• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to footer
Cekindo Business Center

Cekindo Business Center

Business Expert in Indonesia

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Klien Kami
    • Profil Perusahaan
    • Syarat dan Ketentuan
  • Layanan
    • Kantor Virtual
    • Coworking & Kantor Privat
    • Visa Bisnis
    • Perusahaan Jadi (Shelf Company)
    • Uji Tuntas & Pemeriksaan Latar Belakang
    • Registrasi Perusahaan di Indonesia
    • PT PMA dan Nominee Lokal
    • Kantor Perwakilan
  • Galeri
  • Blog
  • FAQ
  • Kontak
  • IDID
    • ENEN
    • IDID

Manfaat Mendirikan Kantor Perwakilan di Indonesia

Anda di sini: Beranda / Blog / Manfaat Mendirikan Kantor Perwakilan di Indonesia

Kantor perwakilan di Indonesia merupakan salah satu struktur bisnis termudah yang dapat didirikan dalam jangka waktu singkat. Kantor perwakilan memudahkan perusahaan untuk menjelajahi segala jenis kemungkinan terkait ekspansi bisnis ke Indonesia.

Kantor perwakilan di Indonesia merupakan salah satu struktur bisnis termudah yang dapat didirikan dalam jangka waktu singkat. Kantor perwakilan memudahkan perusahaan untuk menjelajahi segala jenis kemungkinan terkait ekspansi bisnis ke Indonesia. 

Mendirikan kantor perwakilan di Indonesia memiliki manfaat dan keterbatasan. Selain itu, bagi bisnis yang ingin berekspansi di pasar baru, Anda harus sadar akan berbagai jenis kantor perwakilan yang ada di Indonesia. Melalui artikel ini, Cekindo akan menekankan banyak manfaat dari membuka kantor perwakilan di Indonesia. 

MANFAAT MENDIRIKAN KANTOR PERWAKILAN DI INDONESIA

Fungsi kantor perwakilan adalah untuk melakukan penelitian pasar, berhubungan dengan calon mitra bisnis, mengawasi dan mengkoordinasikan aktivitas yang sesuai dengan ketertarikan perusahaan induk. Namun, segala jenis kegiatan komersial yang menghasilkan uang di Indonesia dilarang keras untuk dilakukan oleh kantor perwakilan.

Perusahaan asing dapat mendirikan kantor perwakilan di Indonesia jika telah memiliki perusahaan induk yang didirikan secara sah di luar Indonesia. Perusahaan biasanya mendirikan kantor perwakilan sebelum mendirikan perusahaan asing PT PMA di Indonesia. 

Saat mendirikan kantor perwakilan di Indonesia, investor asing dapat menikmati berbagai manfaat termasuk: 

Membuka Rekening Bank di Indonesia

Kantor perwakilan diizinkan membuka rekening bank di Indonesia selama didirikan. Manfaat ini penting untuk menjamin transaksi yang lancar dan cepat di Indonesia serta dengan perusahaan induk. 

Tak Ada Modal Disetor Awal

Tak seperti mendirikan perusahaan asing PT PMA yang mewajibkan penyetoran modal awal sebesar USD 175.000 (kurang lebih IDR 2,5 miliar), kantor perwakilan di Indonesia tak membutuhkan modal disetor awal. Dengan demikian, investor asing dapat memasuki pasar Indonesia dengan biaya rendah. 

Mempekerjakan Staf

Selain tanpa syarat modal disetor awal dan dapat segera hadir di pasar Indonesia, kantor perwakilan mengizinkan Anda mempekerjakan staf lokal dan asing secara sah.

Mengajukan KITAS (Izin Tinggal Terbatas)

Sebagai orang asing, Anda perlu memiliki KITAS untuk dapat tinggal dan bekerja di Indonesia secara sah. Oleh karena itu, mendirikan kantor perwakilan di Indonesia mengizinkan Anda mengajukan KITAS untuk eksekutif asing. 

Mengelola Penjualan dan Pengiriman 

Meski kantor perwakilan dilarang berpartisipasi dalam aktivitas bisnis yang menghasilkan uang, kantor perwakilan dapat mengelola penjualan dan pengiriman produk atau jasa. Anda hanya perlu memastikan pelanggan membayar ke perusahaan induk. 

