• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to footer
Cekindo Business Center

Cekindo Business Center

Business Expert in Indonesia

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Klien Kami
    • Profil Perusahaan
    • Syarat dan Ketentuan
  • Layanan
    • Kantor Virtual
    • Coworking & Kantor Privat
    • Visa Bisnis
    • Perusahaan Jadi (Shelf Company)
    • Uji Tuntas & Pemeriksaan Latar Belakang
    • Registrasi Perusahaan di Indonesia
    • Kantor Perwakilan
  • Galeri
  • Blog
  • FAQ
  • Kontak
  • IDID
    • ENEN
    • IDID

Bisakah Anda Memulai Bisnis dengan Pasangan Indonesia Anda?

Home » Blog » Bisakah Anda Memulai Bisnis dengan Pasangan Indonesia Anda?

Di Indonesia dan sebagai orang asing, Anda hanya akan memenuhi syarat KITAP pasangan (Izin Tinggal Tetap) atau visa pasangan jika Anda menikah dengan warga negara Indonesia secara sah di mata hukum dengan mendapat persetujuan dari kantor pemerintah Indonesia tempat Anda menikah. 

Dengan demikian, status seperti hidup bersama tetapi tidak menikah secara resmi tidak akan diterima dan Anda tak akan memperoleh visa pasangan. 

Orang asing yang memperoleh visa pasangan melalui pernikahan sah di Indonesia bisa mempertahankan visa mereka secara permanen jika pernikahan telah berlangsung 10 tahun, bahkan jika setelahnya melakukan perceraian atau pasangan meninggal.

Jika memiliki visa pasangan, Anda mungkin akan bertanya: 

  • Bisakah saya memulai bisnis di Indonesia dengan visa pasangan? 
  • Apakah saya diizinkan bekerja di perusahaan? 
  • Apa yang dapat saya lakukan dengan jenis visa ini?

Artikel ini menjawab semua pertanyaan Anda. Lanjutkan membaca. 

MENJALANKAN BISNIS DI INDONESIA DENGAN VISA PASANGAN

Menurut hukum Indonesia, orang asing di Indonesia yang memiliki visa pasangan dapat menjalankan bisnis di Indonesia dengan tujuan untuk bertahan hidup dan menyokong keluarga. 

Jika demikian, bisnis seperti apa yang boleh dijalankan oleh orang asing dengan visa pasangan? Sayangnya, hal ini belum dinyatakan dengan jelas oleh hukum sehingga zona abu-abu lah yang ada. 

Pemerintah Indonesia berupaya mengurangi ketidakjelasan zona abu-abu ini. Pada November 2012, rapat pemerintah menyebutkan bahwa orang asing yang memiliki visa pasangan diizinkan bekerja selama tidak mempekerjakan karyawan. Selain itu, orang asing harus bekerja di sektor informal di Indonesia. 

Selanjutnya konteks tersebut menjelaskan bawah orang asing dapat bekerja secara independen. Guru pribadi, pelukis, artis dan beragam pekerjaan lepas lainnya memenuhi kriteria ini. 

Dalam kasus lain di mana orang asing ingin membantu pasangan Indonesia mereka berbisnis, regulasinya masih belum jelas. Keputusan masih sangat bergantung pada peninjauan dan keputusan pejabat lokal di Indonesia.

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang menjalankan bisnis di Indonesia dengan visa pasangan. Jika Anda berencana memasuki Indonesia untuk tujuan bisnis, ajukan visa bisnis Indonesia Anda online. Aplikasi Anda akan selesai hanya dengan tiga langkah. 

Related Posts

Alasan Konsultan Bisnis Wajib Memanfaatkan Kantor Virtual di Indonesia

Alasan Konsultan Bisnis Wajib Memanfaatkan Kantor Virtual di Indonesia

Kantor Virtual Bali: Jangan Percaya 5 Mitos Ini

Kantor Virtual Bali: Jangan Percaya 5 Mitos Ini

Kontak Kami

Mengingat konflik Rusia-Ukraina saat ini, untuk sementara kami tidak dapat memproses setiap inkuiri yang datang dari Rusia.

Footer

Jakarta – Slipi

Grand Slipi Tower Lt. 9 (Unit G)

Jl. Letjen. S. Parman Kav. 22-24

Palmerah, Jakarta Barat 11480

Indonesia

+6221 80660900

Jakarta – Kuningan

AXA Tower Lt. 36 Kuningan City

Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18

Jakarta Selatan 12940

Indonesia

+6221 50101510

Jakarta – Kebon Jeruk

Business Park Kebon Jeruk, Blok H1-H2

Jl. Raya Meruya Ilir No.88

Jakarta Barat 11620, Indonesia

+6221 3006 1585

Bali

Istana Kuta Galeria

Blok BW 2 No. 3A

Jl. Patih Jelantik, Kuta, Badung

Bali 80361, Indonesia

+62361 2090200

Semarang

Ruko Peterongan Plaza Blok C-2

(depan Sri Ratu Peterongan)

Jl. MT. Haryono No.719

Semarang 50242, Indonesia

+6224 86001600

Privacy Policy · © 2023 InCorp Indonesia (formerly Cekindo).