. 

EKSPEKTASI 1: PROSES CEPAT DI INDONESIA

Anda memiliki ide bisnis hebat, riset pasar telah dilakukan, dokumen sudah siap dan registrasi perusahaan tampaknya menjadi langkah terakhir yang harus Anda ambil.

Ini membuat Anda merasa yakin bahwa registrasi perusahaan adalah langkah mudah dan Anda akan dapat melakukan registrasi perusahaan dalam beberapa hari, jika tidak dalam beberapa jam. 

Kedengarannya mungkin lancang, tetapi kenyataannya, pemikiran bahwa Anda dapat melakukan inkorporasi bisnis secara cepat di Indonesia hanyalah sebuah mimpi.

Realita

Proses registrasi perusahaan di Indonesia membutuhkan 5-10 minggu (1-2.5 bulan). Prosesnya bisa menjadi lebih lama jika terdapat hari libur nasional, dan akan semakin lama lagi jika terdapat cuti bersama.

Apakah Anda terburu-buru? Hindari penundaan dan beli perusahaan jadi secara online. Hanya dibutuhkan 5 hari kerja untuk mendaftarkan perusahaan jadi Cekindo di Indonesia.

EKSPEKTASI 2: PENGUASAAN BAHASA INGGRIS

Mudah bagi pemilik bisnis untuk beranggapan bahwa pejabat pemerintah yang menangani registrasi perusahaan di setiap departemen dapat berbicara bahasa Inggris dengan lancar. Bahasa Inggris adalah bahasa internasional dan Indonesia merupakan negara dengan pertumbuhan ekonomi yang cepat dan memiliki banyak investasi asing, sehingga tidak logis jika berpikir sebaliknya.

Realita

Di kebanyakan area di Indonesia, terutama di area pedesaan, kualitas bahasa Inggris penduduknya pada umumnya rendah. Walaupun warga Indonesia diwajibkan untuk mulai belajar bahasa Inggris sejak sekolah dasar, banyak dari mereka yang kesulitan berkomunikasi dalam bahasa Inggris, termasuk pejabat pemerintah yang mengurus registrasi bisnis Anda.

Hal ini dikarenakan beberapa alasan, misalnya kualitas pengajaran yang rendah, kelas untuk murid dari berbagai tingkatan tanpa adanya ketentuan standar, dan prioritas terhadap bahasa Inggris pasif daripada aktif.

Walaupun benar bahwa kebanyakan orang dan otoritas di kota-kota besar seperti Jakarta dan Bali dapat berbicara bahasa Inggris, mereka tetap lebih suka menggunakan bahasa Indonesia.

Pembicara lokal dengan pengetahuan akan prosedur hukum menjadi unsur yang tak terhindarkan dalam inkorporasi bisnis yang berhasil di Indonesia. 

EKSPEKTASI 3: JELASNYA PROSES REGISTRASI PERUSAHAAN

Ini juga menjadi ekspektasi lainnya dari pengusaha. Sebagian pengusaha cenderung berpikir bahwa proses registrasi perusahaan di Indonesia adalah hitam dan putih. Pemilik bisnis yakin bahwa informasi dapat ditemukan dengan mudah secara online.

Realita

Tentunya tidak ada yang salah dengan memiliki sikap dan visi yang positif, namun jangan sampai Anda terlena. Walaupun saat ini kondisi sudah lebih baik dengan adanya paket reformasi agar menjalankan bisnis di Indonesia menjadi lebih mudah, registrasi perusahaan di Indonesia masih terhalang birokrasi dan korupsi. 

Oleh karenanya, masih ada ambiguitas dalam proses registrasi perusahaan baik untuk sisi pengusaha maupun pemerintah. Agen bisnis profesional dengan pengetahuan hukum terbaru sudah sering menghadapi pejabat pemerintah.

Jika pengusaha tidak menggunakan jasa pihak ketiga, terdapat kemungkinan lebih besar pengusaha akan menghadapi tantangan administratif yang memakan waktu dan penundaan yang sebenarnya tidak diperlukan.

HADAPI REALITA

Anda menghabiskan banyak waktu memikirkan ide-ide bisnis cemerlang dan bekerja keras untuk mendirikan perusahaan di Indonesia. Jangan membuat realita registrasi perusahaan mengecilkan hati dan minat Anda. Ambil langkah cerdas untuk memulai bisnis di Indonesia dengan bantuan agensi profesional seperti Cekindo.

Related Posts

Haruskah Anda Melakukan Pemeriksaan Latar Belakang terhadap Mitra Bisnis Anda?

Haruskah Anda Melakukan Pemeriksaan Latar Belakang terhadap Mitra Bisnis Anda?

Kamus Lengkap Visa di Indonesia

Kamus Lengkap Visa di Indonesia

Kontak Kami

    Footer

    Jakarta – Slipi

    Grand Slipi Tower Lt. 9 (Unit G)

    Jl. Letjen. S. Parman Kav. 22-24

    Palmerah, Jakarta Barat 11480

    Indonesia

    +6221 80660900

    Jakarta – Kuningan

    AXA Tower Lt. 36 Kuningan City

    Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18

    Jakarta Selatan 12940

    Indonesia

    +6221 50101510

    Jakarta – Kebon Jeruk

    Business Park Kebon Jeruk, Blok H1-H2

    Jl. Raya Meruya Ilir No.88

    Jakarta Barat 11620, Indonesia

    +622180660900

    Bali

    Istana Kuta Galeria

    Blok BW 2 No. 3A

    Jl. Patih Jelantik, Kuta, Badung

    Bali 80361, Indonesia

    +62361 2090200

    Semarang

    Ruko Peterongan Plaza Blok C-2

    (depan Sri Ratu Peterongan)

    Jl. MT. Haryono No.719

    Semarang 50242, Indonesia

    +6224 86001600

    Privacy Policy · © 2021 · Cekindo Business Center

    Pre Order Visa Promo - Popup Banner

    ×
    X
    REGULATION UPDATES:
    Indonesia has closed its borders to foreign travelers until 8th February 2021. With the exceptions of foreigners with KITAS, KITAP, and diplomatic permits.
    The Ministry of Manpower has temporarily suspended all new foreign Visas and KITAS applications until 8th February 2021.
    Employed Foreigners (holding an existing and valid KITAS) who are currently in Indonesia, may file for an extension under their Employer.
    The immigration office in Denpasar (Bali) is limiting Visa extensions to 4 times. To continue staying in Bali, Foreigners can apply for a new Single-Entry Business Visa in Bali. The process takes up to 14 days and the overstay penalty is 1Mil IDR a day.
    If you require more guidance, please get in touch with our teams for the latest updates.
    Further details on COVID19.go.id