• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to footer
Cekindo Business Center

Cekindo Business Center

Business Expert in Indonesia

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Klien Kami
    • Profil Perusahaan
    • Syarat dan Ketentuan
  • Layanan
    • Kantor Virtual
    • Coworking & Kantor Privat
    • Visa Bisnis
    • Perusahaan Jadi (Shelf Company)
    • Uji Tuntas & Pemeriksaan Latar Belakang
    • Registrasi Perusahaan di Indonesia
    • Kantor Perwakilan
  • Galeri
  • Blog
  • FAQ
  • Kontak
  • IDID
    • ENEN
    • IDID

Kamus Lengkap Visa di Indonesia

Home » Blog » Kamus Lengkap Visa di Indonesia

Visa di Indonesia, sama seperti subjek lain, memiliki satu set definisi, singkatan dan terminologi uniknya sendiri. 

Tantangan semakin besar bagi orang asing untuk memahami semua istilah visa dan yang terkait visa, terutama karena kebanyakan berbahasa Indonesia. Jadi, Cekindo menyusun daftar istilah dan singkatan paling berguna yang biasanya akan sering Anda dengar dan perlu Anda tahu saat ingin mengajukan visa di Indonesia, dalam bahasa Inggris! 

BVKW – Bebas Visa Kunjungan Untuk Wisata

Pembebasan visa hanya untuk kunjungan wisata (bebas visa kedatangan). Orang asing dari negara-negara tertentu tidak memerlukan visa untuk memasuki wilayah Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah. 

Visa ini berlaku 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

Cap Keberangkatan Keimigrasian Atau Tanda Keluar

Ini adalah cap resmi di paspor yang diberikan oleh Petugas Imigrasi Indonesia di tempat pemeriksaan paspor. Cap ini sebagai tanda Anda diizinkan meninggalkan wilayah teritori Indonesia. 

Cap Kedatangan Keimigrasian Atau Tanda Masuk

Ini adalah cap resmi di paspor yang diberikan oleh Petugas Imigrasi Indonesia di tempat pemeriksaan paspor. Cap ini sebagai tanda Anda diizinkan memasuki wilayah teritori Indonesia.

DINAS – Visa Layanan

Visa ini diberikan kepada orang asing dengan paspor layanan untuk tujuan diplomatik. Orang asing ini bekerja di bawah organisasi pemerintah seperti PBB, organisasi bantuan, dll. 

EPO – Cap Pemulangan Atau Exit Pass, Dahulu Bernama Exit Permit Only

Cap resmi bagi orang asing sebagai perintah untuk meninggalkan Indonesia karena melakukan kegiatan melanggar hukum atau izin yang telah melewati masa berlaku.

ITK – Izin Tinggal Kunjungan

Izin kunjungan mengizinkan orang asing memasuki dan menetap di Indonesia selama jangka waktu tertentu.

Izin Masuk Kembali

Izin ini diberikan oleh Petugas Imigrasi Indonesia kepada orang asing yang memiliki ITAS atau ITAP untuk kembali memasuki Indonesia.

KanWil – Kantor Wilayah

Salah satu kantor yang terlibat dalam proses visa, seperti aplikasi dan perpanjangan ITAS dan ITAP.

KITAP – Kartu Izin Tinggal Tetap

Kartu ini diberikan kepada orang asing (pemilik ITAP). Kartu ini berlaku 5 tahun untuk orang asing dapat menetap dan menjadi penduduk Indonesia. Kartu ini dapat diperpanjang dan pemiliknya perlu memiliki KITAS setidaknya dua tahun sebelum memperoleh KITAP. 

Orang asing juga dapat memperoleh versi elektronik KITAP yaitu e-KITAP.

KITAS – Kartu Izin Tinggal Sementara

Kartu ini diberikan kepada orang asing (pemilik ITAS) yang memiliki izin kerja, visa pensiun atau menikah dengan warga Indonesia. 

Orang asing juga dapat memperoleh versi elektronik KITAS yaitu e-KITAS.

MBV – Visa Bisnis Multiple-Entry

Visa ini mengizinkan orang asing memasuki dan meninggalkan Indonesia beberapa kali dalam setahun. Setiap kunjungan dapat selama 60 hari maksimum. 

SKIM – Surat Keterangan Keimigrasian

Surat ini digunakan untuk memberitahu periode tinggal orang asing di Indonesia, yaitu 5 atau 10 tahun, sebagai prasyarat menjadi penduduk Indonesia.

STM – Surat Tanda Melapor

Surat polisi wajib bagi orang asing yang menetap di Indonesia. 

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil di Indonesia dan dibutukan saat memperpanjang izin tinggal terbatas. 

SBV – Single-Entry Business Visa

Visa bisnis sekali masuk yang diberikan kepada orang asing yang datang ke Indonesia untuk tujuan bisnis dan tinggal dalam jangka waktu singkat hingga 60 hari.

Visa Kunjungan

Sering disebut Visa Sosial-Budaya. Visa ini diberikan kepada orang asing yang memasuki Indonesia untuk menjalankan misi pemerintah, mengikuti pendidikan, kegiatan sosial budaya, tujuan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, jurnalisme atau transit untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. 

VITAS – Visa Tinggal Terbatas

Visa ini dapat diajukan orang asing di luar negeri sebelum tiba di Indonesia. 

VKSK – Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Orang asing dari negara-negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan visa ini untuk kunjungan bisnis, kunjungan keluarga atau tujuan wisata. Visa ini berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang sekali untuk 30 hari lagi.

WNA – Warga Negara Asing

Istilah ini adalah lawan dari Warga Negara Indonesia (WNI). 

Tidak yakin bagaimana cara mengajukan visa atau di mana dapat menemukan sponsor visa di Indonesia? Cekindo bukan hanya menyediakan layanan konsultasi tapi juga sponsor visa. Anda butuh visa cepat? Beli visa bisnis di Indonesia online. 

Related Posts

Tips dari Dalam Jika Anda Tinggal Melebihi Masa Berlaku Visa

Tips dari Dalam Jika Anda Tinggal Melebihi Masa Berlaku Visa

Memulai Pendirian PT PMA di Indonesia: Ketahui Fakta-Faktanya

Memulai Pendirian PT PMA di Indonesia: Ketahui Fakta-Faktanya

Kontak Kami

Mengingat konflik Rusia-Ukraina saat ini, untuk sementara kami tidak dapat memproses setiap inkuiri yang datang dari Rusia.

Footer

Jakarta – Slipi

Grand Slipi Tower Lt. 9 (Unit G)

Jl. Letjen. S. Parman Kav. 22-24

Palmerah, Jakarta Barat 11480

Indonesia

+6221 80660900

Jakarta – Kuningan

AXA Tower Lt. 36 Kuningan City

Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18

Jakarta Selatan 12940

Indonesia

+6221 50101510

Jakarta – Kebon Jeruk

Business Park Kebon Jeruk, Blok H1-H2

Jl. Raya Meruya Ilir No.88

Jakarta Barat 11620, Indonesia

+6221 3006 1585

Bali

Istana Kuta Galeria

Blok BW 2 No. 3A

Jl. Patih Jelantik, Kuta, Badung

Bali 80361, Indonesia

+62361 2090200

Semarang

Ruko Peterongan Plaza Blok C-2

(depan Sri Ratu Peterongan)

Jl. MT. Haryono No.719

Semarang 50242, Indonesia

+6224 86001600

Privacy Policy · © 2023 InCorp Indonesia (formerly Cekindo).