Banyak investor asing memanfaatkan ini dan menunda pendirian PT PMA hingga memiliki pelanggan setia yang lebih banyak dan solid. 

JENIS KANTOR PERWAKILAN DI INDONESIA

Secara umum, ada tiga jenis kantor perwakilan di Indonesia:

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

KPPA di Indonesia lebih umum dan digunakan untuk tujuan manajemen dan koordinasi antara perusahaan afiliasi dan perusahaan induk. KPPA sering digunakan untuk mempelajari pasar Indonesia untuk persiapan memasuki pasar dengan PT PMA. 

Izin KPPA berlaku maksimum 3 tahun dan dapat diperpanjang.  

Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)

KP3A di Indonesia dapat melakukan apa yang dilakukan KPPA. Selain itu, KP3A berfungsi sebagai agen penjualan, pembelian dan manufaktur untuk perusahaan induk. Namun, sebagai kantor perwakilan, KP3A tak dapat menerbitkan invoice. Semua transaksi di Indonesia dilakukan di bawah nama perusahaan induk. 

Izin sementara KP3A berlaku 2 bulan, dan izin tetap KP31 berlaku 12 bulan. Kedua izin dapat diperpanjang.

Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)

Kantor perwakilan BUJKA cocok untuk perusahaan asing di bidang konstruksi. Tak seperti pendirian perusahaan konstruksi di Indonesia, dengan BUJKA Anda menghindari waktu yang terbuang banyak dan birokrasi yang mahal.

Untuk mendirikan BUJKA, Anda memerlukan izin SIUJK, yang berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang. 

BAGAIMANA CEKINDO DAPAT MEMBANTU

Untuk informasi lebih jauh terkait pendirian kantor perwakilan di Indonesia, hubungi kami sekarang dan konsultan berpengalaman kami akan dengan senang hati membantu.

Anda juga dapat membeli kantor perwakilan online melalui Cekindo dan dengan cepat mengoperasikannya. Membentuk kehadiran di pasar di negara sebesar Indonesia tak pernah semudah ini.

Related Posts

Apakah Lokasi Bisnis Anda di Indonesia Penting?

Apakah Lokasi Bisnis Anda di Indonesia Penting?

Bali Sudah Online: Terus Ikuti Kehidupan Ekspat di Bali

Bali Sudah Online: Terus Ikuti Kehidupan Ekspat di Bali

Kontak Kami

    Footer

    Jakarta – Slipi

    Grand Slipi Tower Lt. 9 (Unit G)

    Jl. Letjen. S. Parman Kav. 22-24

    Palmerah, Jakarta Barat 11480

    Indonesia

    +6221 80660900

    Jakarta – Kuningan

    AXA Tower Lt. 36 Kuningan City

    Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18

    Jakarta Selatan 12940

    Indonesia

    +6221 50101510

    Jakarta – Kebon Jeruk

    Business Park Kebon Jeruk, Blok H1-H2

    Jl. Raya Meruya Ilir No.88

    Jakarta Barat 11620, Indonesia

    +622180660900

    Bali

    Istana Kuta Galeria

    Blok BW 2 No. 3A

    Jl. Patih Jelantik, Kuta, Badung

    Bali 80361, Indonesia

    +62361 2090200

    Semarang

    Ruko Peterongan Plaza Blok C-2

    (depan Sri Ratu Peterongan)

    Jl. MT. Haryono No.719

    Semarang 50242, Indonesia

    +6224 86001600

    Privacy Policy · © 2021 · Cekindo Business Center

    Pre Order Visa Promo - Popup Banner

    ×
    X
    REGULATION UPDATES:
    Indonesia has closed its borders to foreign travelers until 8th February 2021. With the exceptions of foreigners with KITAS, KITAP, and diplomatic permits.
    The Ministry of Manpower has temporarily suspended all new foreign Visas and KITAS applications until 8th February 2021.
    Employed Foreigners (holding an existing and valid KITAS) who are currently in Indonesia, may file for an extension under their Employer.
    The immigration office in Denpasar (Bali) is limiting Visa extensions to 4 times. To continue staying in Bali, Foreigners can apply for a new Single-Entry Business Visa in Bali. The process takes up to 14 days and the overstay penalty is 1Mil IDR a day.
    If you require more guidance, please get in touch with our teams for the latest updates.
    Further details on COVID19.go.id