• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to footer
Cekindo Business Center

Cekindo Business Center

Business Expert in Indonesia

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Klien Kami
    • Profil Perusahaan
    • Syarat dan Ketentuan
  • Layanan
    • Kantor Virtual
    • Coworking & Kantor Privat
    • Visa Bisnis
    • Perusahaan Jadi (Shelf Company)
    • Uji Tuntas & Pemeriksaan Latar Belakang
    • Registrasi Perusahaan di Indonesia
    • PT PMA dan Nominee Lokal
    • Kantor Perwakilan
  • Galeri
  • Blog
  • FAQ
  • Kontak
  • IDID
    • ENEN
    • IDID

Hindari 3 Kesalahan Ini saat Melakukan Uji Tuntas Vendor

Anda di sini: Beranda / Blog / Hindari 3 Kesalahan Ini saat Melakukan Uji Tuntas Vendor

Uji tuntas vendor di indonesia juga sering disebut uji tuntas sisi pembelian. Ini adalah proses uji tuntas yang dilakukan terhadap vendor potensial untuk mengevaluasi risiko yang mungkin terjadi saat kemitraan telah terjalin.

Melalui uji tuntas vendor efektif, bisnis dapat memitigasi ancaman dan menghindari litigasi. Melalui asesmen mendalam akan daftar vendor, baru setelahnya Anda dapat memilih vendor untuk Anda jalin kemitraan dengan.

Namun, saat melakukan uji tuntas vendor, Anda perlu ekstra hati-hati akan beberapa kesalahan yang sering dilakukan. Jika tidak, pada akhirnya Anda harus menanggung risikonya, baik secara finansial maupun hukum.

Cekindo telah menyusun daftar tiga kesalahan teratas untuk dihindari saat melakukan uji tuntas vendor di Indonesia.

3 Kesalahan Uji Tuntas Vendor di Indonesia

1. Anda tidak memiliki informasi vendor yang lengkap

Sangat umum terjadi saat perusahaan meminta karyawan bertanggung jawab mengurus dokumen.

Jadi, jika Anda hanya membuat kuesioner umum tanpa ada sesuatu yang spesifik untuk calon vendor, sangat mungkin karyawan vendor akan mengisi kuesioner dengan informasi yang sangat umum juga. Ini saat risiko tersembunyi atau tanda-tanda peringatan tak terdeteksi.

Hasilnya, saat harus memperoleh informasi dari vendor, perusahaan harus memperketat kebijakan dan membutuhkan informasi rinci dan penting dari waktu ke waktu.

Lalu, mereka harus menganalisis data vendor secara mendalam dan hati-hati untuk mendeteksi adanya kesenjangan atau inkonsistensi.

2. Anda tidak melakukan verifikasi informasi

Saat ingin bermitra dengan vendor, Anda harus memverifikasi semua informasi yang diberikan vendor. Jika gagal melakukan verifikasi, bisnis Anda berisiko tinggi dalam kemitraan ini.

Inilah bagaimana Anda melakukan verifikasi informasi: pemeriksaan latar belakang dari segi keuangan dan kriminal. Misalnya, Anda dapat mencari tahu apakah calon vendor pernah terlibat dalam kasus tuntutan hukum atau pernah mengalami kebangkrutan.

Anda dapat masuk lebih dalam lagi untuk memeriksa informasi lain vendor jika tidak ingin punya isu di tengah-tengah kemitraan, terutama isu hukum, yang lebih rumit dibandingkan jenis masalah lain.

3. Anda tidak bertindak cukup cepat saat menerima temuan yang mencurigakan 

Jika Anda pernah menemukan sesuatu yang meragukan, kemungkinan besarnya ada isu potensial yang akan terungkap. Oleh karena itu, setiap isu atau kesenjangan sekecil apapun harus ditindak lanjuti dengan benar untuk menghindari hasil yang mengejutkan.

Masalah kecil yang diabaikan dapat berujung pada masalah yang lebih besar. Dengan menindaklanjuti temuan yang mencurigakan semenjak awal, Anda dapat menghemat banyak waktu dan tekanan.

Layanan Uji Tuntas di Indonesia dari Cekindo

Transaksi vendor akan memiliki tingkat kesuksesan tertinggi jika telah melalui proses uji tuntas mendalam.

Layanan uji tuntas Cekindo menyediakan informasi latar belakang komprehensif dan tepercaya untuk transaksi vendor dan dapat membantu Anda membuat keputusan tepat sebelum melakukan tindakan penting apapun.

Kami menentukan efektivitas proses vendor, sistem, infrastruktur dan kondisi keuangan untuk dapat menjalankan uji tuntas paling ampuh.

Selain layanan uji tuntas, Cekindo juga memiliki solusi terintegrasi untuk membantu klien dengan penawaran konsultasi bisnis yang beragam.

Tim uji tuntas kami terdiri dari analis keuangan, auditor, konsultan manajemen sendior dan ahli hukum berpengalaman. Tim kami bukan hanya akan menambah nilai bagi bisnis Anda melalui pemahaman penggerak bisnis serta pelaporan akan risiko dan peluang.

Pendekatan tak ternilai ini berujung pada pemahaman yang lebih baik akan perusahaan vendor yang menjadi target serta tingkat efisiensi tertinggi.

Kirimkan pertanyaan Anda atau bicara dengan salah satu konsultan senior di Cekindo sekarang juga.

Related Posts

Melakukan Uji Tuntas di Indonesia: Contekan Anda

Melakukan Uji Tuntas di Indonesia: Contekan Anda

Memilih Perusahaan Pemeriksaan Latar Belakang Terbaik di Indonesia

Memilih Perusahaan Pemeriksaan Latar Belakang Terbaik di Indonesia

Kontak Kami

    Footer

    Jakarta – Slipi

    Grand Slipi Tower Lt. 9 (Unit G)

    Jl. Letjen. S. Parman Kav. 22-24

    Palmerah, Jakarta Barat 11480

    Indonesia

    +6221 80660900

    Jakarta – Kuningan

    AXA Tower Lt. 36 Kuningan City

    Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18

    Jakarta Selatan 12940

    Indonesia

    +6221 50101510

    Jakarta – Kebon Jeruk

    Business Park Kebon Jeruk, Blok H1-H2

    Jl. Raya Meruya Ilir No.88

    Jakarta Barat 11620, Indonesia

    +622180660900

    Bali

    Istana Kuta Galeria

    Blok BW 2 No. 3A

    Jl. Patih Jelantik, Kuta, Badung

    Bali 80361, Indonesia

    +62361 2090200

    Semarang

    Ruko Peterongan Plaza Blok C-2

    (depan Sri Ratu Peterongan)

    Jl. MT. Haryono No.719

    Semarang 50242, Indonesia

    +6224 86001600

    Privacy Policy · © 2021 · Cekindo Business Center

    Pre Order Visa Promo - Popup Banner

    ×
    X
    REGULATION UPDATES:
    Indonesia has closed its borders to foreign travelers until 8th February 2021. With the exceptions of foreigners with KITAS, KITAP, and diplomatic permits.
    The Ministry of Manpower has temporarily suspended all new foreign Visas and KITAS applications until 8th February 2021.
    Employed Foreigners (holding an existing and valid KITAS) who are currently in Indonesia, may file for an extension under their Employer.
    The immigration office in Denpasar (Bali) is limiting Visa extensions to 4 times. To continue staying in Bali, Foreigners can apply for a new Single-Entry Business Visa in Bali. The process takes up to 14 days and the overstay penalty is 1Mil IDR a day.
    If you require more guidance, please get in touch with our teams for the latest updates.
    Further details on COVID19.go.id