• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to footer
Cekindo Business Center

Cekindo Business Center

Business Expert in Indonesia

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Klien Kami
    • Profil Perusahaan
    • Syarat dan Ketentuan
  • Layanan
    • Kantor Virtual
    • Coworking & Kantor Privat
    • Visa Bisnis
    • Perusahaan Jadi (Shelf Company)
    • Uji Tuntas & Pemeriksaan Latar Belakang
    • Registrasi Perusahaan di Indonesia
    • PT PMA dan Nominee Lokal
    • Kantor Perwakilan
  • Galeri
  • Blog
  • FAQ
  • Kontak
  • IDID
    • ENEN
    • IDID

Kesalahan-Kesalahan Umum terkait Visa Bisnis di Indonesia

Anda di sini: Beranda / Blog / Kesalahan-Kesalahan Umum terkait Visa Bisnis di Indonesia

Jutaan orang memasuki negara kepulauan Indonesia yang indah ini dari berbagai belahan dunia setiap tahunnya. Entah berkunjung sebagai wisatawan, orang asing yang hendak menjalankan bisnis di Indonesia atau menetap di Indonesia untuk beberapa lama, jumlah aplikasi visa yang diterima pemerintah Indonesia setiap tahun begitu luar biasa. 

Jika Anda berkunjung ke Indonesia dengan tujuan terkait bisnis tanpa ingin memperoleh keuntungan atau menghasilkan uang, visa bisnis lah yang Anda perlukan. 

Mengajukan visa bisnis biasanya merupakan proses yang sederhana karena Anda hanya perlu mengajukan aplikasi dengan dokumen yang diperlukan online. Dengan bantuan dari Cekindo, Anda akan bisa memperoleh visa bisnis dalam waktu 6 hingga 10 hari kerja tanpa kendala. 

Meskipun proses memperoleh visa bisnis di Indonesia tampaknya bisa berjalan mulus, ada kalanya visa Anda akan tertunda penerbitannya atau aplikasi visa Anda ditolak. Ini bisa terjadi jika Anda tidak memahami hukum dan peraturan imigrasi di Indonesia. 

Itulah mengapa melalui artikel ini kami menjelaskan kesalahan-kesalahan umum yang terjadi terkait dengan visa bisnis di Indonesia, sehingga Anda tidak melakukan kesalahan yang sama. 

1. MENGAJUKAN VISA BISNIS SINGLE ENTRY

Banyak orang asing mengira hanya ada satu jenis visa bisnis, yaitu visa bisnis single entry. Mereka tidak tahu bahwa ada visa bisnis multiple entry. 

Oleh karena itu, jika Anda berencana mengunjungi Indonesia beberapa kali dalam setahun, lebih baik Anda mengajukan visa bisnis multiple entry. Visa bisnis single entry mengizinkan Anda hanya sekali memasuki Indonesia, tetapi visa bisnis multiple entry berlaku satu tahun dan Anda bebas masuk dan keluar dari Indonesia beberapa kali. 

Namun, meskipun visa bisnis multiple entry memberikan Anda hak untuk masuk dan keluar dari Indonesia sebanyak yang Anda butuhkan, jangka waktu tinggal begitu memasuki Indonesia terbatas hanya selama 60 hari. Sama seperti visa single-entry, begitu 60 hari Anda habis, Anda wajib keluar dari Indonesia.

Jangan berpikir menetap di Indonesia menggunakan visa bisnis yang sudah tak berlaku karena hukumannya bisa berat. Anda harus membayar denda USD25 per hari, ditahan hingga denda lunas, atau bahkan menghadapi deportasi dan tidak pernah diizinkan memasuki wilayah Indonesia lagi.   

Jadi, mengingat masa berlaku visa bisnis Anda dan dokumen terkait lainnya agar tetap mematuhi hukum imigrasi Indonesia harus selalu menjadi prioritas saat berkunjung ke Indonesia.

2. TIDAK PUNYA SPONSOR UNTUK VISA BISNIS DI INDONESIA

Untuk mengajukan visa bisnis di Indonesia, Anda wajib memiliki surat sponsor atau surat undangan dari perusahaan Indonesia. Perusahaan ini haruslah badan hukum yang terdaftar di Indonesia. 

