• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to footer
Cekindo Business Center

Cekindo Business Center

Business Expert in Indonesia

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Klien Kami
    • Profil Perusahaan
    • Syarat dan Ketentuan
  • Layanan
    • Kantor Virtual
    • Coworking & Kantor Privat
    • Visa Bisnis
    • Perusahaan Jadi (Shelf Company)
    • Uji Tuntas & Pemeriksaan Latar Belakang
    • Registrasi Perusahaan di Indonesia
    • PT PMA dan Nominee Lokal
    • Kantor Perwakilan
  • Galeri
  • Blog
  • FAQ
  • Kontak
  • IDID
    • ENEN
    • IDID

Pendirian Perusahaan Lokal di Indonesia: Ketahui Fakta-Faktanya

Anda di sini: Beranda / Blog / Pendirian Perusahaan Lokal di Indonesia: Ketahui Fakta-Faktanya

Saat membicarakan tentang memulai bisnis di Indonesia, tiga opsi pendirian perusahaan tersedia di Indonesia. Opsi ini adalah perusahaan lokal (PT), perusahaan asing (PT PMA) dan kantor perwakilan (KP).

Setiap opsi memiliki pro kontranya masing-masing dan tak diragukan bahwa mendirikan perusahaan lokal PT menjadikannya lebih mudah bagi pebisnis untuk menembus pasar dengan cepat dan berinteraksi dengan calon pelanggan.

Jika Anda adalah oarang asing yang ingin mendaftarkan perusahaan lokal di Indonesia, hal ini mungkin, hanya jika Anda tahu detailnya dan mengetahui faktanya dengan benar.

Di dalam artikel ini, Cekindo hanya akan membahas fakta terkait pendirian perusahaan lokal PT di Indonesia.

Fakta Pendirian Perusahaan Lokal di Indonesia

1. Perusahaan Lokal PT Mewajibkan 100% Kepemilikan Lokal 

Hukum di Indonesia tidak mengizinkan kepemilikan asing untuk PT.

Dengan kata lain, semua saham di PT harus 100% dimiliki individu atau badan usaha Indonesia.

Karena batasan ini, sebagian orang asing tidak dapat menjalankan kegiatan usaha tertentu karena hanya terbuka untuk perusahaan lokal PT.

2. Solusi Ideal bagi Orang Asing untuk Mendirikan PT: Pengaturan Nominee 

Dalam kasus-kasus tertentu di mana investor asing ingin mendirikan PT di Indonesia, ada satu cara melakukannya: pengaturan nominee.

Alasan orang asing membuka perusahaan lokal adalah untuk menjalankan kegiatan usaha yang tertutup terhadap investasi asing.

Pengaturan nominee berarti nominee Indonesia akan menjadi pemegang saham perusahaan lokal PT mewakili orang asing.

3. Orang Asing dapat Menikmati Modal Awal Lebih Rendah dengan Pendirian PT

Pendirian PT di Indonesia mensyaratkan modal disetor awal yang jauh lebih rendah dibandingkan PT PMA:

  • Perusahaan mikro: kurang dari Rp 50 juta
  • Perusahaan kecil: Rp 50 juta – 500 juta
  • Perusahaan menengah: Rp 500 juta – 10 miliar
  • Perusahaan besar: lebih dari Rp 10 miliar

4. Proses Pendirian PT Lebih Sederhana dan Singkat 

Memulai perusahaan lokal melibatkan proses berikut dan waktunya berkisar 30 – 45 hari kerja:

  • Kementerian Hukum dan HAM akan menyetujui nama perusahaan
  • Notaris akan mempersiapkan Anggaran Dasar
  • Memperoleh Akta Pendirian dari Kementerian Hukum dan HAM
  • Memperoleh surat domisili dari kantor pemerintah lokal
  • Memperoleh nomor pokok wajib pajak dan nomor PPN dari kantor pajak lokal
  • Memperoleh izin usaha perdagangan (SIUP)
  • Memperoleh Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

5. Perusahaan Lokal dapat Mempekerjakan Karyawan Asing

Jika Anda mendirikan perusahaan lokal dan memiliki perusahaan berukuran menengah atau besar dengan modal disetor awal lebih dari Rp 10 miliar, Anda dapat mempekerjakan tenaga kerja asing.

Namun, Anda perlu memiliki visa bisnis dan izin kerja di Indonesia untuk melakukannya.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu Pendirian PT

Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan salah satu pasar dengan pertumbuhan tercepat di dunia, Indonesia menawarkan investor asing akses lebih baik terhadap lebih banyak sektor usaha dan venture capital saat mendirikan PT.

Cekindo adalah salah satu perusahaan pendirian perusahaan paling profesional dan inovatif di Indonesia. Kami telah merancang ulang pengalaman inkorporasi perusahaan pada era modern ini, dan hal ini menguntungkan banyak klien kami.

Dengan memanfaatkan keahlian mendalam dan teknologi tercanggih serta juga jaringan lokal yang luas, kami menjadikan layanan mendirikan perusahaan lebih mudah diakses dan efektif secara biaya.

Dan tentu saja, kami ingin bekerja sama dengan para pengusaha paling beraspirasi di dunia seperti Anda. Mulailah pendirian PT di Indonesia dengan menghubungi salah satu konsultan ahli kami.

Related Posts

Profesi Apa Saja yang Paling Baik Bekerja di Ruang Kerja Berbagi?

Profesi Apa Saja yang Paling Baik Bekerja di Ruang Kerja Berbagi?

Investasi Asing di Indonesia: Hubungan Perusahaan Nominee Lokal dengan PT PMA

Investasi Asing di Indonesia: Hubungan Perusahaan Nominee Lokal dengan PT PMA

Kontak Kami

    Footer

    Jakarta – Slipi

    Grand Slipi Tower Lt. 9 (Unit G)

    Jl. Letjen. S. Parman Kav. 22-24

    Palmerah, Jakarta Barat 11480

    Indonesia

    +6221 80660900

    Jakarta – Kuningan

    AXA Tower Lt. 36 Kuningan City

    Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18

    Jakarta Selatan 12940

    Indonesia

    +6221 50101510

    Jakarta – Kebon Jeruk

    Business Park Kebon Jeruk, Blok H1-H2

    Jl. Raya Meruya Ilir No.88

    Jakarta Barat 11620, Indonesia

    +622180660900

    Bali

    Istana Kuta Galeria

    Blok BW 2 No. 3A

    Jl. Patih Jelantik, Kuta, Badung

    Bali 80361, Indonesia

    +62361 2090200

    Semarang

    Ruko Peterongan Plaza Blok C-2

    (depan Sri Ratu Peterongan)

    Jl. MT. Haryono No.719

    Semarang 50242, Indonesia

    +6224 86001600

    Privacy Policy · © 2021 · Cekindo Business Center

    Pre Order Visa Promo - Popup Banner

    ×
    X
    REGULATION UPDATES:
    Indonesia has closed its borders to foreign travelers until 8th February 2021. With the exceptions of foreigners with KITAS, KITAP, and diplomatic permits.
    The Ministry of Manpower has temporarily suspended all new foreign Visas and KITAS applications until 8th February 2021.
    Employed Foreigners (holding an existing and valid KITAS) who are currently in Indonesia, may file for an extension under their Employer.
    The immigration office in Denpasar (Bali) is limiting Visa extensions to 4 times. To continue staying in Bali, Foreigners can apply for a new Single-Entry Business Visa in Bali. The process takes up to 14 days and the overstay penalty is 1Mil IDR a day.
    If you require more guidance, please get in touch with our teams for the latest updates.
    Further details on COVID19.go.id