Tanpa surat sponsor, Anda tak akan mendapat jenis visa bisnis mana pun. Berhati-hatilah jika Anda ingin mencari sendiri sponsor karena Anda mungkin terkena risiko berhadapan dengan perusahaan yang tak tepercaya.

Jika Anda tak dapat menemukan badan hukum di Indonesia untuk mensponsori aplikasi visa bisnis Anda, Cekindo selalu dapat menjadi sponsor Anda dan keseluruhan prosesnya cukup mudah. 

3. TIDAK MENGAJUKAN VISA BISNIS ANDA SECARA ONLINE 

Visa bisnis tentunya bukan jenis visa yang dapat Anda peroleh langsung di perbatasan tanpa mengajukan aplikasi terlebih dahulu. Namun, aplikasinya tidak rumit.

Kami menyarankan Anda mengajukan visa bisnis secara online karena prosesnya sederhana dan waktu yang dibutuhkan juga lebih singkat. 

Jika mengajukan secara langsung di kantor imigrasi, ada kemungkinan dokumen yang Anda persiapkan tidak memenuhi syarat dan keseluruhan perjalanan bisnis Anda pada akhirnya akan tertunda. 

Semua kendala ini dapat dihindari jika Anda memilih aplikasi online – yang perlu Anda lakukan hanyalah mengisi data pribadi, detail spnsor serta fotokopi tiket pesawat kembali ke negara Anda. 

APLIKASI VISA BISNIS DI INDONESIA DIBUAT MUDAH DAN SEDERHANA 

Cekindo menyediakan layanan online untuk aplikasi visa bisnis Anda. Ajukan sekarang atau hubungi kami terlebih dahulu jika Anda tidak yakin dengan proses aplikasi serta dokumen yang dibutuhkan. Salah satu konsultan visa kami akan senang untuk memandu Anda. 

Related Posts

Memahai Konsep Berbagi Kantor

Memahai Konsep Berbagi Kantor

Dalam Hal Apa Serviced Office Lebih Baik dari Kantor Tradisional di Jakarta?

Dalam Hal Apa Serviced Office Lebih Baik dari Kantor Tradisional di Jakarta?

Kontak Kami

    Footer

    Jakarta – Slipi

    Grand Slipi Tower Lt. 9 (Unit G)

    Jl. Letjen. S. Parman Kav. 22-24

    Palmerah, Jakarta Barat 11480

    Indonesia

    +6221 80660900

    Jakarta – Kuningan

    AXA Tower Lt. 36 Kuningan City

    Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18

    Jakarta Selatan 12940

    Indonesia

    +6221 50101510

    Jakarta – Kebon Jeruk

    Business Park Kebon Jeruk, Blok H1-H2

    Jl. Raya Meruya Ilir No.88

    Jakarta Barat 11620, Indonesia

    +622180660900

    Bali

    Istana Kuta Galeria

    Blok BW 2 No. 3A

    Jl. Patih Jelantik, Kuta, Badung

    Bali 80361, Indonesia

    +62361 2090200

    Semarang

    Ruko Peterongan Plaza Blok C-2

    (depan Sri Ratu Peterongan)

    Jl. MT. Haryono No.719

    Semarang 50242, Indonesia

    +6224 86001600

    Privacy Policy · © 2021 · Cekindo Business Center

    Pre Order Visa Promo - Popup Banner

    ×
    X
    REGULATION UPDATES:
    Indonesia has closed its borders to foreign travelers until 8th February 2021. With the exceptions of foreigners with KITAS, KITAP, and diplomatic permits.
    The Ministry of Manpower has temporarily suspended all new foreign Visas and KITAS applications until 8th February 2021.
    Employed Foreigners (holding an existing and valid KITAS) who are currently in Indonesia, may file for an extension under their Employer.
    The immigration office in Denpasar (Bali) is limiting Visa extensions to 4 times. To continue staying in Bali, Foreigners can apply for a new Single-Entry Business Visa in Bali. The process takes up to 14 days and the overstay penalty is 1Mil IDR a day.
    If you require more guidance, please get in touch with our teams for the latest updates.
    Further details on COVID19.go.id